Kajian Fiskal Regional Provinsi Jambi Triwulan II Tahun 2023 dapat diunduh di sini. |
|
Perekonomian Provinsi Jambi triwulan II 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,86% (y-on-y) dan 4,81% (q-to-q). Apabila dibanding dengan ekonomi Kawasan Sumatera, laju pertumbuhan ekonomi Jambi sedikit dibawah pertumbuhan ekonomi Kawasan Sumatera (4,90%). PDRB ADHB triwulan II 2023 Jambi terealisasi sebesar Rp72.876,02 miliar, ditopang oleh aktivitas konsumsi dalam negeri yang terus mengalami perkembangan positif. Sedangkan dari sisi Produksi, Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih tetap menjadi andalan sektor produksi. Pertumbuhan perekonomian Provinsi Jambi didukung oleh tingkat infasi yang tekendali pada level sebesar 0,08% (m-to-m) dan 1,96% (y-on-y) dengan indeks harga konsumen pada angka 116,26. Dari sisi kesejahteraan, tingkat kemiskinan (Maret-2023) sebesar 7,58% mengalami penurunan 0,12% dibanding dengan periode September-2022 dengan Indeks Kedalaman Kemiskinan 1,195 dan Indeks Keparahan Kemiskinan 0,287 dengan target kemiskinan pada RPJMD tahun 2021-2026 sebesar 7,9%. Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan 0,2% menjadi 4,5% atau turun 3,55 ribu orang, namun gini rasio periode Maret-2023 mengalami kenaikan 0,008 poin menjadi 0,343. Sementara itu, NTP berada pada angka 132,55 dan NTN sebesar 108,03. |
Kinerja APBN dan APBD
Pendapatan APBN Provinsi Jambi s.d. triwulan II 2023 telah terealisasi sebesar Rp3.870,6 miliar (54,95%) tumbuh 6,11% dimana Penerimaan perpajakan sebesar Rp3.454,35 miliar (53,52%) tumbuh 4,18% dan penerimaan PNBP sebesar Rp416,26 miliar (70,61%) tumbuh 25,37%. Sementara dari sisi Belanja Negara s.d triwulan II 2023 terealisasi sebesar Rp9.250,37 miliar (41,81%) terkontraksi -0,47% dimana Belanja Pemerintah Pusat terealisasi sebesar Rp3.013,37 miliar (36,74%) tumbuh 20,69% sedangkan Transfer ke Daerah terealisasi sebesar Rp6.237,00 miliar (44,80%) terkontrasi -8,24%. Rendahnya realisasi TKD disebabkan oleh perubahan struktur DAU yang dibagi menjadi block grant dan spesific grant.
Pendapatan Daerah s.d triwulan II sebesar Rp5.630,24 miliar (29,95%) tumbuh 11,20% dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.226,68 miliar (32,61%) tumbuh 9,27%, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp4.396,01 (29,53%) tumbuh 11,58% sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi sebesar Rp7,54 miliar (4,98%). Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp5.211,69 miliar (25,96%) tumbuh 20,08% dengan realisasi Belanja operasi tumbuh 9,90% dengan realisasi sebesar Rp3.657,75 miliar, Belanja modal tumbuh 36,99% dengan realisasi sebesar Rp598,68 miliar Belanja Transfer tumbuh 69,96% atau sebesar Rp952,25 miliar dan Belanja Tak Terduga terkontraksi -79,44% dengan realisasi sebesar Rp3,02 miliar.
Aset Pemerintah Pusat per 30 Juni 2023 sebesar Rp43.806,52 miliar dengan Peningkatan nilai tertinggi pada Aset Tetap. Kewajiban Pemerintah Pusat s.d. triwulan II 2023 sebesar Rp551,79 miliar dan ekuitas sampai dengan triwulan II 2023 sebesar Rp43.254,72 miliar. Realisasi PNBP dari Barang Milik Negara s.d triwulan II tahun 2023 terealisasi Rp5,78 miliar. Di Provinsi Jambi masih terdapat potensi penerimaan PNBP dari pemanfaatan BMN.
Perekonomian Regional
Sektor Pertanian, Kehutanan & Perikanan masih menunjukkan laju pertumbuhan dan kontribusi yang lebih tinggi dibanding sektor unggulan lain. Pada tahun 2022 sektor ini masih menjadi sektor tertinggi penyerap tenaga kerja yaitu sebanyak 862 ribu orang atau 47,96% dari jumlah penduduk bekerja. Ekonomi hijau menjadi salah satu jalan tengah agar ekonomi Provinsi Jambi bertumbuh namun lingkungan tetap terjaga. Komitmen pemerintah tersebut menjadi salah satu tujuan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021 – 2026. Beberapa bauran program kebijakan pemerintah melalui APBN dan APBD terus dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan tata guna lahan yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta peningkatan konektivitas dan rantai nilai yang berkelanjutan. Provinsi Jambi merupakan salah satu lokasi implementasi pelaksanaan Program BioCF ISFL (Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes) di Indonesia. Program ini mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan, deforestasi dan degradasi hutan. Apabila mampu menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca Rp14 juta ton CO2 ekuivalen, maka akan diberi reward sebesar Rp70 juta USD.
