Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

Peran Digitalisasi Dalam Peningkatan Eksistensi Layanan KPPN 

Penulis: Safary Mutiara – Kasi STA Kanwil DJPb Provinsi Jambi 

 

Apa itu digitalisasi dan seperti apa proses dan bentuknya sehingga sebuah organisasi dikatakan sudah melakukan digitalisasi? 

Secara sederhana digitalisasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang terjadi pada penggunaan teknologi yang bersifat analog ke teknologi digital. Proses yang terjadi kemudian banyak dipengaruhi oleh adanya perkembangan teknologi informasi yang pesat sehingga informasi dan data bisa diperoleh dan ditransmisikan melalui peralatan dan jaringan internet. Bentuknya dapat berupa dokumen yang tertulis di kertas dijadikan dokumen elektronik seperti pdf, doc, atau format lainnya.

Digitalisasi juga memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi berkelanjutan atau sustainable development goals. Tujuan dari pembangunan berkelanjutan ini ialah agar bisa membuat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menjadi salah satu organisasi yang unggul di tingkat dunia. Selain itu digitalisasi juga bisa menjadi kunci masa depan ekonomi indonesia pasca pandemi. Tak hanya sebagai kunci masa depan ekonomi saja, dengan memanfaatkan digitalisasi sebaik mungkin, sebuah organisasi bisa menjadi lebih produktif dan mengembangkan keahlian serta potensi yang ada didalamnya.

Awal masa Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sampai dengan saat ini belum berakhir, dimana dimasa tersebut telah menyebabkan terjadinya perubahan dalam pola interaksi antar manusia dan sangat berpengaruh sekali terhadap kinerja pegawai Kementerian Keuangan dalam memberikan pelayanan publik khususnya pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya di sebut KPPN kepada stakeholder. Dalam pemberian layanan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) banyak melayani dan membina para Satuan Kerja (Satker) sebagai mitra kerjanya dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melakukan penyesuaian untuk memudahkan penyelesaikan pekerjaan dan memastikan proses pelayanan tetap berjalan secara efektif dan efisien dengan tetap taat berpegang pada ketentuan perundangan serta menjamin pelaksanaan anggaran dapat terealisasi dengan baik. 

Dalam rangka penguatan dan pengembangan tugas dan fungsinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)akan terus berusaha beradaptasi dan mengubah sistem pelayanan yang ada didalam meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat berjalan dan tidak terhenti dengan memberikan pelayanan yang semakin baik dalam mengawal pelaksanaan APBN hingga pertanggungjawaban pelaporannya secara transparan. Sebagai salah satu kantor layanan publik di unit vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb, KPPN berkepentingan untuk memastikan penyaluran dana APBN dapat terealisasi dengan cepat dan tepat sasaran dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat, baik melalui belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial serta penyaluran Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di daerah. 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjalankan kuasa dan kewenangan sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah yang mempunyai tugas antara lain melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara. Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyelenggarakan salah satu fungsi, diantaranya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku BUN. 

Tuntutan penggunaan teknologi informasi pada era digitalisasi memegang peranan besar dan memberikan pengaruh yang sangat penting terhadap keberlangsungan keberadaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) didalam pemberian layanan yang ada secara online kepada stakeholder dengan mengefisien waktu dan biaya sehingga layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa diakses kapan saja dan dimana saja bagi siapa saja yang membutuhkannya untuk dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam penyaluran dana APBN. Oleh karena itu dalam rangka menjawab tantangan ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) membuat aplikasi dengan meluncurkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yaitu sistem yang mengintegrasikan data dari siklus pengelolaan keuangan Negara, mulai dari tahap awal perencanaan, penyusunan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaporannya secara online yang akan membawa perubahan terhadap prosedur kerja, sistem aplikasi yang dipergunakan dan organisasi kearah yang lebih baik. 

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) digunakan untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna anggaran yang ada di setiap Kementerian Negara/Lembaga. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan perbendaharaan negara melalui penyempurnaan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)juga dapat membantu para pimpinan dalam pengambilan suatu keputusan dan menghasilkan dokumen digital yang ditandatangani menggunakan barcode yang telah diakui keabsahannya dengan adanya keamanan teknologi yang mumpuni, sehingga bisa menunjukan hasil kinerja yang sesuai dengan sasaran dan tercapainya output dan outcome untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) juga memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dengan membuat dan mengimplementasikan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada tingkat Satuan Kerja (Satker) sebagai instansi pengguna layanan yang mengakomodir berbagai aplikasi yang selama ini dipergunakan oleh para Satker secara terpisah-pisah menjadi satu aplikasi yang digunakan untuk seluruh transaksi yang dilakukan secara sistem elektronik. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) juga digunakan sebagai sarana bagi Satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. 

Keunggulan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) diantaranya menggunakan single database terpusat, memiliki tingkat keamanan yang tinggi, dapat di install di beberapa operating system, lebih mudah digunakan, dapat dijalankan dalam spesifikasi PC atau Laptop yang minimum, dan kerja aplikasi yang lebih konsisten. 

Adapun Penggunaan aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) memberikan gambaran secara keseluruhan akan fokus layanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang berbasis teknologi informasi yang dilengkapi keamanan informasi yang mumpuni terhadap semua informasi dan data yang ada agar terhindar dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam seiring dengan kemajuan perkembangan teknologi informasi di era yang serba digitalisasi yang semakin pesat. 

Dalam perkembangan dewasa ini, tuntutan masyarakat atas pelayanan pemerintah tidak hanya berhenti sampai disini dan cenderung semakin meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas walaupun masa pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman dan tantangan yang nyata bagi semua negara di dunia. Namun, APBN sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah hingga sejauh ini, dapat dieksekusi secara efektif dan selektif, sehingga mampu meredam dampak negatif pandemi. Pemerintah menyadari bahwa pengendalian pandemi sebagai salah satu kunci bagi keberhasilan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga di tuntut untuk selalu berinovasi meningkatkan peran dalam pengelolaan perbendaharaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih dan terus-menerus melakukan monitoring dan evaluasi kembali secara periodik atas efesiensi dan efektivitas pelayanan yang telah diberikan selama ini kepada stakeholder agar bisa dilakukan penyesuaian kembali jika nanti ditemukan ketidaksesuaian dengan perkembangan kondisi yang ada saat ini maupun yang akan datang. 

Guna menjaga eksistensi peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui berbagai pelayanan yang telah disediakan secara online, maka modernisasi dan simplifikasi pengelolaan APBN mesti terus dilakukan seiring denganperkembangan zaman dan hal ini juga sesuai dengan semboyan Handal sebagai jargon Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang merupakan cerminan identitas, visi, misi, dan harapan yang terus-menerus diucapkan oleh para pimpinan dan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam membentuk semangat dan kekompakan tim untuk mencapai visi organisasi. Jargon “HAnDAL” mempunyai makna yaitu Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal. 

*** 

Artikel ini telah tayang pada mimbarnasional.com pada 1 Desember 2022 dengan judul “Peran Digitalisasi Dalam Peningkatan Eksistensi Layanan KPPN” 

https://mimbarnasional.com/2022/12/01/peran-digitalisasi-dalam-peningkatan-eksistensi-layanan-kppn/ 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu