Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi 

Penulis: Irwan Wahyu Basuki – Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Provinsi Jambi 

 

Belanja pemerintah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, bahkan selama masa pandemi covid. Peningkatan alokasi belanja yang besar tersebut menjadi peluang bagi pemerintah untuk dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang dampaknya diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan semakin besarnya alokasi, maka perlu diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas belanja. Untuk mewujudkan hal ini, perlu kerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) selaku pengelola anggaran. 

Pola penyerapan anggaran yang tidak merata dalam satu tahun anggaran, menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi. Realisasi anggaran sebagian besar masih menumpuk di akhir tahun. Apabila hal ini terus berlanjut maka belanja pemerintah akan sulit diharapkan menjadi stimulus perekonomian. Belanja pemerintah selain sebagai shock absorber, juga menjadi bagian penggerak pertumbuhan ekonomi terlebih dalam kondisi perekonomian yang melemah. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki tujuan sebagai pedoman pendapatan dan belanja negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat, untuk tahun 2023 telah dirilis dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang APBN 2023. Proses penyusunan sampai penetapan APBN Tahun 2023 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu dan relatif lancar, di tengah kondisi melandainya kasus Covid-19. 

Selanjutnya, sebagai pelaksanaan dari APBN, telah diserahterimakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 oleh Presiden RI kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Gubernur pada tanggal 1 Desember 2022, hal ini menjadi titik awal dimulainya pelaksanaan anggaran tahun 2023. DIPA dan Daftar Alokasi TKD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk meminimalisir dampak pandemi covid-19 terhadap kesejahteraan masyarakat, selama 3 tahun terakhir defisit APBN berada diatas 3% PDB. Selain untuk memastikan terlaksananya layanan pemerintah kepada masyarakat, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi bantalan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.  

APBN melakukan fungsinya sebagai Shock Absorber dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha melalui relaksasi fasilitas pembiayaan dan Bantuan terhadap UMKM untuk menjaga keberlangsungan produksi barang dan jasa, di sisi lain untuk menjaga konsumsi masyarakat belanja Perlindungan Sosial diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat, Program Padat Karya untuk mengatasi tingkat pengangguran, program ketahanan pangan untuk menjamin ketahanan pangan nasional, serta yang paling penting adalah program kesehatan melalui klaim pasien Covid-19 dan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes). 

Proyeksi perekonomian tahun 2023 dan pokok-pokok APBN menunjukkan optimisme yang terus dijaga. Namun demikian, kondisi perekonomian global yang sedang volatile terus memberi tekanan pada perekonomian nasional dan regional. Ancaman resesi global yang dibarengi dengan peningkatan suku bunga acuan harus diwaspadai dan dirumuskan kebijakan yang tepat sebagai langkah antisipasi. APBN tahun 2023 dirancang untuk menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun tetap waspada dalam merespon gejolak global yang masih berlangsung. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah. “Tantangan gejolak ekonomi dunia sungguh sangat nyata dan kita dapat lihat dan kita rasakan bahkan pada proses pembahasan RAPBN 2023 kali ini. Sejak pemerintah dan dewan membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dari mulai bulan April hingga pengambilan keputusan hari ini, kita menyaksikan seluruh indikator-indikator ekonomi yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2023 terus bergerak sangat dinamis bahkan cenderung bergejolak dengan volatilitas yang tinggi”. 

Target Pendapatan Negara adalah sebesar Rp2.463 triliun mencerminkan ke hati-hatian dalam mengantisipasi ketidakpastian global. Alokasi Belanja Negara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun. 

Pelaksanaan belanja negara harus disertai dengan perencanaan yang matang dan pemahaman kondisi lapangan. Pelaksanaan anggaran yang efisien dan tepat guna serta berbasis manfaat, tata kelola yang baik, serta menghindari sisa anggaran akibat ketidak mampuan eksekusi. Belanja negara yang baik sangat penting bagi tercapainya target pembangunan yaitu perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Belanja dalam UU nomor 28 tahun 2022 di atas diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui: 

  1. belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul dan produktif; 
  1. penyelesaian proyek-proyek strategis nasional termasuk penguatan hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; 
  1. menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan; 
  1. Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah; 
  1. Mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendukung persiapan Pemilu 2024. 

Dengan telah diserahkannya DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD sebelum tahun anggaran dimulai, diharapkan agar APBN 2023 dapat segera dilaksanakan di awal tahun sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaat secara maksimal. 

