Sehubungan dengan pelaporan data target/proyeksi dan realisasi capaian output belanja satker tahun 2026 sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran serta penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Anggaran (IKPA) sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penilaian IKPA sebagai instrument yang memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran untuk memastikan apakah belanja yang telah dikeluarkan satker menghasilkan suatu nilai atau manfaat bagi masyarakat. Untuk itu pada hari Senin dan Selasa tanggal 13-14 April 2026 KPPN Bandung II mengadakan acara Sosialisasi Pelaporan Capaian Output dengan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker mitra kerja di Aula KPPN Bandung II. Selain itu, agar peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan pula sosialisasi anti korupsi sebagai dukungan mitra kerja dalam peningkatan budaya integritas pada KPPN Bandung II.
Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan dalam sambutannya, bahwa Belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada 19 Kementerian/Lembaga mencapai nilai Rp3,5 triliun dari pagu Rp.16,23 triliun atau 21,72%, dibandingkan Maret 2025 (yoy) tumbuh 54,88%. Belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal semua tumbuh positif. Realisasi Belanja belanja pegawai telah mencapai 27,51% dari pagu, belanja barang 11,9%, belanja modal mencapai 16,87% dari pagu dan mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan satker dengan realisasi tertinggi dari pagunya sebesar 31,78%. Disusul dengan Kejaksaan RI sebesar 30,3% dari pagu, dan Kementerian Pertahanan sebesar 28,67%. Disampaikan juga bahwa melihat realisasi belanja barang dan modal yang mengalami pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal itu seiring dengan pendaftaran kontrak sebanyak 1.118 kontrak sampai dengan 31 Maret 2026 dengan nilai Rp.1,108 triliun. “Begitu besarnya uang APBN yang kita Kelola, oleh karena itu sebagai pengelola fiskal wajib menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas”, kata Jumiarsih. Beliau mengingatkan bahwa sebagai sebagai Pegawai/penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi. Terdapat sanksi/pidana bagi penerima maupun pemberi gratifikasi. Oleh karena itu, beliau meminta dukungan para stakeholder KPPN Bandung II untuk bersama-sama memperkuat budaya integritas. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penegaan bahwa layanan KPPN Bandung II baik itu SPM, SKPP, konsultasi tidak dipungut biaya atau gratis.
Sosialisasi capaian ouput disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPPN Bandung II, M. Naufal RH dan Aditya Kusuma Aji yang menyampaikan bagaimana menyusun target dan realisasi capaian output dan bagaimana strategi untuk mendapatkan nilai maksimal.
Melalui kegiatan ini, KPPN Bandung II berharap dapat mendorong akselerasi belanja APBN, meningkatkan kualitas pelaporan capaian output, memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBN, serta mendorong terciptanya tata kelola keuangan negara yang transparan dan bebas dari korupsi di wilayah Bandung Raya. (jj)




























