Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

CMS & KKP Domestik: Membumikan Budaya Baru, Non Tunai pada Government Cashless Society 

Penulis: Esanov Putra – Kasi SPB Kanwil DJPb Provinsi Jambi 

 

PIHAK Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia atau BI telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) menyusul gongnya ditabuh pada 14 Agustus 2014 silam. 

Dilansir dari website Bank Indoensia (bi.go.id), Gerakan Nasional Non Tunai ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar untuk mendorong sistem keuangan nasional agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.  
 

GNNT ini juga diharapakan dapat meminimalisir kendala dalam pembayaran tunai serta memitigasi risiko kesalahan yang terjadi akibat human error. 

Langkah selanjutnya dalam implementasi GNNT ini, Bank Indonesia dalam rangka mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan melalui Kebijakan dan Program Elektronifikasi Transaksi Keuangan, yaitu merupakan perubahan cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi non tunai. 

Program ini diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal dan efisiensi ekonomi. 

Perubahan penggunaan instrumen dari tunai menjadi non tunai ini memiliki banyak keuntungan antara lain efisien dalam cash handling, lebih praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi dan identifikasi perencanaan ekonomi yang lebih akurat. 

Salah satu area implementasi GNNT ini adalah pada sektor pemerintahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit eselon satu di Kementerian Keuangan berperan menjadi pembuat regulasi lebih lanjut dan penggerak Gerakan Nasional Non Tunai ini. 

Tujuan akhirnya di sektor pemerintahan ini adalah membumikan GNNT ini pada area Government Cashless Society. Cashless Society sendiri dipahami sebagai masyarakat tanpa uang tunai. 

 
Pada kondisi ini diharapkan terjadi perubahan kebiasaan masyarakat pada proses transaksi dari tunai menjadi non tunai atau dalam bentuk digital. 

Sementara itu Government Cashless Society didefenisikan sebagai perubahan kebiasaaan unit organisasi pemerintahan dalam hal ini Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengguna APBN dalam pelaksanaan anggaran dari transaksi tunai menjadi non tunai. 

Geliat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mensukseskan Gerakan Nasional Non Tunai ini dimulai dengan program kartu kredit pemerintah dengan diterbitkannya PMK-196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, setelah sebelumnya dilaksanakan program piloting implementasi Kartu Kredit Pemerintah. 

Implementasi KKP ini setidaknya mempunyai 4 (empat) manfaat ; Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan diseluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) atau media daring; 

Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) transaksi secara tunai; Efektif dalam mengurangi idle cash dan cost of fund pemerintah dari transaksi uang persediaan dan yang terakhir adalah akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan uang persediaan KKP 

 
Apa itu CMS ? 

Cash Management System atau yang disingkat CMS, adalah salah satu jenis layanan perbankan bagi nasabah instansi/korporasi (non perorangan), dimana nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan secara online. 

Pemerintah mewujudkan komitmen dalam rangka perluasan instrumen non tunai dengan mengimplementasikan sistem pembayaran secara elektronik salah satunya dengan menggunakan Cash Management System pada rekening satuan kerja pada Kementeran Negara/Lembaga. 

 
Layanan CMS ini disediakan oleh perbankan mitra kerja pemerintah yang disebut juga CMS Banking. Layanan ini menjadikan satuan kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga dapat melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam sehari. 

CMS Banking sudah dibuat oleh masing-masing perbankan mitra pemerintah dalam platform aplikasi yang user friendly dan dapat diakses dari komputer atau laptop atau juga dari gadget (smartphone atau tablet) yang terkoneksi ke jaringan internet, sehingga transaksi dapat dilakukan oleh pemegang akses CMS (dalam hal ini Bendahara satuan kerja) dari mana saja. 

Prosedur keamanan yang sangat baik diterapkan oleh masing-masing perbankan mitra pemerintah dalam implementasi CMS ini dalam bentuk prosedur Maker and Checker dengan penggunaan user-id dan password. Maker adalah pihak pembuat transaksi dan Checker adalah peneliti keabsahan transaksi. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.05/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga Cash Management System didefenisikan sebagai suatu sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan ulititas maupun fasilitas-fasilitas lainya dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. 

