







Baraya #InTress, kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk para mitra KPPN Bandung II serta seluruh layanan yang kami berikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Gedung KPPN Bandung II Jl. PHH Mustofa No. 37 Bandung








Baraya #InTress, kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk para mitra KPPN Bandung II serta seluruh layanan yang kami berikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.










Baraya #InTress, kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk para mitra KPPN Bandung II serta seluruh layanan yang kami berikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Pada Hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 KPPN Bandung II berkolaborasi dengan PT. Taspen dan PT. Bank Mandiri Taspen mengadakan acara bimbingan teknis Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama. Acara yang diadakan di Aula KPPN Bandung II tersebut dihadiri oleh para pengelola keuangan Satuan Kerja mitra kerja. Mitra kerja KPPN Bandung II sebanyak 189 satker tahun 2024 ini, dengan 99 satker pembayar gaji. Mulai Januari sampai Agustus 2024 KPPN Bandung II telah menerbitkan SP2D atas SPM gaji sebanyak 2.709 atau rata-rata per bulan sebanyak 338 SPM gaji. Sedangkan pengesahan eSKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) oleh KPPN Bandung II bagi pegawai yang pindah atau pegawai pensiun oleh sebanyak 2.526 SKPP periode 1 Januari s.d. 6 Agustus 2024. SKPP tersebut terbagi menjadi 774 SKPP pensiun dan 1.752 SKPP pindah.
Pada sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan bahwa Integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua (JHT), merupakan quickwin Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2024 dan telah dilaunching oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan pada 19 Juli 2024. Integrasi layanan tersebut diperkuat dengan telah diimplementasikan penerbitan Surat Keterangan Penghendian Pembayaran secara elektronik (eSKPP) yang pada tahun 2023 telah digunakan sebanyak kurang lebih 65.00 pegawai. “Bapak ibu pengelola keuangan yang hadir adalah orang yang mulia karena akan membantu mempercepat pembayaran pensiun pertama bagi para pegawai yang memasuki pensiun” kata Jumiarsih. Dengan pembayaran pensiun tepat waktu, tidak ada jeda antara gaji dan pensiun maka kita membantu menjaga daya beli masyarakat pada umumnya dan konsumsi rumah tangga para pensiunan pada khususnya.
Quickwin tersebut dilatarbelakangi adanya permasalahan dalam pembayaran pensiun pertama yaitu adanya delay penundaan pembayaran pensiun atau kekosongan penghasilan dari TMT pensiun PNS. Hal ini menyebabkan para pensiun agak sedikit mengalami kendala keuangan karena pada saat masih pegawai masih aktif menerima gaji setiap tanggal 1 baik hari kerja maupun hari libur. Sehingga ibarat “pepatah sudah jatuh tertimpa tangga”. Kenapa? Karena penghasilan yang diterima tidak sebesar pada saat aktif dan uang pensiun diterima terlambat dari TMT pensiun. Hal inilah yang menjadi perhatian bagaimana memperbaiki kondisi tersebut sehingga baik masih aktif maupun pensiun dapat menerima penghasilan tepat waktu.
Dengan adanya integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT antara aplikasi gaji dengan sistem TOOS (Taspen One Hour Online Service) maka terjadi percepatan dan otomasi pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT, simplifikasi proses bisnis klaim pensiun pertama dan/atau JHT, kemudahan bagi para calon pensiun karena tidak harus datang ke PT. Taspen.
Setelah sambutan, acara bimbingan teknis aplikasi Gaji dan materi terkait lainnya disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPPN Bandung II, Sdr. Aditya Kusuma Aji yang menjelaskan latar belakang dan penginputan pada aplikasi Gaji Web. Kemudian dilanjutkan penyampaian dari pejabat dari pihak Taspen dan Bank Mandiri Taspen. Kegiatan tersebut juga untuk persiapan input dokumen pegawai yang akan memasuki pensiun per 1 September 2024 agar pembayaran pensiun pertamanya dapat diterima tepat waktu.



