ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SALDO KAS AKHIR TAHUN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Oleh : Yudhis Cahyo Eko, Kasi PSAPD
Implementasi otonomi daerah sejak 2001 memberi Pemda kewenangan mengelola keuangannya, termasuk kas daerah. Namun, dana kas daerah yang mengendap di bank terus meningkat, mencapai Rp209,82 triliun pada 2023, tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyak Pemerintah Daerah yang menahan dana ini untuk mendapatkan bunga bank guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perilaku ini justru menyebabkan belanja Pemerintah Daerah menjadi rendah, menghambat pengadaan konstruksi, dan mengakibatkan adanya jenis belanja yang tidak tercatat. Hal ini menunjukkan pengelolaan anggaran daerah yang belum tepat sasaran. Saldo kas akhir tahun yang tinggi juga menunjukkan ketidakefisienan dan perencanaan yang kurang baik di Pemda.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi saldo kas akhir tahun pada Pemerintah daerah di antaranya adalah serapan anggaran, Transfer ke Daerah (TKD), Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun demikian, pengaruh yang diberikan oleh beberapa variabel tersebut terhadap saldo kas akhir tahun Pemda berbeda-beda.
Serapan anggaran menunjukkan anggaran belanja yang dapat direalisasi dalam satu periode tahun anggaran. Kemampuan Pemda dalam penyerapan anggaran memengaruhi saldo kas akhir tahun. Semakin besar anggaran terserap, semakin besar kemungkinan tercapainya output dan outcome pelayanan publik Saldo kas pada akhir tahun tidak seharusnya besar karena risiko idle cash.
Bendahara daerah berperan penting dalam mengatur arus kas dan jumlah saldo kas akhir tahun. Potensi saldo menganggur pada bendahara pengeluaran sering terjadi karena kesalahan dalam kebijakan dan pembukuan. Semakin tinggi kemampuan bendahara dalam pengelolaan kas, maka akan semakin rendah idle cash.
TKD merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah sebagai pendanaan kebutuhan daerah dalam desentralisasi dan bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antar-tingkat pemerintahan dan antar-daerah, serta mendorong kinerja daerah dalam pelayanan publik. TKD meliputi DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa. Dana transfer akan masuk ke dalam saldo kas Pemda. Ketika pemerintah daerah menyerap dana transfer terlalu kecil, kecenderungan saldo kas akan meningkat. Sehingga ketika pada periode selanjutnya, dana transfer akan terakumulasi dan menyebabkan penambahan saldo kas pemerintah daerah. Sebaliknya ketika penyerapan dana perimbangan besar, maka sisa yang masuk ke dalam saldo kas rendah.
PAD merupakan penerimaan yang bersumber dari potensi yang ada di daerah atau wilayah daerah sendiri dan dipungut sesuai dengan peraturan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD dapat bersumber dari pajak dan retribusi daerah, dividen dan lain-lain PAD yang sah. Penerimaan PAD yang tinggi akan memengaruhi kas daerah. Kemandirian daerah dilihat dari jumlah PAD yang sah, yang akan mempengaruhi jumlah saldo kas akhir tahun.
Dengan menggunakan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten/kota (22 Kabupaten dan1 Kota) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019-2023 dan metode regresi data panel, penelitian atas pengaruh serapan anggaran, TKD, Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, serta PAD terhadap saldo kas akhir tahun pada Pemerintah daerah mendapatkan hasil bahwa Serapan Anggaran berpengaruh signifikan negatif terhadap Saldo Kas akhir tahun Pemda, yang berarti semakin tinggi serapan anggaran suatu daerah, maka akan menurunkan Saldo Akhir Kas pada satu periode anggaran. Pendapatan Asli daerah berpengaruh signifikan positif terhadap saldo kas akhir tahun. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi PAD, maka kas Pemda di akhir tahun juga akan meningkat. Sedangkan 2 faktor yang lain, yaitu Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan realisasi TKD tidak berpengaruh signifikan terhadap Saldo Kas akhir tahun Pemda.
Dalam upaya mengoptimalkan kelebihan saldo kas yang ada, Pemda di wilayah NTT telah melakukan investasi jangka pendek dalam bentuk jasa giro deposito. Hal ini didorong antara lain karena penerimaan bunga/jasa giro dari deposito, merupakan salah satu target PAD setiap tahun. Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan dan penatausahaan kas daerah di Pemerintah Kab/ Kota, di antaranya terkait dengan penetapan target pendapatan yang kurang tepat, standar dalam penentuan besaran saldo kas yang akan diinvestasikan serta juga permasalahn terkait dengan data real-time terkait perencanaan kas dan penarikan kas dari OPD.
Untuk mengatasi kendala dimaksud dan agar penggunaan saldo kas (idle cash) untuk investasi jangka pendek (giro dan deposito) tidak mengganggu likuiditas kas daerah, maka Pemda dalam harus melakukannya secara hati-hati dan jika diperlukan, Pemda dapat Menyusun Peraturan Derah yang mengatur mengenai standar penetapan target pendapatan daerah (PAD), standar penggunaan saldo kas untuk investasi, maupun Peraturan yang mengatur mengenai mekanisme dan prosedur perencanaan kas yang lebih akurat, baik untuk penerimaan maupun belanja daerah untuk periode yang lebih singkat, agar pengelolaan kas daerah dapat dikelola lebih efektif dan efisien. Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang dimiliki dapat mereplikasi praktek-praktek rencana penerimaan dana dan perencanaan kas yang telah berjalan di pemerintah pusat.