Masamba, 2 Juni 2021 Bertempat di Aula Laga Ligo Kantor Bupati Luwu Utara, menjadi langkah awal dalam meningkatkan sinergi dan koordinasi di bidang pengelolaan keuangan negara baik APBN maupun APBD di wilayah Kabupaten Luwu Utara melalui penandatanganan Mou kerja sama antara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Bupati Luwu Utara. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan sebagai representasi dari peran dan fungsi Kementerian Keuangan di Sulawesi Selatan antara lain fungsi Chief Economist yang bertujuan untuk mensinergikan dan mengharmonisasikan antara pengelolaan keuangan pada pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga dapat mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Penandatanganan MoU menjadi titik tolak awal dalam mewujudkan komitmen bersama dan peningkatan awareness terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam kerangka pengelolaan Keuangan Negara. Dikatakan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful, “MoU atau kesepakatan kerjasama yang baru saja ditandatangani bersama dengan Bupati Luwu Utara, merupakan titik awal bagi Kementerian Keuangan yang dalam hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan dukungan kepada Kabupaten Luwu Utara, baik dukungan data maupun percepatan penyaluran Dana Transfer khususnya DAK Fisik serta pendampingan peningkatan kualitas laporan keuangan pemda. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga akan memberikan perhatian penuh bagi percepatan penyaluran Dana Transfer dengan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, sekaligus mendukung target Kanwil dalam penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sebagai kerangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi melalui penyampaian LKPD secara tepat waktu dalam setiap periode pelaporan”.
Salah satu unsur yang menjadi fokus dalam penandatangan MoU adalah Penyaluran KUR dan Pembiayaan UMi. KUR merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup dengan bunga saat ini hanya 6%. Selain Program KUR, pemerintah juga memberikan akses permodalan melalui pembiayaan UMi bagi masyarakat lapisan bawah yang belum bankable. Sampai dengan 31 Mei 2021, di Kabupaten Luwu Utara telah tersalur dana KUR sebesar Rp159,27 miliar untuk 4565 pelaku UMKM dan Pembiayaan UMi sebesar Rp533,60 juta untuk 151pelaku usaha mikro. Sebagai informasi bahwa dalam rangka mendukung UMKM di tengah pandemi Covid-19, Debitur KUR dan UMi juga mendapat tambahan subsidi dari pemerintah.
Upaya lain dari pemerintah dalam membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi Covid-19 adalah penciptaan kesempatan kerja melalui program padat karya dalam bauran pokok kebijakan DAK Fisik dalam rangka PC-PEN serta earmark 8% Dana Desa. “Sampai dengan 31 Mei 2021 Kabupaten Luwu Utara telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp2,98 Milyar atau 2,20% dari pagu Rp135,33 Milyar. Sementara itu Dana Desa telah salur sebesar Rp51,36 Miliar atau 29,69% dari pagu Rp172,96 untuk 166 Desa”, ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, perkembangan realisasi DAK Fisik, dan Dana BOS dapat diakses oleh Bapak Bupati beserta jajaran Pemda dan Masyarakat pada Aplikasi MINASATA (Aplikasi Monitoring Dana Desa dan Transfer Daerah), sebuah aplikasi berbasis android yang dapat didownload secara gratis pada Google Play Store. "Untuk info ter-update dalam rangka monev dak fisik dan dana desa, telah disiapkan sistem aplikasi yang diberi nama "Minasata" yang berbasis android. Dipersilahkan untuk dimanfaatkan guna mendorong percepatan penyaluran dak fisik dan dana desa", pungkasnya.