Makassar (18/8) Sebagai tindak lanjut penyelamatan UMKM dari badai pandemi, Kanwil DJPb Prov Sulawesi Selatan, melaksanakan sharing session secara daring bersama OJK Regional 6 Sulampua, perbankan dan lembaga jasa keuangan se Sulsel.
Materi yang disampaikan adalah PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulsel, Sudarmanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa UMKM tidak boleh ‘mati atau jalan ditempat’, dengan Subsidi bunga/subsidi margin Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (UMi), diharapkan UMKM dapat tumbuh menjadi usaha dengan skala lebih besar ditengah pandemi. Sangat penting bagi kita untuk turut serta dalam meningkatkan kapasitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta para penyalur memiliki tanggungjawab yang sama dalam hal pembinaan UMKM. Dalam kesempatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dit. SMI dan Dit SITP yang menjelaskan mekanisme penyaluran subsidi bunga melalui aplikasi Sistem Informasi Kredit Program.
#DJPBKawalAPBN
#DJPBMantap