Sektor Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum merupakan sektor potensial Provinsi Jambi dengan laju pertumbuhan triwulan II tahun 2023 sebesar 8,56%. Sektor ini didominasi Industri Mikro dan Kecil dengan jumlah sebanyak 12.422 aktivitas usaha, dengan total tenaga kerja sebanyak 25 ribu orang dan total balas jasa pada tahun 2021 sebesar Rp87,4 miliar. Sejalan dengan kebutuhan primer masyarakat untuk penyediaan sandang, pangan dan papan serta pulihnya aktivitas masyarakat pra pandemi, maka sektor ini merupakan sektor potensial yang memiliki multiplier effect yang cukup besar. Dukungan pemerintah melalui APBN dan APBD berfokus pada pengembangan UMKM diantaranya pelatihan peningkatan kualitas produk, bantuan permodalan dan peralatan, kegiatan promosi dan pameran. Beberapa dukungan kebijakan antara lain kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, gerakan masyarakat hidup sehat, dengan kegiatan utama antara lain mendorong kawasan bebas kendaraan bermotor (car free day), dan Digipay Satu dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Salah satu pilar dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah adalah penguatan Local Taxing Power. PAD Pemerintah Provinsi Jambi pada kurun waktu 2017 s.d. Juni 2023 relatif mengalami kenaikan dengan terdapat kontraksi pada masa pandemi Covid-19. Sementara itu, PAD konsolidasi kabupaten/kota cenderung lebih fluktiatif, dengan nilai persentase terhadap total PAD pada tahun 2017 s.d. Juni 2023 berada di rentang angka 9%-10,5%. Local Tax Ratio (LTR) Pemerintah Provinsi Jambi setiap tahun mengalami fluktuasi, dengan LTR tertinggi pada tahun 2019 sebesar 1,00%, sedangkan rentang LTR konsolidasi pemerintah kabupaten/kota adalah 0,49%-0,79%. Pemerintah Daerah memiliki kebergantungan tertinggi terhadap dukungan TKD, dimana rasio kemandirian terendah ada pada Kabupaten Sarolangun dan kemandirian fiskal tertinggi adalah Provinsi Jambi dan Kota Jambi. Potensi optimalisasi instrumen penerimaan PDRD di Provinsi Jambi masih sangat terbuka, yaitu pada pajak atas kendaraan bermotor, Pajak Air Tanah, dan Pajak Air Permukaan (PAP). Di Pulau Sumatera, Provinsi Jambi memiliki kontribusi terkecil atas PAP, dengan rata-rata kontribusi 5 tahun terakhir hanya 0,01% dan pertumbuhan tidak mencapai 1%.
Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau memiliiki nominal PDRB yang tidak jauh berbeda dengan Provinsi Jambi, namun PAD konsolidasi Kabupaten/Kota Sumatera Barat lebih tinggi 47,58% dibanding Jambi. Berdasarkan data Tax Ratio Provinsi Jambi tahun 2022 serta perbandingan PDRB tiga Provinsi diatas, Provinsi Jambi memiliki potential lost PAD sebesar 47,58%. Serta dengan optimalisasi sumber daya yang ada, Kabupaten/Kota yang ada di Jambi masih memiliki potensi penerimaan pajak sekitar Rp650,91 miliar. Selain itu, pada saat ini seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi sedang menyusun rancangan peraturan daerah terkait PDRD sesuai dengan ketentuan.
Rekomendasi:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik, kami merekomendasikan:
- Meningkatkan komitmen Pimpinan unit untuk meningkatkan kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran dan melakukan percepatan pelaksanaan anggaran melalui implementasi kontrak Pra DIPA pada jenis pengadaan barang/jasa yang lebih luas terutama infrastruktur;
- Pemerintah Daerah didorong untuk melakukan akselerasi belanja APBD khususnya terkait belanja daerah yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah dengan penguatan Local Taxing Power;
- Meningkatkan komunikasi intensif dengan satuan kerja instansi vertikal K/L melalui Evaluasi Penyerapan Anggaran secara berkala, mengantisipasi kendala-kendala penyerapan anggaran berdasarkan karakteristik kegiatan dan pelaksana Proyek Strategis Nasional, serta Meningkatkan sinergi dan komunikasi dengan Pemda dalam upaya meningkatkan akselerasi belanja TKD.
Dalam rangka penguatan Local Taxing Power kami merekomendasikan
- Mendorong Sinergi pengelola penerimaan pajak pusat dengan pengelola penerimaan daerah untuk melakukan penguatan basis data perpajakan serta fasilitasi penguatan tugas dan fungsi petugas pengelola PDRD khususnya juru sita dan penilai perpajakan;
- Mendorong penguatan sinergi terkait penyelesaian upaya penagihan piutang pajak/retribusi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait termasuk di dalamnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
- Mendorong penguatan SDM pengelola PDRD pada Pemerintah Daerah melalui serangkaian kegiatan pelatihan yang dapat didukung oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan;
Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan otomatisasi administrasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pemungutan/Perhitungan/Penetapan).