Sehubungan dengan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada KPPN Ambon Tahun 2024 dan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka mengukur tingkat kualitas layanan utama pada KPPN Ambon, telah dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 secara online pada tanggal 17 s.d. 25 Oktober 2024 melalui pranala : https://bit.ly/SKMKPPNAMBON2024.
- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada KPPN Ambon Tahun 2024, sebagai berikut:
- Untuk meningkatkan kinerja layanan pada KPPN Ambon, masing-masing Sub Bagian/Seksi dalam melaksanakan pelayanan agar mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-57/PB/2023.