Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Komitmen KPPN Atambua Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2019

Komitmen KPPN Atambua Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2019

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Pada tahun 2014, Menteri PAN dan RB mengeluarkan peraturan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas melalui dua tahap yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses pembangunan ZI menuju WBK WBBM. Kementerian Keuangan merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Kementerian Keuangan nomor: 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan secara khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: KEP-814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: KEP-43/PB/2019 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pada tanggal 22 Februari 2018, KPPN Atambua telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan dihadiri dan disaksikan oleh seluruh Pimpinan/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja wilayah Pembayaran KPPN Atambua. Dengan terbitnya nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: ND-96/PB/2019 tanggal 31 Januari 2019 hal Penetapan Unit Kerja yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan ZI menuju WBK Tahun 2019, sampai dengan tahun ini KPPN Atambua terus melakukan kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019, seluruh pegawai KPPN Atambua melakukan penandatanganan spanduk komitmen pembangunan zona integritas dan dipasang di halaman KPPN Atambua sampai dengan bulan Agustus 2019. KPPN Atambua, Diaklos! KPPN Atambua, luar biasa! KPPN Atambua, No Korupsi! KPPN Atambua, siap Melayani!.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search