Kanwil DJPb NTT bersama dengan Direktorat SMI, Senin (10/7) mendatangi beberapa pelaku usaha ultra mikro yang ada di kota Kupang untuk melakukan Survei Respon Pembanding. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi bias survei uji dampak pembiayaan UMi kepada debitur pembiayaan UMi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sesuai dengan amat Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, survei dilakukan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum/tidak sedang menerima pembiayaan KUR maupun pembiayaan UMi minimal dalam 12 bulan terakhir di Kota Kupang.
Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka (on site) kepada pelaku usaha di tempat produksi. Pelaksanaan survei responden pembanding ini didukung oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai penyedia data calon responden pembanding. Pelaku usaha yang disurvei saat ini bergerak dalam bidang usaha produksi pakaian dengan 2 tenaga kerja yang setiap hari mengerjakan pesanan baik itu dalam kota maupun dari luar kota Kupang.
Selengkapnya di Survei Pelaku Usaha Ultra Mikro bersama Dit. SMI.