Sehingga CMS dapat diibaratkan sebagai internet banking versi entitas/satuan kerja. CMS ini menjadi fitur wajib yang disediakan oleh pihak perbankan mitra pemerintah dalam pembukaan rekening virtual (Virtual Account/VA) pengeluaran. CMS ini bersama dengan kartu debit dan KKP mendorong cashless society khususnys dilingkup pemerintahan (Government Cashless Society). 

Beberapa bentuk penggunaan CMS antara lain : 

  • Monitoring mutasi rekening dan saldo rekening;
  • Mencetak rekening Koran;
  • Transfer dana / pembayaran ke rekening penerima;
  • Penyetoran pajak / PNBP melalui MPN G3;
  • Pembayaran langganan daya dan jasa.

 
Lantas seperti apa progres penerapan Cash Management System dilingkup pemerintahan (Kementerian Negara/Lembaga) sampai saat ini ? 

Berdasarkan data yang dirangkum oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sampai dengan Triwulan III tahun 2022, telah dibuka 21.549 rekening virtual oleh perbankan mitra pemerintah dan digunakan oleh satuan kerja/bendahara pengeluaran untuk kegiatan operasional. 

Setiap rekening virtual yang dibuka memiliki beberapa fitur salah satunya adalah CMS Dashboard dari kartu debit yang dimiliki oleh satuan kerja/bendahara pengeluaran. 

 
Dari data penggunaan CMS yang disampaikan oleh perbankan mitra pemerintah sebanyak 6.601 (31 persen) rekening virtual telah menggunakan fasilitas CMS, sementara itu 14.948 (69 persen ) rekening virtual belum menggunakan faislitas CMS sama sekali. 

Jika dilihat lebih rinci lagi penggunaan CMS per provinsi (berdasarkan satuan kerja dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan), contoh data pada Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. 

Pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dari 712 rekening virtual yang telah dibuka, 208 rekening virtual sudah melakukan transaksi dengan CMS (27 persen ) dan sisanya sebanyak 504 rekening virtual belum menggunakan CMS (73 persen ). 

Pada Kanwil DJPb Provinsi Riau dari 491 rekening virtual yang telah dibuka, 172 rekening virtual sudah melakukan transaksi dengan CMS (35 persen ) dan sisanya sebanyak 319 rekening virtual belum menggunakan CMS (65 persen ). 
 
Pada Kanwil DJPb Provinsi Jambi dari 462 rekening virtual yang telah dibuka, 88 rekening virtual sudah melakukan transaksi dengan CMS (19 persen ) dan sisanya sebanyak 374 rekening virtual belum menggunakan CMS (81 persen ). 

Dari ketiga contoh data di atas dilakukan pengidentifikasian penyebab belum optimalnya penggunaan CMS, antara lain : 

  • Kurangnya pemahaman mengenai teknis penggunaan dan manfaat CMS
  • Bendahara lebih nyaman dan terbiasa menggunakan uang tunai
  • Masih adanya kekhawatiran Bendaraha terkait cyber crime
  • User CMS belum diterima / belum diaktivasi.

Dari pengindentifikasian permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengambil rencana aksi dalam peningkatan implementasi CMS dan dieksekusi secara berjenjang melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada setiap provinsi diseluruh Indonesia dan KPPN  seluruh Indonesia. 

Langkah-langkah strategis dengan menggandeng perbank mitra pemerintah dilakukan dengan target peningkatan penggunaan CMS sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat meningkat  signifikan. 

 
 
Wajah baru Kartu Kredit Pemerintah – KKP Domestik 

Program Kartu Kredit Pemerintah telah dimulai secara penuh pada sejak 1 Juli 2019 seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-196/PMK.05/2018. 

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN/ 

Sejauh ini, terkait kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah, dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. 

Dilansir dari Siaran Pers Bersama Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Himbara tanggal 29 September 2022. 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik di Jakarta. KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit pemerintah yang diproses secara domestik. 

 
KKP Domestik ini efektif diimplementasikan mulai 1 September 2022. Proses peluncuran KKP Domestik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antara Negara juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati. 

