Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Artikel

Tulisan - Tulisan Insan Perbendaharaan Provinsi Jambi

BMN untuk Mendukung Keberhasilan ABW 

Penulis: Faiz Sungkar – Kasubbag TURT Kanwil DJPb Provinsi Jambi 

 

Barang Milik Negara (BMN) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat harus melakukan pengelolaan atas BMN agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat. 

Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. BMN adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah maka pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar. 

Pengelolaan dilakukan secara baik dan benar bermakna pengelolaan BMN harus taat asas. Agar dapat mentaati asas-asas tersebut, pengelolaan BMN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan terkini yang berlaku mengenai pengelolaan BMN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Optimalisasi BMN akan menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik (best use), dalam bentuk maksimalisasi atau minimalisasi. 

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan optimalisasi BMN pada Pengguna barang antara lain adalah dengan memanfaatan BMN yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan Activity Based Workplace (ABW). 

Barang Milik Negara (BMN) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat harus melakukan pengelolaan atas BMN agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat. 

Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. BMN adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah maka pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar. 

Pengelolaan dilakukan secara baik dan benar bermakna pengelolaan BMN harus taat asas. Agar dapat mentaati asas-asas tersebut, pengelolaan BMN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan terkini yang berlaku mengenai pengelolaan BMN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Optimalisasi BMN akan menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik (best use), dalam bentuk maksimalisasi atau minimalisasi. 

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan optimalisasi BMN pada Pengguna barang antara lain adalah dengan memanfaatan BMN yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan Activity Based Workplace (ABW). 

 

 

Telah terbit kumparan.com pada 22 Desember 2022 dengan judul “BMN untuk Mendukung Keberhasilan ABW”  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu