Gedung KPPN Bandung II Jl. PHH Mustofa No. 37 Bandung
Bandung, 26 November 2025
Konferensi Pers APBN KITA November 2025 telah disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025.
Untuk itu, KPPN Bandung II sebagai Kuasa BUN di Daerah perlu menyampaikan capaian kinerja APBN sampai dengan bulan Oktober 2025 pada wilayah kerjanya.
KPPN Bandung II sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI mempunyai tugas utama antara lain menyalurkan dana APBN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah di wilayah kerjanya. Sampai dengan bulan Oktober 2025 KPPN Bandung II mempunyai mitra Kementerian/Lembaga sebanyak 19 K/L (termasuk BA BUN 999) yang tersebar pada 180 Satuan kerja di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi dan 3 satker BA BUN. Mitra kerja pemerintah daerah wilayah KPPN Bandung II yaitu Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan akhir Oktober 2025 (data Omspan per 24 November 2025), kinerja Penerimaan Dalam Negeri pada KPPN Bandung II masih didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang terhimpun sebanyak Rp.807,39 milyar atau 136,83% dari target. PNBP tersebut terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp.245,36 milyar dan pendapatan BLU sebesar Rp. 562,03 milyar. Pendapatan ini dibandingkan tahun lalu mengalami kontraksi sebesar -5,65% (yoy). Kontraksi tersebut sejalan dengan adanya penurunan pada kedua jenis penerimaan bukan pajak tersebut yaitu PNBP lainnya kontraksi sebesar -0,05% dan Pendapatan BLU sebesar -7,9% (yoy).
Belanja Negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada 180 satuan kerja dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) melalui 3 satker BA BUN. Pagu belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14,02 triliun turun sebesar Rp.3,96 triliun atau turun 22% dibanding tahun lalu dengan pagu sebesar Rp. 17,98 triliun. Sedangkan pagu Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,693 triliun yang meningkat sebesar Rp.25 milyar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp.7,443 triliun atau naik 3,35%.
Kinerja Belanja Negara sampai dengan 31 Oktober 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -13,22 % (yoy) dengan realisasi sebesar Rp16,067 triliun atau sebesar 74% dari pagu sebesar Rp21,713 triliun. Adanya kontraksi pada kinerja belanja tersebut berasal dari kinerja belanja Pemerintah Pusat yang cukup signifikan sebesar -22,54% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp9,581 triliun atau 68,34% dari pagu Rp14,02 triliun. Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan sama dengan kinerja bulan sebelumnya yaitu Belanja Barang sebesar -44,83% (yoy) dan Belanja Modal sebesar -50,29% (yoy), sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 8,24% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 9,43%. Secara terinci realisasinya sebagai berikut:
Kinerja Belanja TKD tumbuh 5,55% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada Dana Bagi Hasil, DAU, dan DAK Fisik. Sedangkan yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu pada DAK Non Fisik, dan Dana Desa. Adapun kinerja belanja TKD sampai dengan 31 Oktober 2025 terserap sebesar Rp. 6,486 triliun atau 84,32% dari pagu. Secara rinci capaian realisasi TKD sebagai berikut:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian/Lembaga tersebut di atas sampai dengan 31 Oktober 2025, Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp5,196 triliun. Diikuti oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 3,483 triliun, Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,437 triliun dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 539,52 milyar. Namun realisasi belanja terbesar pada Kejaksaan RI sebesar 83,56%, Kementerian Pertahanan sebesar 81,30%, Mahkamah Agung yaitu sebesar 74,29%, Bawaslu sebesar 73,98%, BKKBN sebesar 73,97% dan Kementerian Agama sebesar 73,27%. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat alokasi pagu anggaran paling kecil yaitu 137 juta dan telah terealisasi sebesar Rp. 2,4 juta setelah dibuka blokirnya pada akhir Oktober 2025.
Sehubungan masih banyaknya kontrak yang outstanding sampai 15 November 2025 sehingga perlu antisipasi atas penggunaan RPATA. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi atau bimbingan ke satker agar tagihan sampai dengan batas akhir pengajuan SPM dapat berjalan dengan lancar.
KPPN Bandung II senantiasa berkomitmen membantu satker melalui sosialisasi, bimbingan teknis, konsultasi dan pendampingan ke satker terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, KPPN Bandung II sebagai Financial Adivisory melalukan monitoring dan evaluasi atas kinerja satker setiap bulan. (jj)

Bandung, 20 Oktober 2025
Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Bulan Oktober 2025 telah diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025.
Untuk itu, KPPN Bandung II sebagai Kuasa BUN di Daerah perlu menyampaikan kinerja APBN sampai dengan bulan September 2015 pada wilayah kerjanya.
KPPN Bandung II sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI mempunyai tugas utama antara lain menyalurkan dana APBN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah di wilayah kerjanya. Sampai dengan bulan September 2025 KPPN Bandung II mempunyai mitra Kementerian/Lembaga sebanyak 18 K/L (termasuk BA BUN 999) yang tersebar pada 184 Satuan kerja di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi dan 3 satker BA BUN. Mitra kerja pemerintah daerah wilayah KPPN Bandung II yaitu Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan akhir September 2025 (data Omspan per 15 Oktober 2025), kinerja Penerimaan Dalam Negeri pada KPPN Bandung II masih didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang terhimpun sebanyak Rp.724,03 milyar atau 123% dari target. PNBP tersebut terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp.210,09 milyar dan pendapatan BLU sebesar Rp. 513,93 milyar. Pendapatan ini dibandingkan tahun lalu mengalami kontraksi sebesar -9,32% (yoy). Kontraksi tersebut sejalan dengan adanya penurunan pada kedua jenis penerimaan bukan pajak tersebut yaitu PNBP lainnya kontraksi sebesar -7,94% dan Pendapatan BLU sebesar -9,87% (yoy).
Belanja Negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada 184 satuan kerja dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) melalui 3 satker BA BUN. Pagu belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 13,97 triliun turun sebesar Rp.4,01 triliun atau turun 22% dibanding tahun lalu dengan pagu sebesar Rp. 17,98 triliun. Sedangkan pagu Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,68 triliun yang meningkat sebesar Rp.243,2 milyar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp.7,44 triliun atau naik 3,27%.
Kinerja Belanja Negara sampai dengan 30 September 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -13,9 % (yoy) dengan realisasi sebesar Rp14,109 triliun atau sebesar 65,13% dari pagu sebesar Rp21,66 triliun. Adanya kontraksi pada kinerja belanja tersebut berasal dari kinerja belanja Pemerintah Pusat yang cukup signifikan sebesar -24,35% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp8,21 triliun atau 58,75% dari pagu Rp13,97 triliun. Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan sama dengan kinerja bulan sebelumnya yaitu Belanja Barang sebesar -45,61% (yoy) dan Belanja Modal sebesar -57,11% (yoy), sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 6,51% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 9,43%. Secara terinci sebagai berikut:
Kinerja Belanja TKD tumbuh 6,6% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada Dana Bagi Hasil, DAU, dan DAK Non Fisik. Ssedangkan yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu pada DAK Fisik, dan Dana Desa. Adapun kinerja belanja TKD sampai dengan 30 September 2025 terserap sebesarRp. 5,89 triliun atau 76,73% dari pagu. Secara rinci capaian realisasi TKD sebagai berikut:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian/Lembaga tersebut di atas sampai dengan 30 September 2025, Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp5,05 triliun. Diikuti oleh Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,499 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 3,162 triliun. Namun realisasi belanja terbesar pada Kejaksaan RI sebesar 75,66%, Kementerian Pertahanan sebesar 72,61%, Mahkamah Agung yaitu sebesar 68,68%, Bawaslu sebesar 68,62%, dan Kementerian Agama sebesar 62,85%. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat alokasi pagu anggaran paling kecil yaitu 1,8 milyar dan telah terealisasi sebesar Rp. 2,4 juta setelah dibuka blokirnya pada akhir September 2025. Perlu adanya antisipasi baik berupa sosialisasi ataupun bimbingan ke satker yang akan dibuka blokirnya memasuki langkah-langkah akhir tahun anggaran.
KPPN Bandung II selalu berkomitmen membantu satker melalui pendampingan, sosialisasi, bimbingan teknis, konsultasi dan pendampingan ke satker terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, KPPN Bandung II sebagai Financial Adivisory melalukan monitoring dan evaluasi atas kinerja satker setiap bulan. (jj)


Sinergi dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Nilai-Nilai Kemenkeu
Sebagai upaya menuju peningkatan kapasitas, kompetensi, serta pembangunan karakter SDM lingkup KPPN Bandung II yang dilandasi dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II sebagai Bendahara Umum Negara di daerah mengadakan kegiatan capacity building bersama seluruh pegawai dan PPNPN tanggal 23 September 2025. Dengan memanfaatkan asset yang dimiliki, kegiatan diadakan dilapangan volley KPPN Bandung II.
Tujuan diadakannya kegiatan tersebut antara lain untuk meningkatkan integritas pegawai dalam melaksanakan tugas, meningkatkan keakraban antar sesame pegawai, baik pejabat, pelaksana maupun dengan para PPNPN dalam rangka mendukung sinergitas organisasi, memberikan motivasi kepada pegawai dalam menyikapi/menghadapi perkembangan organisasi, meningkatkan rasa memiliki dikalangan pegawai sehingga tercipta komitmen pegawai yang tinggi terhadap organisasi, sebagai sarana refreshing untuk menghilangkan kejenuhan pegawai terhaadap rutinitas pekerjaan dan untuk melonggarkan tekanan psikis pekerjaan, meningkatkan Kerja sama antar pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, merupakan bagian dari implementasi worklife balance, meningkatkan atau menumbuhkan Kembali semangat bekerja, Kerjasama dan kekompakan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks sehubungan mendekati akhir tahun.
Acara diawali dengan sambutan Kepala KPPN Bandung II sekaligus penyampaian materi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan capacity building tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan standarisasi manajemen KPPN yang minimal setiap semester. “Untuk capacity building kali ini kita fokuskan pada penguatan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan. Nilai-nilai Kemeterian Keuangan ditetapkan 14 tahun yang lalu yaitu melalui KMK Nomor 312 tahun 2011. Oleh karena itu tema kali ini adalah “Sinergi dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Nilai-Nilai Kemenkeu”. Kata Jumiarsih. KMK tersebut diperkuat melalui ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pada akhir penyampaian materi, peserta diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan studi kasus terkait penerapan implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Setelah pemaparan materi, peserta dibagi menjadi 3 kelompok dengan tugas menampilkan drama dengan tema nilai-nilai Kementerian Keuangan. Masing-masing Tim memilih nilai Kemenkeu yang akan digunakan dalam drama. Pilihan masing-masing tim adalah nilai integritas, sinergi, dan pelayanan. Sebagai juri adalah mahasiswa yang magang di KPPN Bandung II dengan diketuai oleh Kepala Kantor. Setelah melalui proses penjurian dengan kriteria yang telah ditetapkan maka pemenang pentas drama pada Capacity building Triwulan III Tahun 2025, adalah kelompok Sinergi sebagai Juara 1, kelompok Pelayanan sebagai Juara 2, dan kelompok Integritas sebagai Juara 3. Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Bandung II juga menyerahkan penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan II Tahun 2025.
Saat memberikan penghargaan kepada pemenang, Jumiarsih menyampaikan bahwa “Menang atau kalah bukan tujuan utama kegiatan capacity building ini. Namun yang penting adalah tujuan kegitan ini dapat memberikan semangat dan energi baru agar meningkatkan etos kerja lebih meningkat, bersinergi dalam melaksanakan tugas, serta mempererat rasa kebersamaan dan kekeluargaan bagi semua pegawai dan PPNPN pada KPPN Bandung II sehingga kinerja tahun 2025 menjadi lebih baik lagi. (jj)


Salah satu bentuk digitalisasi pelayanan publik adalah dengan diterapkannya pembayaran APBN melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform Pembayaran Pemerintah atau Government Payment Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Pembayaran APBN yang menggunakan PPP sesuai PMK nomor 182 Tahun 2022 adalah belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi; belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja; belanja pegawai untuk pembayaran uang makan; belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; belanja perjalanan dinas; belanja Pengadaan Sederhana; dan belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022.
Guna mendorong kedisiplinan dalam penerapan pembayaran tagihan listrik dan telepon melalui PPP dan perbaikan berkelanjutan atas layanan, KPPN Bandung II mengadakan Refreshment Platform Pembayaran Pemerintah Untuk Transaksi Common Expenses dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan KPPN Bandung II kepada Satker mitra kerja pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 secara daring.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran semua satker KPPN Bandung II yang tergambar melalui Nilai IKPA per 30 Oktober 2025 sebesar 70,48 karena pengiriman capaian output nanti awal bulan November 2025. Dari indikator IKPA tersebut untuk penyerapan anggaran mendapatkan nilai 90,71 artinya masih perlu dorongan untuk percepatan realisasi. Realisasi belanja K/L sebesar Rp 9,44 triliun atau 67,47% dari pagu Rp13,99 triliun dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp 5,79 triliun, Belanja Barang Rp 2,23 triliun, Belanja Modal Rp 1,28 triliun, Belanja Bantuan Sosial Rp 28,67 milyar. SP2D yang telah diterbitkan sebanyak 71.044 dengan Retur sebanyak 278. Hal penting lainnya menjelang akhir tahun yang dilakukan oleh satker dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah mempercepat pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin, segera melakukan pembayaran kontrak yang telah jatuh tempo, Percepatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah 200 juta dan mempercepat pelaksanaan belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut. KPPN Bandung II melakukan penyebaran survei atas layanannya melalui survei kepuasan pengguna layanan yang telah dilaksanakan setiap triwulan. “Semua pegawai dalam memberikan layanan berdasarkan SOP, seuai standar layanan yang telah ditetapkan. Norma waktu penyelesaian layanan dan semua layanan KPPN tanpa biaya atau nol rupiah” kata Jumiarsih.
Sesuai Kepdirjen Perbendaharaan nomor KEP-57/PB/2023, layanan KPPN antaran lain Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS, Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU, Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL), Layanan Konsultasi Stakeholder, Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN, Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dan sebagainya. “Aplikasi SAKTI, OMSPAN, MONSAKTI, GAJI WEB, dan MPN G3 merupakan tool atau alat yang kita gunakan bersama untuk mendukung layanan tersebut” sambung Jumiarsih.
Materi selanjutnya mengenai Pelaksanaan Pembayaran Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) disampaikan oleh Aditya Kusuma Aji.
Pembayaran common expenses (tagihan energi listrik dan tagihan jasa telekomunikasi) melalui PPP adalah mekanisme Pembayaran dengan sistem interkoneksi antara core system yaitu aplikasi SAKTI dan SPAN dengan sistem mitra yaitu PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia. Untuk mitra KPPN Bandung II pelaksanaannya dimulai pada bulan Oktober 2024 atas penggunaan layanan bulan September 2024.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah Tahapan I, menyiapkan ID Internet dan telepon ID PLN, kemudian melakukan perekaman Nomor Identitas Pelanggan- Import Supplier - Mapping Akun. Selanjutnya Tahapan II adalah Pembuatan SPP-SPM yaitu dengan Cetak Tagihan, RUH SPP, Pengisian TKDN dan Pembuatan SPM.
Antusiasme satker melalui pertanyaan menunjukkan perhatian yang serius dari satker pada kegiatan refreshment PPP. Kepastian pembayaran tagihan listrik dan telepon dapat terbayarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga sampai akhir tahun pembayaran tagihan berjalan lancar. (jj)

Sesuai amanat Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tiap tahunnya.
Pada tahun 2025, langkah-langkah akhir tahun diatur dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025.