Guna mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas dan mendukung pemulihan ekonomi perlu dicari strategi yang tepat. Menteri Keuangan memberikan panduan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-1047/MK.05/2022 tanggal 14 Desember 2022. Beberapa yang menjadi panduan antara lain perencanaan anggaran yang telah disusun pada tahun 2022 perlu dilakukan reviu secara periodik, dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan kegiatan pada K/L dapat dilakukan revisi anggaran dengan tetap memperhatikan pengendalian melalui perencanaan yang lebih matang. Begitupun apabila terdapat catatan dalam DIPA (tanda blokir) maupun tunggakan, sesegera mungkin dapat diselesaikan pada triwulan I 2023. 

Pejabat Perbendaharaan yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara juga merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan anggaran. Segera ditetapkan di awal tahun apabila terdapat kekosongan.  

Hal lainnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan ketepatan dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper) dapat dilakukan beberapa hal antara lain segera menetapkan pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pada awal tahun anggaran, percepatan penyelesaian verifikasi dan validasi penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk validasi rekening penerima bantuan, selanjutnya segera menetapkan surat keputusan penerima bantuan/KPM, serta memastikan akurasi ketepatan sasaran penyaluran bantuan/KPM sesuai output yang ditetapkan sehingga satuan kerja yang ditugasi dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal. 

Kementerian dalam hal ini satker pengelola anggaran diharapkan mampu mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun, serta melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu. Selain pelaksanaan anggaran dapat terlaksana dengan terkontrol, juga dapat memberikan multiplier effect kepada masyarakat atau daerah setempat. 

Untuk proses pengadaan barang/jasa (PBJ) juga perlu dilakukan percepatan antara lain dengan menetapkan pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan, menyusun dan melakukan perekaman atas Rencana Umum Pengadaan (RUP), memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada triwulan I, dan mengupayakan proses PBJ yang tahapannya dapat dimulai di bulan Desember ini, dengan target penyelesaian penandatanganan kontrak oleh PPK dan pendaftaran kontrak ke KPPN di triwulan I. Selain itu, tetap memperhatikan kebijakan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sebagai pengelola anggaran perlu meningkatkan kualitas belanja yang dikelola melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money). Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah memprioritaskan kegiatan yang urgen untuk dilaksanakan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan, mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.  

Untuk hal tersebut di atas telah difasilitasi oleh Kementerian Keuangan d.h.i. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui aplikasi OMSPAN yang di dalamnya terdapat salah satu tools untuk menayangkan capaian kinerja atau lebih dikenal dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari K/L ataupun satuan kerja. IKPA dapat dijadikan sebagai bahan monitoring dan evaluasi (monev) oleh KPA secara periodik. Dengan monev dimaksud dapat dilakukan evaluasi atas kendala-kendala pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan strategi untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di periode berikutnya. 

Selain itu, pengelola anggaran juga diharapkan dapat memaksimalkan transaksi belanja non-tunai dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Digipay, Virtual Account dan Cash Management System (CMS) yang sudah ditetapkan kebijakannya oleh pemerintah, memberdayakan UMKM setempat dalam pemenuhan belanja operasional kantor seperti pembelian ATK, pembelian makanan/minuman untuk pelaksanaan rapat, diskusi, dll. 

Dan satu hal yang tidak kalah penting adalah meningkatkan koordinasi dengan KPPN atau Kantor Wilayah DJPb, sehingga diharapkan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran serta dapat bersinergi untuk terus membangun/menjaga zona integritas. 

Dengan diterapkannya panduan dimaksud, serta peran aktif dari seluruh pengelola anggaran, diharapkan belanja APBN akan lebih berkualitas dan menjadi bagian dari motor penggerak perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat di tengah kondisi yang perlu kewaspadaan ini. Sesuai dengan tema APBN 2023 yaitu, “Optimis dan Tetap Waspada”.  

Optimis karena di satu sisi pemulihan ekonomi kuartal I dan II 2022 di atas 5%, inflasi masih relatif terjaga, dan pemulihan di berbagai sektor cukup merata, namun kewaspadaan menjadi sangat tinggi karena syok yang muncul akibat disrupsi global sangat besar dan disebabkan oleh kondisi geopolitik yang belum selesai dalam waktu dekat. Dengan kebijakan dan instrumen kebijakan APBN yang tetap menjaga kewaspadaan, serta pelaksanaan belanja pemerintah yang berkualitas, diharapkan perekenomian akan terus bergerak menguat. 

 

 

Telah terbit pada media kumparan.com pada tanggal 25 Desember 2022 dengan judul “Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi”  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu