
KPPN Atambua telah melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyeyoran Pajak Pusat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dan KPP Pratama Atambua. Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan syarat penyaluran penyaluran Dana Bagi Hasil yang akan diterima oleh pemerintah daerah. Melalui penandatanganan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan KPPN dan KPP agar penyaluran Transfer Ke Daerah dapat berjalan dengan optimal.

