Hingga batas waktu entry kontrak DAK Fisik tanggal 21 Juli 2022, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencatat nilai kontrak yang didaftarkan oleh seluruh Pemeritah Daerah (Pemda) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp3,21 triliun atau 93,16% dari alokasi yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp3,45 Triliun.
Alokasi DAK Fisik tersebut telah diterima sejak penetapan APBN Tahun Anggaran 2022 disahkan dan Daftar Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa diserahkan kepada Kepala Daerah. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful, mengapresiasi Gubernur dan para Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan beserta jajaran yang telah melakukan proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk pekerjaan yang dibiayai DAK Fisik dengan tepat waktu.
“DAK Fisik dan dana transfer lainnya merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk lebih mendekatkan akses daerah terhadap pembangunan sehingga kesejahteraan masyarakat di daerah akan lebih merata, sehingga sangat disayangkan sekali jika tidak dimaksimalkan manfaatnya” pukas Syaiful Tercatat Pemda dengan kinerja pendaftaran kontrak paling tinggi adalah Pemda Kota Palopo, Sinjai, dan Enrekang dengan nilai kontrak DAK Fisik 98% dari alokasi yang disediakan. Sedangkan Pemda dengan prosentase rendah pada Kota Makassar (68%), Tana Toraja (86%) dan Bone (87%).
Syaiful mengakui terdapat Rp236,1 miliar alokasi DAK Fisik yang gagal dikontrakkan oleh Pemda. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh gagalnya proses pengadaan oleh pemda, penawaran tender jauh lebih rendah dari pagu, dan ada juga usulan Rincian Kegiatan (RK) yang tidak disetujui atau dihentikan pembayarannya oleh Kementerian teknis. “Seperti DAK Fisik Bidang Kesehatan Pemprov Sulsel, terdapat permohonan penghentian salur dari Kemenkes senilai Rp18,5 miliar karena adanya perubahan tatalaksana pemberian makanan tambahan” terang Syaiful.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Terdapat 3 jenis mekanisme penyaluran yakni penyaluran sekaligus untuk bidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 miliar, penyaluran bertahap dilakukan untuk bidang/subbidang dengan pagu alokasi diatas Rp1 miliar, dan penyaluran campuran yang dilakukan untuk bidang/subbidang yang sebagian kegiatannya dilakukan pembayaran secara bertahap dan sekaligus yang direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga teknis.
Realisasi DAK Fisik lingkup Sulsel sebesar Rp585,84M atau 16,98% dari pagu Rp3,45T; lebih cepat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10,7% pada tanggal yang sama (YoY). Syaiful optimis penyaluran DAK Fisik di Sulsel akan lebih baik lagi ke depannya dengan upaya sinergi antara Pemda dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Pemda sudah bisa melakukan proses penyaluran Tahap II dan Tahap III untuk Kontrak yang telah memenuhi syarat penyaluran. Untuk jenis kontrak sekaligus dengan rekomendasi K/L yang pekerjaannya telah selesai, bisa langsung dicairkan tanpa menunggu kontrak lain harus selesai. “Semakin cepat penyalurannya maka masyarakat akan semakin cepat merasakan manfaatnya” Tegas Syaiful.
Penyaluran DAK Fisik di masa pandemi menjadi semakin penting perannya terutama untuk mendongkrak perekonomian. Di tengah kelesuan ekonomi, anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal yang membiayai kebutuhan infrastruktur dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.