CIMAHI, 24 Juli 2025 –KPPN Bandung I melaksanakan anjangsana dengan Pemerintah Kota Cimahi guna memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya optimalisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Kepala KPPN Bandung I, Bimanyu Eka Yuda, bersama tim diterima langsung oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA beserta Tim BPKAD.
Dalam pertemuan itu, Bimanyu menegaskan peran strategis KPPN sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah.
“KPPN memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah. Audiensi ini merupakan langkah penting untuk mempererat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Bimanyu.
KPPN Bandung I menjalankan peran Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA).
Sebagai Treasurer, KPPN memastikan penyaluran dana APBN, termasuk TKD, berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. Adapun peran Financial Advisor diwujudkan melalui pendampingan pengelolaan keuangan daerah, sinkronisasi APBN-APBD, serta keterlibatan dalam forum strategis seperti Musrenbang, TPID, dan TP2DD.
“Peran advisory ini kami lakukan untuk memastikan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah berjalan optimal. Kami siap mendukung Pemkot Cimahi melalui koordinasi di forum-forum strategis,” tambahnya.
Apresiasi dan Tantangan
Dalam anjangsana tersebut, KPPN Bandung I mengapresiasi capaian Pemkot Cimahi yang meraih penghargaan peringkat pertama pada Kategori Kinerja Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah 2024 dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, serta peringkat kedua Penilaian Kinerja Debitur Terbaik 2024 untuk kategori Pinjaman Pemerintah Daerah dari KPPN Investasi.
Pada kesempatan tersebut Walikota Cimahi menyoroti adanya Perpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Dalam hal ini Pemkot Cimahi langsung bergerak cepat ditengah keterbatasan anggaran dengan memanfaatkan peluang ini sebagai titik tolak perombakan anggaran menjadi lebih berdaya guna dan berhasilguna. Selain itu potensi-potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terus digali agar tingkat ketergantungan kepada dana TKD dari Pemenerintah Pusat semakin berkurang.
Sedangkan, Bimanyu menyampaikan tantangan terkait penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang belum optimal akibat keterlambatan terbitnya Perpres Juknis DAK Fisik 2025.
“Kami berharap Pemda dapat memanfaatkan perpanjangan waktu pemenuhan dokumen syarat salur DAK Fisik hingga 29 Agustus 2025, agar penyaluran TKD dapat dilakukan secara pruden dan akuntabel,” tegasnya. (AR)