Makassar, 5 Juni 2021. Pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini bakal lebih baik dibandingkan kuartal pertama. Hal ini tentunya didorong oleh Konsumsi masyarakat pada periode April-Juni tahun ini. Selain momentum konsumsi masyarakat saat menyambut Idul Fitri melalui pembayaran THR, pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah yang dimulai pada Kamis (3/6/2021) kemarin tentunya juga menjadi momentum naiknya konsumsi masyarakat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) melalui sembilan KPPN yang tersebar diwilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan. Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni, sebut Kakanwil Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Syaiful, Sabtu 5 Juni 2021 di Kantornya disela sela waktu menerima Kunjungan Bupati Luwu dan bahkan imbuhnya KPPN membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu (5-6 Juni 2021).
Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, KPPN seluruh Wilayah Sulawesi Selatan bergerak melakukan pembayaran. Pihaknya mengatakan diberikannya gaji ke 13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021. Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Untuk Calon ASN (CPN) diberikan 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sementara kepada penerima tunjangan, lanjut dia, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Gaji ke 13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800. Sementara Gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," pungkasnya.
Pengajuan SPM gaji ke 13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke 13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke para aparatur negara," ungkap Kakanwil DJPb Provinsi Sulsel.
Pembayaran Gaji ke 13 bagi penerima pensiunan juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri.
Di wilayah Sulawesi Selatan diperkirakan Aparatur Negara yang akan menerima gaji ke 13 tersebut sebanyak 76.925 pegawai. Penerima gaji ke-13 terdiri dari ASN Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 34.707 pegawai, Polri sebanyak 21.574 anggota dan TNI sebanyak 20.644 anggota dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp310,44 Miliar. “KPPN kami perintahkan tetap melayani permintaan pencairan gaji ke-13 ini pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu ini," tandasnya.
Khusus untuk ASN Pemda ataupun Pemkot, pencairan gaji ke 13 nya masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pembayaran gaji ke 13 Pemda, mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021, Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN Daerahnya. Karena hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji 13 seluruhnya pada Juni ini.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, kami optimis Gaji ke 13 ini akan menjadi salah satu pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua di Sulawesi Selatan. Pembayaran gaji ke 13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam membayar biaya pendidikan pada tahun ajaran baru dan juga diharapkan dapat dibelanjakan didalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga terutama pada produk UMKM sehingga mempunyai efek dorong dalam konsumsi di kuartal II," tutupnya.