Dalam rangka memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi implementasi PER-17/PB/2025, KPPN Bandung II menyelenggarakan sosialisasi Langkah-Langkah Akhir TA 2025. Selain itu guna penguatan integritas dalam menjalankan tugas selaku pengelola keuangan pada Satuan Kerja maupun KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah, disampaikan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada satker mitra kerja yang berjumlah 187, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 bertempat di Aula Lantai III KPPN Bandung II. Pelaksanaan sosialisasi dibagi dalam 2 batch yang dimulai pukul 08.30 WIB.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih, menyampaikan realisasi belanja satker K/L per 10 Oktober 2025 yang baru mencapai 64,11% dari pagu Rp 13,98 triliun. Dengan target seharusnya triwulan III sebesar 75 % berarti masih jauh dari target. Realisasi tersebut terdiri dari belanja pegawai terealisasi 81,12% atau 5,8 triliun, Belanja Barang terealisasi Rp 2,09 triliun (46,32%), Belanja Modal terealisasi Rp 1,15 triliun (45,89%) dan belanja Bantuan Sosial terealisasi Rp 28,6 (91,56%). KPPN Bandung II juga menyalurkan dana Transfer ke Daerah yang telah terealisasi Rp 5,93 triliun atau 77,20% dari pagu Rp. 7,68 triliun.
“Dengan realisasi belanja Satker sebesar 64,11 % artinya kurang lebih 36% akan diserap dalam waktu 2 bulan. Untuk itu agar Bapak Ibu meningkatkan koordinasi internal yang lebih baik, dan menetapkan rencana kegiatan dengan cermat agar dapat terealisasi dengan pruden sesuai rencana. Jangan lupa batas-batas waktu yang telah ditetapkan”,kata Jumiarsih.
Pada kesempatan yang baik tersebut Kepala Kantor juga menyampaikan materi anti korupsi dan anti gratifikasi sebagai bentuk komitmen para pegawai KPPN Bandung II. Disampaikan bahwa layanan KPPN Bandung II tanpa biaya. “Tidak perlu memberikan apapun atas pelayanan KPPN Bandung II. Meskipun bapak ibu telah merasa dibantu atas kesulitan dalam membuat SPM, tidak perlu kirim apapun karena memang itu sudah menjadi tugas kami. Apabila terjadi pungutan atau pelanggaran, dapat melaporkannya ke saluran pengaduan KPPN Bandung II atau langsung ke Saya”, ujar Ibu Jumiarsih. Pelapor akan kami lindungi.
Selanjutnya disampaikan materi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir (LLAT) TA 2025 oleh Edi Suwarno, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Aditya Kusuma Aji, PTPN Mahir. Kedua narasumber menyampaikan bahwa mulai Oktober 2025 sampai Desember 2025 pengeluaran negara diatur secara khusus dengan Perdirjen Perbendaharaan baik mekanisme maupun batas-batas waktu penyampaian dokumen pengeluaran negara ke KPPN meliputi pendaftaran data kontrak, perubahan data kontrak, pengajuan SPM, pengesahan pendapatan dan belanja BLU, penyelesaian administrasi hibah langsung dan penyelesaian retur SP2D. Selanjutnya narasumber menyampaikan bahwa penyampaian data kontrak, perubahan data konrak, permohonan TUP Tunai, dan pengajuan SPM yang melewati batas waktu yang diatur di PER-17/PB/2025, sebelum diajukan ke KPPN, terlebih dahulu harus mendapat dispensasi. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan persetujuan (dispensasi) sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 sedangkan Direktur Pelaksanaan Anggaran memberikan persetujuan (dispensasi) setelah tanggal 23 Desember 2025.
Selanjutnya materi penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan satker Triwulan III 2025 disampaikan oleh Ragil Prihadi, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Beliau menyampaikan tentang monitoring dan tindak lanjut kualitas data laporan keuangan, tanggal batas waktu transaksi dan penyelesaiannya, tata cara pelaksanaan rekonsiliasi, ketentuan penerbitan SHR dan bentuk Laporan Keuangan satker Triwulan III. Ragil Prihadi mengingatkan bahwa penyampaian laporan keuangan Triwulan III secara berjenjang batas waktunya dapat diatur oleh masing-masing K/L sepanjang tidak melampaui batas akhir penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPA ke Direktorat APK, DJPb.
Dengan penyampaian materi Langkah-langkah akhir tahun 2025 dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber diharapkan belanja dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan sehingga masyarakat segera merasakan manfaat atas belanja pemerintah.







Bandung, 30 September 2025
Menteri Keuangan telah melakukan Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Bulan September 2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025.
