Berdasarkan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
KPPN Bandung I selaku kantor vertikal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di lingkup Jawa Barat telah menandatangani Perjanjian Kinerja antara Kepala KPPN Bandung I dengan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Dalam Perjanjian Kinerja tersebut terdapat Sasaran Program/Kegiatan dan Indikator Kinerja.

