Sehubungan dengan penerbitan tiga Surat Edaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Corona Virus Disease (COVID-19) dan pemberlakuan Work from Home (WFH), maka demi menjaga kelancaran pencairan dana selama masa darurat COVID-19 dan perubahan jam layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang berpengaruh pada proses pengajuan dan penyelesaian SPM di KPPN, Kepala KPPN Atambua mengeluarkan Surat Kepala KPPN Atambua Nomor S-178/WPB.24/KP.04/2020 tanggal 30 Maret 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19 sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-252/PB/2020.
Adapun hal-hal yang disampaikan sebagai berikut.
Surat Dinas dapat diunduh dengan klik di sini.