Dalam rangka penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2018 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran DAK Fisik Tahap I pada tanggal 4 s.d. 9 Juli 2018 di Aula Jikumarasa KPPN Ambon. Kegiatan Rakor diikuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola DAK Fisik TA 2018, pada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemda Kota Ambon, Pemda Kabupaten Buru dan Pemda Kabupaten Buru Selatan.
Tujuan dari pelaksanaan Rakor DAK Fisik untuk mengetahui kesiapan dari masing-masing Pemda dalam pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I yang meliputi (1) capaian output dan realisasi penyerapan DAK Fisik TA 2017, (2) rekapitulasi SP2D, (3) Daftar Kontrak, dan (4) Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L. Batas akhir penyampaian dokumen sebagaimana diatur dalam PMK 0/PMK.07/2017 jo PMK 225/PMK.07/2017 adalah tanggal 23 Juli 2018.
Dalam kesempatan dimaksud Kepala KPPN Ambon selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan bahwa tidak ada disepensasi atas keterlambatan penyampaian dokumen. Untuk itu perlu koordinasi antara BPKAD dengan OPD dalam memenusi syarat yang telah ditetapkan. Mekanisme penyampaian dokumen sesuai dengan ketentuan melalui Aplikasi OMSPAN. Untuk itu diharapkan Pemda segera menyampaikan persyaratan untuk selanjutnya direviu oleh KPPN sebelum tanggal 23 Juli 2018.
Dari hasil pelaksanaan Rakor, masing-masing Pemda menyampaikan perkembangan pemenuhan syarat dokumen serta komitmen untuk menyampaikan dokumen penyaluran DAK Fisik paling lambat pada tanggal 20 Juli 2018.



