Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat diper tanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).
LAKIN KPPN Bandung I Tahun 2021 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Bandung I dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2021 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Bandung I dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja di lingkungan KPPN Bandung I, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN Bandung I.
LAKIN KPPN BANDUNG I dapat diunduh di sini