Pada kesempatan ini disampaikan Kinerja APBN Pada KPPN Bandung II hingga Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui bahwa KPPN Bandung II sebagai instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI yang salah satu tusi utamanya menyalurkan dana APBN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPPN Bandung II. Tahun 2025 sampai dengan saat ini mempunyai mitra Kementerian/Lembaga sebanyak 18 K/L (termasuk BA BUN 999) dan 187 Satuan kerja yang tersebar di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Selain mitra kerja satuan kerja K/L, KPPN Bandung II juga memiliki mitra kerja pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan akhir Agustus 2025 (data Omspan per 26 September 2025), kinerja Pendapatan Negara pada KPPN Bandung II didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak yang terhimpun sebanyak Rp.590,2 milyar, yang terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp.186,2 milyar dan pendapatan BLU sebesar Rp. 404 milyar. Pendapatan ini dibandingkan tahun lalu mengalami kontraksi sebesar -10,75% (yoy). Kontraksi tersebut sejalan dengan adanya penurunan pada kedua jenis penerimaan bukan pajak tersebut yaitu PNBP lainnya kontraksi sebesar -9,09% dan Pendapatan BLU sebesar -11,49% (yoy).
Sedangkan kinerja Belanja Negara sampai dengan 31 Agustus 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -13,72 % (yoy) dengan realisasi sebesar Rp12,4 triliun atau sebesar 56,6% dari pagu sebesar Rp21,9 triliun. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer Ke Daerah (TKD). Pagu belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14,23 triliun turun sebesar Rp.3,75 triliun atau turun 21% dibanding tahun lalu dengan pagu sebesar Rp. 17,98 triliun. Sedangkan pagu Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,68 triliun yang meningkat sebesar Rp.243,2 milyar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp.7,44 triliun atau naik 3,27%.
Adanya kontraksi pada kinerja belanja tersebut di atas berasal dari kinerja belanja Pemerintah Pusat yang signifikan sebesar -25,62% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp7,08 triliun atau 49,78% dari pagu Rp14,23 triliun.
Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan adalah Belanja Barang sebesar -46,53% (yoy) dan Belanja Modal sebesar -58,43% (yoy), sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 5,41% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 9,43% dengan rincian sebagai berikut:
Kinerja Belanja TKD tumbuh 9,61% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada Dana Bagi Hasil, DAU, dan Dana Desa, sedangkan yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu pada DAK Fisik, DAK non Fisik dan Dana Insentif Fiskal. Adapun kinerja belanja TKD sampai dengan Agustus 2025 menunjukkan 69,23% atau terserap Rp.5.32 triliun dari pagu. Secara rinci capaian realisasi sebagai berikut:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat tersebut di atas yang tersebar pada 17 K/L, sampai dengan 31 Agustus 2025 Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp5,05 triliun. Diikuti oleh Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,499 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 3,494 triliun. Namun realisasi belanja terbesar pada Kejaksaan RI sebesar 70,30%, Mahkamah Agung yaitu sebesar 69,78%, Kemenhan sebesar 64,53%. Dari 18 Kementerian/Lembaga (K/L) mitra KPPN Bandung II termasuk BA BUN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat alokasi pagu anggaran paling kecil yaitu 1,8 milyar dan belum ada realisasi karena seluruh pagunya masih diblokir. Selain itu masih terdapat beberapa satker yang belanja modalnya masih diblokir sehingga perlu antisipasi apabila buka blokir mendekati akhit tahun.
Selain hal di atas, implementasi MBG yang berada di wilayah KPPN Bandung II sampai dengan akhir Agustus 2025 telah dilaksanakan oleh 89 SPPG dengan rincian 68 SPPG di wilayah Kota Bandung dan sebanyak 21 SPPG di wilayah Kabupaten Bandung. Adapun jumlah siswa/orang yang telah menerima manfaat MBG pada wilayah tersebut adalah sebanyak 298.218 orang atau meningkat dibandingkan bulan lalu.
KPPN Bandung II selalu mendorong agar Satker dan Pemda dapat segera merealisasikan belanja agar dampak atas belanja tersebut mempunyai multiplyer efek ke masyarakat sehingga diharapkan perekonomian regional bertumbuh.(jj)


