Jalan Asia Afrika No.114 Bandung, Gedung Keuangan Negara Bandung, Gedung "K" Lantai 1

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Bandung I Dukung Kelancaran Iuran Jaminan Kesehatan

Bandung, 16 Juli 2025. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Bandung menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran wajib triwulan II tahun 2025 bersama KPPN Bandung I, KPPN Bandung II, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025 di Kota Bandung.

Rekonsiliasi tersebut merupakan implementasi dari salah satu tugas utama BPJS Kesehatan untuk memastikan keakuratan data iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-02/PB/2014 dan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 33 Tahun 2014.

KPPN Bandung I hadir sebagai salah satu mitra strategis yang terus mendukung kelancaran pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Jawa Barat. Hadir pada kesempatan tersebut Bapak Abimanyu Eka Yuda (Kepala Kantor), Kasi Bank dan staf sebagai tim rekonsiliasi KPPN Bandung I.

“Kegiatan rekonsiliasi ini kami lakukan secara rutin setiap triwulan guna menyamakan data iuran yang kami terima dari pemerintah daerah. Dukungan dari KPPN sangat penting dalam menjaga kelancaran administrasi dan keberlanjutan program,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding

Selain membahas kesesuaian data iuran, BPJS Kesehatan juga meminta data by name by address (BNBA) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ASN Daerah Triwulan I dan II Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/MK/PK/2025. Data ini diperlukan untuk memperbarui dasar perhitungan potongan iuran JKN atas TPG ASN Daerah guna memastikan validitas dan akurasi data.

Dengan kegiatan ini, BPJS Kesehatan berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra kerja seperti KPPN dapat terus diperkuat demi keberlanjutan sistem jaminan sosial kesehatan nasional yang lebih baik dan tepat sasaran. (AR)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search