 
Ujicoba pembayaran KKP Domestik ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan skema pemrosesan domestik (paling cepat diimplementasikan bulan Oktober 2022). 

Tahap kedua dilakukan untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metoda transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan skema pemrosesan domestik (paling cepat Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan mitra pemerintah untuk tahap kedua). 

Kementerian Keuangan sebagai Kementerian yang mengawal proses bisnis implementasi KKP Domestik ini, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan petunjuk teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-12/PB/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik. 

Pada peraturan tersebut di atas, defenisi Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. 

Skema pemrosesan domestik dimaksud adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antar kanal pembayaran di dalam negeri. 

Selanjutnya apa Urgensi dan Tujuan KKP Domestik ini diimplementasikan ?, Serta apa dan bagaimana peran penting Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan? 

Jika kita cermati dari data yang dirangkum oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, transaksi kartu kredit di Indonesia didominasi transaksi domestik (±80 persen ), namum hampir seluruhnya (±90 persen ) diproses diluar negari. Kenapa hal ini bisa terjadi? 

Karena jaringan kartu kredit yang digunakan adalah jaringan skala internasional yang berpusat di luar negeri (Visa / Mastercard, dan lain-lain). 

Disisi lain, anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, setiap tahun mencapai ±Rp800 triliun. Hal ini menjadi potensi yang cukup besar karena untuk KKP Pusat dan Daerah, 40  persen dari uang persedian wajib menggunakan KKP sesuai regulasi yang telah ditetapkan. 

Pengembangan KKP menjadi KKP Domestik juga merupakan wujud dukungan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran dalam pembelian barang dan jasa pemerintah. Digitalisasi Sistem Pembayaran ini diharapkan dapat membantu jutaan UMKM di daerah untuk naik strata seiring dengan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negari (P3DN). 

Direncanakan juga dalam pengembangan semua platform di atas, pemerintah akan mengintegrasikan seluruh transaksi belanja melalu Platform LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) secara online. 

Ada beberapa tujuan, mengapa Kartu Kredit Pemerintah Domestik diimplementasikan, antara lain : mengurangi ketergantungan import; mengefisiensi biaya pemrosesan; mengedepankan kemandirian nasional; mengamankan data dan transaksi; mengoptimalkan skema domestik dan memperluas akseptasi UMKM. 

Kementerian Keuangan dengan menggandeng perbankan mitra pemerintah menjalankan peran dalam melakukan perjanjian kerjasama, sosialisasi penggunaan KKP Domestik, melakukan koordinasi dengan para stakeholder baik internal maupun eksternal serta melaksanakan dan mengawal pengaturan dan  penggunaan mekanisme implementasi KKP Domestik. 

Secara berjenjang dan detail teknis pelaksanaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Ekosistem digital maupun regulasi yang telah ada dan berjalan maupun yang sedang dikembangkan akan dapat mendukung impelementasi KKP Domestik. 

Aksi yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan antara lain pembuatan regulasi yang mengatur tentang peningkatan limit transaksi KKP menjadi sampai dengan Rp200 juta untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negari yang disediakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. 

Disisi pengembangan infrastruktur digital telah dilakukan pengembangan Platform Digipay (Digital Payment). Dan yang paling terkini dalam implementasi KKP Domestik adalah penerbitan Peraturan Diretur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Menggunakan KKP Domestik. 

Dengan adanya varian pendukung non tunai ini (CMS, KKP Domestik), diharapkan output dan outcome Gerakan Non Tunai Nasional yang telah dicanangkan 8 tahun yang lalu dapat mencapai hasil yang optimal sesuai harapan, sejalan dengan dukungan terhadap program pemerintah Republik Indonesia, Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), dan membumikan budaya baru non tunai pada Government Cashless Society sehingga bisa berbuah Kebiasaan Baru Yang Berkelanjutan (Sustainable). 

 

*** 

Artikel ini telah tayang pada 20 November 2022 di TribunPadang.com dengan judul CMS & KKP Domestik: Membumikan Budaya Baru, Non Tunai pada Government Cashless Society, https://padang.tribunnews.com/2022/11/20/cms-kkp-domestik-membumikan-budaya-baru-non-tunai-pada-government-cashless-society?page=4. 
 
 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu