Kepala KPPN Ambon dalam sambutannya menyatakan bahwa, pelaksanaan penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Ambon sesuai dengan kegiatan:
- Implementasi Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Organisasi Anti Korupsi (Strakom PBAK) Ditjen Perbendaharaan yang mempedomani KMK Nomor 222/KMK.09/201 tentang Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta penguatan Budaya Organisasi sesuai dengan KMK Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
- Implementasi pembentukan unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Tujuan dari pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas, Pernyataan Anti Gratifikasi dan Deklarasi Integritas, adalah:
- Merupakan langkah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pembersihan tindakan koruptif.
- Menghindari terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of innterest) para pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Program Pengendalian Gratifikasi agar para pejabat/pegawai tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Komitmen seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Ambon untuk tunduk/patuh pada ketentuan yang tertuang di dalamnya dan bersedia menerima konsekuensi jika melanggar ketentuan tersebut.
- Merupakan salah satu unsur evaluasi dan penilaian dalam pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan serta penilaian unit kerja WBK/WBBM tahun 2019.
Sedangkan penandatanganan Pakta Integritas dengan pihak eksternal, yaitu Satuan Kerja di lingkup pembayaran KPPN Ambon, telah dilaksanakan pada bulan Desember 2018 pada saat penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019, yang juga dihadiri oleh Gubernur Provinsi Maluku.
Pada akhir sambutannya, Kepala KPPN Ambon juga mengingatkan kepada seluruh pegawai KPPN Ambon untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2019, dengan langkah-langkah (1) Tidak mengidikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, dan (2) tidak melakukan perbuatan di muka umum, termasuk posting status, like, komentar, share dan sejenisnya pada media sosial yang mengarah pada keberpihakan/dukungan ataupun antipati/ketidaksukaan terhadap salah satu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden dan/atau calon legistlatif.