Selamat sore, #MitraPerbendaharaan
Dalam APBN 2022 telah ditetapkan alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp769,6 triliun atau 28,35% dari belanja negara. Melalui TKDD ini, diharapkan isu ketimpangan di daerah baik dari sisi layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur dapat teratasi. Terlebih dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Salah satu bagian dari TKDD adalah Dana Desa. Simak yuk ketentuan terbaru mengenai Dana Desa dalam UU HKPD dan berapa alokasinya tahun ini dalam APBN.
Sumber: @ditjenpk