
Dalam rangka peningkatan implementasi akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus mengupayakan adanya sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk menerapkan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I sebagai bagian dari unit pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2024, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh berbagai jajaran di lingkungan KPPN Bandung I. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Bandung I sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang harus senantiasa berorientasi pada “kepuasan konsumen“ yakni pelayanan kepada masyarakat (stakeholders) tanpa mengabaikan ketentuan/prosedur yang berlaku.
LAKIN KPPN Bandung I tahun 2024 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Bandung I tahun 2024 diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Bandung I untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
LAKIN KPPN Bandung I dapat diakses di https://bit.ly/LAKINBdgI2024.

