Jalan Asia Afrika No.114 Bandung, Gedung Keuangan Negara Bandung, Gedung "K" Lantai 1

      Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa napas baru dalam pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Amandemen Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 banyak menguraikan elemen-elemen dalam pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sebelumnya hanya disebutkan saja. Melalui perubahan ini pula, istilah “gratifikasi” dipergunakan pertama kalinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 12B. Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor membahas perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

      Terciptanya payung hukum yang membawahi gratifikasi merupakan suatu bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat menghasilkan dampak yang negatif serta dapat mengarah ke dalam tindakan suap menyuap maupun korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, tidak dapat dipungkiri implementasi penegakan peraturan gratifikasi tidaklah mudah. Kendala yang dihadapi dikarenakan sangat lumrahnya anggapan pemberian hadiah dalam rangka merekatkan tali silaturahmi.

      Gratifikasi memerankan peran penting dalam sistem dan mekanisme pemberian hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri dan masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum? Sampai dengan apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?

Apa yang dimaksud dengan Gratifikasi?

      Asal mula pengertian gratifikasi terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang No 20 Tahun 2001. Apabila kita mencermati pasal tersebut, gratifikasi memiliki definisi: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika atau tanpa sarana elektronika.

      Gratifikasi dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi apabila pemberian hadiah diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dari pihak manapun. Dengan adanya pemahaman ini, maka akan lebih baiknya masyarakat tidak perlu tersinggung seandainya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menolak suatu pemberian, hal ini dilakukan dikarenakan kesadaran terhadap niatan apa yang mungkin tersembunyi di balik pemberian tersebut. Penolakan tersebut juga dapat dianggap sebagai suatu kepatuhan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk lebih memahami perbedaan antara gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan tidak dianggap suap, berikut tabel  perbedaan diantara keduanya.

 

Dianggap Suap

Tidak Dianggap Suap

Tujuan/Motif Pemberian

Dilakukan untuk menjalankan hubungan baik, menghormati martabat seseorang, memenuhi tuntutan agama, dan mengembangkan berbagai bentuk perilaku simbolis (diberikan karena alasan yang dibenarkan secara sosial)

Dijalankan untuk mempengaruhi keputusan dan diberikan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima (wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnya)

Hubungan antara Pemberi dan Penerima*

Setara

Timpang

Hubungan yang Bersifat Strategis**

Umumnya tidak ada

Pasti Ada

Timbulnya Konflik Kepentingan

Umumnya tidak ada

Pasti Ada

Situasi Pemberian

Acara-acara yang sifatnya sosial berakar pada adat istiadat dan peristiwa kolektif

Bukan merupakan peristiwa kolektif meski bias saja pemberian diberikan pada acara sosial

Resiprositas (Sifat Timbal Balik)

Bersifat ambigu pada perspektif bisa resiprokal & kadang-kadang tidak resiprokal

Resiprokal secara alami

Kesenjangan Waktu

Memungkinkan kesenjangan waktu yang panjang pada saat pemberian kembali (membalas pemberian)

Tidak memungkinkan ada kesenjangan waktu yang panjang

Sifat Hubungan

Aliansi sosial untuk mencari pengakuan sosial

Patronase dan sering kali nepotisme dan ikatan serupa ini penting untuk mencapai tujuan

Ikatan yang Terbentuk

Sifatnya jangka panjang dan emosional

Sifatnya jangka pendek dan transaksional

Kecenderungan Adanya Sirkulasi Barang/Produk

Terjadinya sirkulasi barang/produk

Tidak terjadi sirkulasi barang/produk

Nilai atau Harga dari Pemberian

Menitikberatkan pada intrik sosial

Menekankan pada nilai moneter

Metode Pemberian

Umumnya langsung dan bersifat terbuka

Umumnya tidak langsung (melalui agen/perantara) dan bersifat tutup/rahasia

Mekanisme Penentuan Nilai/Harga

Berdasarkan kewajaran/kepantasan secara sosial (masyarakat)

Ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat

Akuntabilitas Sosial

Akuntabel dalama arti sosial

Tidak akuntabel secara sosial

*Ada tiga model hubungan: (1) vertikal-dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar tetangga). Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.

** Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumber daya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang terhubungkan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaaan barang dan jasa dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumber daya yang dikuasai oleh panitia tersebut.

      Apabila anda seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan merasa menerima gratifikasi maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Langkah terbaik yang dilakukan pertama kali ialah menolak gratifikasi. Namun jika keadaan memaksa penerimaan gratifikasi seperti misalnya pemberian terlanjur diberikan melalui orang terdekat Anda (suami, istri, anak, anggota keluarga, teman, dan lain-lain), maka sebaiknya gratifikasi tersebut segera dilaporkan ke KPK atau melalui UPG (unit pengendalian gratifikasi) di instansi anda bekerja.

      Kita dapat menghilangkan praktik gratifikasi apabila kita semua bergandeng tangan menolak dan tidak melakukan praktik tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, mari mulai dari diri sendiri untuk selalu menjadi pribadi yang berintegritas.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
  2. KPK, 2014. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta: KPK.

 

Penulis: Anindya Jinan Naura, OJT Kelompok 17

Fotografer: Talitha Vania Azaria, OJT Kelompok 17

In Frame: Ilham Permadana dan Anindya Jinan Naura, OJT Kelompok 17 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search