Bandung, 6 Agustus 2025
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 2 Permenpan tersebut diamanatkan bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPPN Bandung II termasuk unit penyelenggaran layanan publik yang mempunyai standar pelayanan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur/parameter yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan Janji Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyempurnaan Standar Pelayanan dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan pengguna layanan dan para pihak terkait secara pentahelix. Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam proses penyelenggaraan standarisasi Pelayanan publik yang merupakan upaya membangun system penyelenggaraan publik yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Guna mendapat masukan secara komprehensif, KPPN Bandung II menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan.
Kegiatan FKP diadakan hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 secara hybrid dengan menghadirkan para penerima layanan KPPN Bandung II yang terdiri dari 5 (lima) unsur masyarakat yaitu dari Pengguna layanan Satuan Kerja mitra KPPN Bandung II, akademisi dari STIA LAN Bandung, dari Media Massa diwakili dari LPP RRI Bandung, lembaga swadaya masyarakat diwakili oleh Kelompok Tani Saluyu dan dari Dunia Usaha oleh UMKM Ayam Taliwang “Teh Upi”.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih yang menyampaikan latar belakang dan tujuan diadakannya kegiatan FKP tersebut. “Kami mengundang dari lima unsur masyarakat supaya kami dapat mendengar secara langsung bagaimana penilaian bapak ibu sekalian atas layanan kami selama ini. Perlu saya sampaikan bahwa standar layanan KPPN telah disampaikan melalui media sosial yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat dapat menilai secara obyektif atas layanan KPPN Bandung II dan tanpa biaya” kata Jumiarsih.
Pada kesempatan tersebut oleh Jumiarsih disampaikan profil KPPN Bandung II, penguatan peran KPPN selaku Treasury dan Financial Advisory secara singkat. Dilanjutkan materi Standar Pelayanan KPPN Bandung II yang terdiri dari 14 jenis layanan masing-masing meliputi penjelasan jangka waktu pelayanan, jumlah SDM yang mengerjakan, jaminan layanan, persyaratan serta penjelasan kinerja layanan secara real sampai dengan Semester I 2025.
Sebagai bahan evaluasi dan pembahasan bersama, disampaikan pula hasil survei kepuasan pengguna layanan yang telah dilakukan pada Triwulan I tahun 2025.
Apresiasi, pengalaman dan masukan dari perwakilan peserta dari 5 unsur disampaikan dengan antusias guna perbaikan dan peningkatan layanan KPPN Bandung II.
(jj)