Penguatan Local Taxing Power merupakan salah satu pilar UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kemandirian fiskal daerah menjadi cita-cita yang ingin dicapai baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kanwil DJPb dalam pelaksanaan tugas sebagai Regional Chief Economist melalui pelaksaaan ALCo regional mendukung tercapainya tujuan penguatan local taxing power. Laporan ALCo pada periode triwulan III mengangkat tema analisis tematik terkait penguatan local taxing power dengan penguatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk itu, Kanwil DJPb Prov. NTT melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Strategi Penguatan Local Taxing Power sesuai UU HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD yang dilaksanakan pada Kamis (26/9) bertempat di Aula Kanwil DJPb Prov. NTT.
Hadir sebagai narasumber Bapak Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT, Ibu Anastasia Y. Manafe, S.STP, MM Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang dan Bapak A. A. Alfi Ganggas, S.Sos, M.Si, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Kupang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. NTT dan diikuti oleh TIm Champions Kanwil DJPb Prov. NTT yang dalam proses penyusunan laporan dan kajian akan membutuhkan input dari masing-masing narasumber terkait implementasi Perda PDRD pada masing-masing wilayah, tantangan dan kendala yang dihadapi serta startegi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Semoga dengan adanya FGD dapat memupuk kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta sinergi berbagai pihak, sehingga diharapkan penguatan local taxing power dapat mendorong kemandirian fiskal yang berkelanjutan dan merata, demi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Selengkapnya di FGD Implementasi Stategi Penguatan Local Taxing Power
ย