Makassar, 29 April 2021. PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan telah terbit. Ini menandakan bahwa THR yang berasal dari APBN akan segera dicairkan. KPPN dalam hal ini telah menyiapkan semua perangkat pendukung sehingga pembayaran THR tersebut dapat dengan lancar dilaksanakan. Kecepatan dan ketepatan pembayaran tersebut dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan “THR yang dibayarkan disamping menjadi salah satu alat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat di Sulawesi Selatan, juga diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan atas pengabdian yang telah dilaksanakan’.
Selanjutnya Syaiful menyampaikan “THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya ini menjadi berita gembira bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II karena THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum’. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk ASN Pemda, pemberian THR akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. PEMDA diharapkan dapat mengakselerasi penetapan PERKADA dimaksud, sehingga pembayaran THR bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pe`nsiun, dan Penerima Tunjangan dapat segera dilakukan seiring dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah pusat. Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.
Selanjutnya dapat diinformasikan bahwa dalam mendukung percepatan pembayaran THR tahun 2021 Satuan Kerja sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 kemaren. Bahkan KPPN telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Satuan Kerja bahwa KPPN membuka layanan Pengajuan SPM Khusus THR tahun 2021 pada hari Sabtu (1 Mei 2021) dan Minggu (2 Mei 2021)” imbuhnya.
Sebagai Informasi penerima THR di Wilayah Kerja Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Selatan yang tersebar pada Sembilan KPPN adalah sebanyak 83.898 penerima dengan rincian, PNS Kementerian/Lembaga Negara, TNI dan Polri sebanyak 76.490 dan untuk PPNPN(Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) sebanyak 7.408 penerima.
Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan kita harapkan seluruh THR yang dibayarkan Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri. Satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukan pembayaran ke KPPN.

