
Kebijakan Mutu:
Sistematis = Siap menjalankan pelayanan sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku
Efisien = Selalu menyelenggarakan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu
Responsif = Cepat dan tanggap dalam memberikan layanan
Akuntabel = Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan
Solutif = Selalu berusaha memberikan pemecahan masalah terhadap pemangku kepentingan
Inovatif = Siap melakukan terobosan untuk layanan yang lebih baik dengan melakukan perbaikan terus menerus

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, melakukan perbaikan secara terus menerus dan apabila tidak menetapi janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPPN Ambon terdiri dari 20 pegawai yang terdiri atas:
|
Tugas |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
Fungsi |
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; |
|
| b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; | ||
|
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara; |
||
|
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara; |
||
|
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara; |
||
|
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan |
||
|
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |
||

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pimpinan Kementerian Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan peningkatan layanan yang lebih cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan (zero defect). Pembentukan kantor pelayanan percontohan ini telah direalisasikan di setiap wilayah provinsi di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu dengan mengubah setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berkedudukan di provinsi menjadi KPPN Percontohan. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan contoh kepada KPPN-KPPN lain untuk dapat mengikuti Standard Operating Prosedures KPPN Percontohan.
KPPN Ambon merupakan KPPN Percontohan yang telah dimulai operasionalisasi pada tanggal 30 Juli 2007 bersama-sama dengan 18 (delapan belas) KPPN Percontohan lainnya, yaitu KPPN Medan II, Palembang, Jakarta I, Jakarta II,Bandung II,Semarang II, Yogyakarta, Surabaya II, Pontianak, Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Kupang,Makasar II, Gorontalo,Manado, Ambon, dan Jayapura.
Dengan diresmikannya KPPN Ambon menjadi KPPN Percontohan. KPPN Ambon diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap proses pencairan dana APBN, menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan transparan serta tanpa adanya pungutan biaya. Dengan demikian opini publik yang selama ini masih melekat yaitu berbelit-belitnya proses pencairan dana melalui KPPN, tidak transparan, tidak konsisten bahkan adanya pungutan tidak resmi dapat dihilangkan dan berubah menjadi KPPN yang selalu siap melayani publik dengan baik dan bebas korupsi.
VISI :
Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel
MISI :