
Dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan Pemberdayaan UMKM di daerah sesuai dengan KEP-112/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta sharing knowledge terkait kondisi perkembangan penyaluran KUR dan UMi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kanwil DJPb Provinsi NTT pada Kamis (02/05) mengadakan kegiatan Sharing Session Pemberdayaan UMKM dan Penyaluran KUR/UMi di Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Ms. Teams dengan peserta dari seluruh Pejabat dan Pelaksana Seksi Bank pada KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTT.
Melalui sharing session ini, dibahas beberapa hal terkait dengan perkembangan pemberdayaan UMKM yang telah dilakukan oleh KPPN serta menelusuri kendala dalam proses Pemberdayaan UMKM di NTT. Selain itu Kanwil DJPb Provinsi NTT memberikan dukungan terkait dengan kebijakan sinergi yang akan dilakukan secara bersama-sama untuk mendukung optimalisasi pemberdayaan UMKM di daerah. Terkait dengan Penyaluran KUR dan UMi di Provinsi NTT, perlu adanya sinergi antara unit vertikal DJPb dengan Penyalur dan Pemerintah daerah untuk mendukung perluasan pembiayaan/permodalan kepada Pelaku Usaha.
Sharing Session ini tidak hanya tentang memberikan informasi, tetapi juga tentang membangun komunikasi dan sinergi yang kuat sebagai Pembina UMKM di daerah dalam memberi ruang nyata untuk Pelaku Usaha tumbuh dan berkembang hingga mencapai kapasitas usaha secara bersama-sama.
Selengkapnya di Sharing Session : Pemberdayaan UMKM dan Penyaluran KUR/UMi di Provinsi NTT



