Bandung, 17 Juli 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya sinergi pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendorong pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Keynote Speech pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan TKD Tahun 2025, pada 17 Juli 2025 di Aula Soekarno Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb, Kepala BPKAD, serta Kepala KPPN lingkup Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Jawa Barat menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dinilai sebagai langkah penting memperkuat desentralisasi fiskal. “UU HKPD menjadi landasan untuk mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, memperkuat local taxing power, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta menyinergikan belanja pusat dan daerah,” ujarnya.
Capaian TKD Jawa Barat 2024
Kakanwil DJPb Jawa Barat juga menguraikan capaian penyaluran TKD di Jawa Barat sepanjang 2024. Meski realisasi TKD meningkat secara nominal dibandingkan 2023, penyerapan anggaran dinilai masih menghadapi tantangan, khususnya pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang realisasinya belum optimal. “Kendala teknis, administratif, serta kurangnya komitmen dalam pemenuhan syarat salur TKD menjadi tantangan utama. Perencanaan yang matang dan terintegrasi diperlukan untuk mengoptimalkan alokasi dana,” katanya.
Sebagai apresiasi atas kinerja pengelolaan TKD dan tugas lainnya, Kanwil DJPb Jawa Barat memberikan piagam penghargaan kepada KPPN dan pemerintah daerah berprestasi. Dalam kesempatan tersebut, KPPN Bandung I berhasil meraih peringkat II dalam Kategori Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Tahun 2024. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Fahma Sari Fatma kepada Kepala KPPN Bandung I, Bimanyu Eka Yuda.
Selain itu, mitra kerja KPPN Bandung I juga menorehkan prestasi membanggakan. Pemprov Jawa Barat meraih peringkat III Kategori Kinerja Penyaluran DAK Fisik TA 2024, sementara Pemkot Cimahi meraih peringkat I Kategori Kinerja Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah.
“Apresiasi ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh pihak dalam mendorong efektivitas penyaluran TKD dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.
Penguatan Sinergi Pusat-Daerah
Kakanwil DJPb juga mengapresiasi peran KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Penyaluran TKD. “KPPN tidak hanya berperan administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendukung tercapainya kinerja fiskal yang efektif, efisien, dan tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, dilakukan penyegaran materi terkait pengelolaan DAK Fisik oleh narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Kepala Kanwil DJPb mengingatkan agar pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan profesional, transparan, bebas korupsi, serta sesuai ketentuan hukum demi memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Rakor TKD 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pengelolaan TKD tidak hanya tercermin dalam angka penyerapan anggaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (AR)