Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Pengajuan SPM dalam Keadaan Darurat COVID-19

Sehubungan dengan penerbitan tiga Surat Edaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Corona Virus Disease (COVID-19) dan pemberlakuan Work from Home (WFH), maka demi menjaga kelancaran pencairan dana selama masa darurat COVID-19 dan perubahan jam layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang berpengaruh pada proses pengajuan dan penyelesaian SPM di KPPN, Kepala KPPN Atambua mengeluarkan Surat Kepala KPPN Atambua Nomor S-178/WPB.24/KP.04/2020 tanggal 30 Maret 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19 sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-252/PB/2020.

Adapun hal-hal yang disampaikan sebagai berikut.

 

 

Surat Dinas dapat diunduh dengan klik di sini.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search