Langkah Peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Wilayah Jambi
Penulis: Samsul Falah – Kasi PPA I A Kanwil DJPb Provinsi Jambi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Untuk melakukan hal tersebut, kemudian ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 195/PMK.05/2018 (PMK-195).
Hasil dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN digunakan antara lain untuk evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, yang diwujudkan dalam bentuk kualitas pengukuran kualitas kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran diatur dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan ditetapkan pertama kali melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perbendaharaan nomor 4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian/Lembaga.
Pada tahun 2021, dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) serta memberikan penilaian IKPA yang lebih transparan dan akuntabel, maka dilakukan perubahan Perdirjen Perbendaharaan nomor 4/PB/2020 dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor 4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Penilaian pada tahun 2021 tersebut, memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran. IKPA pada TA. 2021 telah efektif meningkatkan perhatian K/L terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran yang dibuktikan dengan semakin membaiknya tingkat kepatuhan K/L terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, dan peningkatan kinerja 13 indikator pada IKPA sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor 4/PB/2021.
Kemudian, pada TA. 2022, petunjuk teknis penilaian IKPA belanja Kementerian/lembaga dilakukan formulasi kembali. Pada TA 2022 ini, dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, dari semula fokusnya pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran ke peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk formulasi kembali IKPA tahun 2022 melalui Perdirjen Perbendaharaan nomor 5/PB/2022.
Formulasi kembali IKPA TA. 2022 dilakukan melalui perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan formulasi kembali IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
Penilaian IKPA pada TA. 2022 dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) aspek yakni:
- Kualitas implementasi perencanaan anggaran yang merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA, selanjutnya diukur melalui indikator revisi DIPA (bobot 10 %) dan deviasi halaman III DIPA (bobot 10%).
- Kualitas pelaksanaan anggaran yang merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA, selanjutnya diukur melalui indikator data kontrak (bobot 10%), penyelesaian tagihan (bobot 10%), pengelolaan UP dan TUP (10%), dispensasi SPM (bobot 5%) dan penyerapan anggaran (bobot 20%).
- Kualitas hasil pelaksanaan anggaran yang merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA, selanjutnya diukur melalui indikator capaian output (bobot 25%).
Penilaian IKPA tahun 2022 yang dilakukan berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan nomor 5/PB/2022 dapat dilakukan monitoring untuk masing-masing indikator IKPA melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) setiap saat oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN dan Satuan Kerja (satker). Sehingga setiap saat KPA/PPK di semua satker dapat selalu mengawasi perkembangannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran dan capaian output yang telah dilakukannya.
Nilai capaian IKPA lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi s.d Triwulan III untuk 440 (empat ratus empat puluh) satker Kementerian/Lembaga wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi telah masuk dalam kategori BAIK dengan nilai 90,80 (89 ≤ nilai IKPA < 95). Namun apabila dilakukan pendalaman lebih lanjut, masih terdapat indikator penilaian dengan nilai 7,42 (dari bobot 10%) yang memerlukan perhatian yakni indikator deviasi halaman III DIPA, yang nilainya masih dibawah nilai indikator yang lainnya.
Indikator deviasi halaman III DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran Kementerian/Lembaga/unit Eselon 1 (satu) / Satker berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penggunaan Dana (RPD) bulanan. Di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, deviasi antara rencana penarikan DIPA dengan realisasi DIPA sampai dengan triwulan III TA.2022 masih cukup besar. Hal ini menandakan perlunya perbaikan pada rencana penarikan dana pada halaman III DIPA agar deviasi tidak lebih/kurang dari 5% yang merupakan ambang batas agar memperoleh nilai indikator deviasi halaman III DIPA yang maksimal.
Untuk memperoleh nilai IKPA yang maksimal dalam indikator Deviasi halaman III DIPA harus dilakukan updating halaman III DIPA pada 10 (sepuluh) hari kerja awal triwulan dan melakukan update sesuai dengan proyeksi realisasi yang akan dilakukan pada triwulan tersebut. Permasalahan yang masih dijumpai sampai dengan Triwulan III adalah tidak adanya update halaman III DIPA sesuai dengan realisasi belanja yang telah dilakukan, sehingga sisa dana yang tercantum pada halaman III DIPA tidak sesuai dengan pagu dana yang masih tersedia, sehingga proyeksi realisasi yang akan dilakukan terdapat deviasi yang cukup besar.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada 20 (dua puluh) satker dengan pagu besar di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, tidak adanya update halaman III DIPA juga karena kurangnya koordinasi antara bagian pelaksanaan anggaran dengan bagian perencanaan yang berwenang untuk mengajukan revisi DIPA. Selain itu, diketahui juga bahwa rata-rata satker tersebut tidak mengetahui bahwa untuk memperoleh nilai maksimal dari indikator deviasi halaman III DIPA harus dilakukan updating sesuai dengan realisasi yang akan dilakukan pada 10 (sepuluh) hari kerja awal triwulan untuk triwulan berjalan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk peningkatan akurasi halaman III DIPA adalah:
- Memperhitungkan sisa pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA. 2022;
- Menjaga akurasi dan konsistensi realisasi anggaran dengan RPD halaman III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%; dan
- Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember 2022.
- Memaksimalkan perpanjangan batas waktu pengajuan usulan untuk memutakhirkan halaman III DIPA untuk triwulan IV tahun 2022.
Kemudian, yang merupakan penting juga adalah adanya koordinasi yang baik antara bagian pelaksanaan anggaran dengan bagian perencanaan sehingga dapat diperoleh proyeksi realisasi anggaran dengan batas toleransi tidak lebih dari 5%.
Selain itu, diharapkan pada triwulan IV yang merupakan akhir TA. 2022 dapat dijalani dengan baik, mengingat penilaian IKPA selain aspek perencanaan anggaran terdapat aspek pelaksanaan anggaran dan aspek hasil pelaksanaan anggaran. Dengan nilai IKPA yang maksimal di wilayah Jambi, dapat sebagai cerminan bahwa pelaksanaan belanja di wilayah Jambi telah berkualitas dengan penguatan value for money.
***
Artikel ini telah tayang pada kumparan.com tanggal 25 Oktober 2022 dengan judul “Langkah Peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Wilayah Jambi”
https://kumparan.com/soulconvers/langkah-peningkatan-indikator-kinerja-pelaksanaan-anggaran-wilayah-jambi-1z7LzuI15E7