Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022
Di Ambang Batas Akhir Penyaluran
Menjelang berakhirnya periode Semester I Tahun Anggaran 2022, koordinasi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung terkait percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 terus dilakukan. Penyaluran Dana Desa Kabupaten Bandung sampai dengan akhir bulan Mei 2022 masih tergolong rendah yaitu sebesar Rp131.261.610.200,- atau sebesar 38,01% dari total pagu Dana Desa sebesar Rp345.331.515.000,-. Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Bandung, masih nihil penyaluran.
Mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021, penyaluran Dana Desa Non BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahap I diajukan paling lambat bulan Juni 2022. Untuk penyaluran tahap II sudah bisa disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus 2022.
Mengingat penyaluran tahap I sudah di ambang batas akhir, Herkwin selaku Kepala KPPN Bandung II sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, berinisiatif melakukan koordinasi langsung dengan Pihak Pemda Kabupaten Bandung. Koordinasi dilakukan di Kantor DPMD dan Kantor BKAD Kabupaten Bandung, komplek Pemda Kabupaten Bandung pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022.
Dari pihak Pemda Kabupaten Bandung, dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Drs. Tata Irawan Subandi, menyampaikan beberapa hal terkait masih rendahnya penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2022. Beberapa faktor penyebab keterlambatan tersebut antara lain: Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya belum selesai disusun, Pemerintah Desa tidak siap dan kesulitan mengelola beberapa sumber anggaran pendapatan desa, dan banyak terselenggaranya Pilkades yang mengakibatkan perubahan pejabat Kepala Desa sehingga berpengaruh terhadap kebijakan penyusunan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes maupun Perkades tentang Penetapan Penerima BLT Desa.
Di sisi lain, terkait belum adanya pengajuan DAK Fisik tahun 2022, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Diar Irwana, SH, menyampaikan bahwa DAK Fisik tahun 2022 belum dapat diajukan karena belum selesainya proses review dari pihak APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), masih menunggu petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan, serta ada beberapa bidang/kegiatan dalam proses lelang.
Dengan adanya pertemuan dan koordinasi langsung antara KPPN Bandung II dan Pemda Kabupaten Bandung, diharapkan penyaluran Dana Desa secepatnya dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan. Pihak DPMD akan melakukan langkah-langkah seperti melayangkan surat kepada Desa-desa dengan status belum salur untuk segera mengajukan penyaluran Dana Desa. Begitu pun dengan BKAD akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya kendala yang dihadapi dalam penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa bisa segera diatasi.
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN, yang diperuntukkan bagi Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, seyogyanya dapat tersalurkan dengan tepat, tepat sasaran/penggunaan, tepat waktu, dan tepat jumlah. Begitu pula dengan DAK Fisik, dana yang dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan seperti penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, juga untuk percepatan pembangunan Daerah dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah benar-benar bisa terwujud apabila masing-masing pihak terkait dapat mengelola DAK Fisik dengan baik. Pada akhirnya kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN diantaranya melalui penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (Kensoes, 13/06/2022)