Dalam rangka menghadapi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446H serta demi meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon terhadap peraturan gratifikasi, seluruh pegawai KPPN Ambon berkomitmen untuk Wajib Tolak dan Lapor Gratifikasi dengan segala bentuk pemberian berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan/atau bentuk pemberian lainnya
dari klien pengawasan/rekanan/pengusaha/ masyarakat yang berhubungan dengan jabatan, dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, menimbulkan konflik kepentingan dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
#Kemenkeu
#DJPb
#InTress
#KPPN Ambon



