UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia memiliki peranan penting dan krusial dalam menggerakkan perekonomian nasional. Hal tersebut telah teruji sejak krisis moneter tahun 1997 dapat dipandang sebagai sektor penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Presiden meminta agar program perlindungan dan pemberdayaan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dijalankan pemerintah lebih fokus dan terarah.
Dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan RI HUT ke-76, Presiden Joko Widodo menekankan agar terus mendorong Digitalisasi UMKM. Partisipasi dalam ekosistem ekonomi digital ini, menjadi penting karena memiliki potensi yang besar dalam mempermudah UMKM masuk ke rantai pasok global secara luas. Pemanfaatan teknologi digital dalam ekosistem pasar tradisional merupakan tuntutan di era 4.0 saat ini. Pasar tradisional diharapkan dapat bersaing serta dapat menjangkau konsumen baru yang lebih luas. Saat ini, industri marketplace Indonesia berkembang sangat pesat, antara lain Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, Olx, dan lain sebagainya. Penjual hanya perlu menyediakan foto barang dagangan, mencantumkan harga, dan deskripsi lain mengenai barang dagangannya.
Implementasi Digipay dan sistem Marketplace
Pemerintah selalu menggaungkan pembayaran secara non tunai yang diikuti oleh berbagai kebijakan yang diluncurkan. Kebijakan ini disertai dengan sistem pembayaran yang modern. Untuk mendukung digitalisasi UMKM, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerjasama dengan bank-bank pemerintah berinovasi menghadirkan sebuah aplikasi belanja online dengan prinsip marketplace dengan nama Digital Payment (Digipay) Marketplace.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo diatas, digitalisasi UMKM melalui digipay ini melibatkan para pelaku UMKM untuk menjadi vendor. Perlunya dikembangkan digipay dan sistem marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM. Digipay merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. UMKM dengan jenis usaha pengadaan alat tulis kantor, penyediaan konsumsi atau katering, barang persediaan semacam tinta printer, pemeliharaan AC, pemeliharaan kendaraan bermotor dan kebutuhan kantor lainnya sangat berpotensi untuk berkembang di Digipay karena merupakan kebutuhan rutin dari kantor-kantor instansi pemerintah.
Penggunaan digipay ini membawa dua misi besar. Pertama, modernisasi pengelolaan kas negara melalui pemanfaatan digital payment. Kedua, memberdayakan UMKM sekaligus mendorong serta memperkuat program Bangga Buatan Indonesia. Dalam upaya meningkatkan pembelian dan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan serta melaksanakan arahan Presiden. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan PBJ Pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful, terus mendorong dan mengajak para pelaku UMKM untuk ikut serta dan masuk ke dalam ekosistem ekonomi digital pengadaan barang/jasa melalui sistem pembayaran yang modern. Melalui APBN, Kanwil DJPb Provinsi Sulsel bersama KPPN lingkup Sulsel secara aktif mengajak satker untuk memanfaatkan marketplace pemerintah dan menggunakan digipay sebagai alat pembayaran digital.
Syaiful mengaskan bahwa di wilayah Sulsel, Jumlah satker yang telah bergabung dengan digipay pada periode semester I tahun 2022 sebanyak 312 satker (42,74 persen) dari 730 satker yang mengelola uang persediaan. Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah vendor yang telah direkrut sebanyak 203 vendor. Tentunya masih terbuka lebar peluang bagi satker dan pelaku UMKM untuk ikut bergabung. Diharapkan dengan banyaknya satker dan pelaku UMKM yang ikut bergabung dalam digipay dapat memberikan multiplier effect pada pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Untuk alokasi anggaran belanja barang pemerintah semester I tahun 2022 di Sulsel mencapai Rp7,98 triliun dan sebesar Rp486,97 miliar (6,14 persen) dibelanjakan menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) sedangkan sebesar Rp7,46 miliar (0,12 persen) digunakan melalui mekanisme Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Data ini tentunya merefleksikan masih banyaknya satker yang menggunakan uang tunai.
Digitalisasi tidak akan terimplementasi secara maksimal apabila masih menggunakan cara konvensional. Masih merasa nyaman di zona tradisional merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah. Kolaborasi dan upaya optimal dari berbagai pihak yang berada dalam ekosistem ekonomi digital baik Kanwil DJPb Provinsi Sulsel, Satker, pelaku UMKM, maupun Perbankan, diharapkan dapat mengubah mindset para pelaku UMKM sehingga dapat berpindah ke zona digital.
Tak jauh berbeda dengan situs digital komersial yang melakukan transaksi jual beli secara online dan dapat diakses melalui gadget, proses bisnis digipay juga memberikan kemudahan dan akuntabilitasnya tetap terjaga serta tentunya masih berada dalam koridor-koridor kepatuhan.
Dukungan Pemerintah melalui Akses Permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jangkauan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sulsel semakin meluas. Dari data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), periode semester I tahun 2022, penyaluran KUR di Sulsel tercatat telah mencapai Rp8,43 triliun kepada 187.166 debitur. Capaian tersebut mengantarkan Sulsel berada pada posisi kelima penyaluran KUR Nasional. Penyaluran KUR tertinggi di Sulsel disumbang oleh Kota Makassar yakni sebesar Rp969,40 miliar atau setara dengan 11,49 persen dari total penyaluran KUR di Sulsel.
Dilihat dari sektor perekonomiannya, penyaluran KUR yang paling besar di wilayah Sulsel berada pada dua sektor yakni sektor Pertanian dan Perdagangan yang tercatat masing-masing sebesar Rp3,63 triliun dan Rp3,06 triliun. Hal ini sejalan dengan sektor basis Sulsel yang perekonomiannya bertumpu pada kedua sektor tersebut.
Menilik data SIKP dari jenis skema kredit, KUR paling besar tersalur pada skema mikro sebesar Rp6,31 triliun. Sedangkan berdasarkan Lembaga penyalurnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur terbesar dengan menyalurkan KUR sebesar Rp6,98 triliun.
Syaiful menyampaikan bahwa DJPb Provinsi Sulsel sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan program KUR di Sulsel. Diantaranya melalui jalinan komunikasi dan koordinasi dengan OJK, Pemda dan Perbankan. Secara periodik Kanwil DJPb Provinsi Sulsel juga melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi penyaluran KUR, baik dari sisi perbankan sebagai lembaga penyalur maupun konfirmasi dari sisi debitur.
Dari sisi literasi keuangan dalam upaya mewujudkan inklusi keuangan di Sulsel, Kanwil DJPb Provinsi Sulsel juga secara aktif menyampaikan informasi terkait KUR dan UMKM melalui berbagai media, baik media sosial, media massa cetak elektronik, maupun di berbagai forum diskusi formal dan informal.
Sejalan dengan Program KUR, digipay yang memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM agar berkembang dengan menyediakan akses kepada pelaku UMKM termasuk debitur KUR untuk memasarkan produknya diharapkan mampu menjadikan pelaku UMKM naik kelas.