Jalan Asia Afrika No.114 Bandung, Gedung Keuangan Negara Bandung, Gedung "K" Lantai 1


SEMAKIN TINGGI SEMAKIN BERAT

 

Semakin tinggi pohon, semakin banyak angin bertiup, juga semakin besar risikonya. Perumpamaan ini sebagai contoh risiko jabatan, semakin tinggi jabatan, semakin besar pula risiko kesalahan ditimpakan kepadanya.

Jika setiap orang menjatankan tugasnya dengan penuh amanah dan tanggung jawab, make selamatlah mereka. Apalagi jika berada pada posisi kedudukan yang tinggi, seperti pemimpin suatu perusahaan dan lain sebagainya, Namun bagaimana jadinya jika seorang pemimpin justru melepas tanggung jawab nya satu persatu dengan alasan banyak beban yang perlu diselesaikan? Padahal, jika kita berpikir dengan logika bukankah semakin tinggi kedudukan akan semakin berat pula tanggung jawab yang diemban? Tanggung jawab di sini bukan semata-mata bermakna melaksanakan tugas lalu setelah itu selesai dan tidak menyisakan dampak bagi orang-orang yang dipimpin, Melainkan lebih dari itu, lebih kepada upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak yang dipimpin, Bukan dengan melepas tanggung jawab yang harusnya adalah tugasnya, kepada anak buahnya.

Oleh karena itu, idealnya seorang pemimpin selalu terlihat lebih daripada para bawahannya, karena memang pemimpin sejati bekerja lebih keras, berpikir lebih dalam, dan memiliki waktu luang yang lebih sedikit itu semata-mata karena mereka merasa bertanggung jawab penuh atas apa yang ada di pundakrya. Maka semakin tinggi kopabilitas seseorang, maka amanahnya semakin berat. Karena semakin tinggi jabatan seseorang dan semakin luas ruang lingkup tugasnya maka semakin berat pula amanahnya. Mungkin kita pernah menjumpai orang yang mengeluh karena tugasnya sebagai pemimpin semakin berat dan malah membuatnya stress. Hal semacam itu memang sangat sulit dihindari, namun bukankah tanggung jawab itu jika dilakukan dengan Lillahi t’aala akan diberi kemudahan? Jika memang tujuan kita baik dan dalam koridor syariat, InsyaAllah tidak ada yang perlu dipusingkan. Jangan sampai ketika memimpin kita justru meiepas tanggung jawab satu persatu kepada bawahan hanya untuk mengurangi beban? Lalu jika ada kesalahan dari orang tersebut kita hanya menyalahkan? Sepertinya hal tersebut merupakan sebuah keputusan yang keliru. Karena justru terkesan lari dari tanggung jawab, bukan?

Jangan sampai kita lari dari semua tugas- tugas dan amanah hari ini, agar kita bisa tenang mempertanggung jawabkan di hari esok. Semoga kita bukanlah termasuk dari manusia yang lalai di hari ini sehingga menyesal di hari kemudian. Semoga Allah menguatkan kita dalam menjalani tugas kita di manapun kita berada, dan di posisi apapun kita bekerja.

Lalu hubungannya dengan korupsi bagaimana.

Semakin tinggi jabatan semakin mudah berkorupsi !!!

Salah satu penyakit yang masih menyakiti bangsa kita adalah tindak korupsi yang dilakukan oleh kalangan legislatif, eksekutif, penegak hukum dan kalangan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah. PNS Pusat dan Daerah bahkan mungkin Kita sendiri pelaku korupsinya, yang tanpa di sadari melakukannya.

Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Dalam terminologi yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek, aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat dan tujuan.

Perbuatan korupsi pada umumnya dapat digolongkan dalam dua bentuk/ruang lingkup yaitu :

  • Administratif corruption (penyalahgunaan kewenangan)
  • Against the rule of coruption (penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan)

Korupsi dalam bentuk apapun merupakan suatu bahaya yang patut diwaspadai sebagaimana dikatakan oleh Caiden (2001: 227): “…corruption in all its manifest forms gnaws at, undermines, and contradicts all the democratic elements. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Menurut Corruption Perception Index (CPI) yang diditerbitkan oleh Transparency International pada tahun 2013 Indonesia berada pada urutan 114 dari 177 negara yang disurvei. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Adapun penyebabnya antara lain, kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, tidak adanya hukuman yang keras, lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.

Arifin (2000) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab korupsi antara lain :

  • Aspek perilaku individu
  • Aspek organisasi
  • Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada

Sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain (Isa Wahyudi, 2007)  :

  • Sifat tamak manusia
  • Moral yang kurang kuat menghadapi godaan
  • Gaya hidup konsumtif
  • Tidak mau (malas) bekerja keras

* * *

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search