KPPN Bandung II Adakan Sosialisasi SMAP ISO 37001:2016,
Benturan Kepentingan dan Antikorupsi dan Gratifikasi ke Satuan Kerja
Dalam rangka pembangunan zona integritas berkelanjutan KPPN Bandung II mengadakan kegiatan Sosialisasi SMAP ISO 37001:2016, Benturan Kepentingan, Antikorupsi dan Anti Gratifikasi kepada Satuan Kerja pada tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Aula KPPN Bandung II, Lantai III.
Pada sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih menyampaikan bahwa sebagai kelanjutan atas keberhasilan KPPN Bandung II meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), pembangunan zona integritas terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Jumiarsih juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime. Oleh karena itu mari bersama-sama untuk mewujudkan budaya antikorupsi dan anti gratifikasi karena KPPN Bandung II selaku pemberi layanan juga perlu dukungan dari mitra kerja/satker dan stakeholder lainnya. Layanan KPPN tidak dipungut biaya, jadi jangan memberi dalam bentuk apapun. Pada Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman terkait gratifikasi yaitu PMK nomor 227 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Gratifikasi meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan dengan jargon “Tolak dan Laporkan Gratifikasi”.
Selanjutnya Kepala KPPN menyampaikan materi terkait SMAP ISO 37001:2016. Yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yaitu Sistem yang memuat Tindakan yang dirancang untuk mengindentifikasi dan mengevaluasi risiko dari, dan untuk mencegah, mendekteksi dan menanggapi terhadap penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterapkan wajar dan proposional, mempertimbangkan ruang lingkup implementasi. Tujuannya adalah mencegah dan mendeteksi terjadinya penyuapan serta Menanggapi/respon yang baik atas terjadinya pernyuapan di KPPN Bandung II. Sebagai wujud komitmen pimpinan, telah ditetapkan Kebijakan Anti Penyuapan Pada KPPN Bandung II.
Selain itu, disampaikan juga materi benturan kepentingan karena benturan kepentingan dapat menjadi pendorong terjadinya pelanggaran apabila tidak ditangani dan akan meningkatkan risiko dan kemunculan pelanggaran etika, administrasi dan tindak pidana korupsi. Berada dalam kondisi benturan kepentingan tidak serta merta salah, namun akan bermasalah jika pejabat/pegawai yang memiliki beturan kepentingan tidak melakukan pengendalian atas benturan kepentingan tersebut. Kementerian Keuangan telah mengatur terkait benturan kepentingan sesuai KMK 475 tahun 2023 dan tahun ini seluruh Pegawai Kementerian Keuangan membuat deklarasi benturan kepentingan.
Materi terakhir dalam rangka penguatan integritas dan membangun budaya antikorupsi disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) KPPN Bandung, Meika Ria. Akar masalah korupsi adalah gratifikasi sedangkan akar masalah gratifkasi adalah diskriminasi dan rusaknya cara berfikir. Korupsi seringkali berasal dari kebiasaaan yang lama kelamaan menjadi perilaku dibawah sadar. Oleh karena itu kita harus mengubah cara berfikir bahwa korupsi bukan budaya, memahami untuk membasmi, meyakini sebagai kejahatan luar biasa. Jangan membenarkan hal yang biasa tapi membiasakan hal yang benar.



Tahun 2024 KPPN Bandung II dana desa yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 371.928.254.000. Jumlah ini turun dibandingkan tahun lalu dengan pagu sebesar Rp.374.110.324.000. Pemerintah Kabupaten Bandung mempunyai 270 desa, yang telah salur Tahap I sebelum batas waktu berakhir dengan penyaluran sebesar 56,07 % atau Rp 208.539.077.600 dari pagu dana desa.
Penyaluran Dana desa tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada PMK disebutkan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II paling cepat disalurkan pada bulan April 2024. Berdasarkan data pada OMSPAN per tanggal 7 Agustus 2024, penyerapan dana desa telah mencapai Rp 215.332.351.000 atau 58 % dengan jumlah desa yang telah salur dana desa tahap II sebanyak 10 desa.
Guna percepatan pemenuhan dokumen sebagai syarat salur dana Desa tahap II, KPPN Bandung adakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Kamis, 8 Agustus 2024. FGD tersebut dihadiri oleh Kepala KPPN Bandung II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Desa, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Aparat Pemerintah Desa yang diwakili oleh 5 Desa.
Pada sambutannya Kepala KPPN, Jumiarsih menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena dana desa Tahap I tahun 2024 telah salur ke semua desa. Untuk Tahap I, penyaluran sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk desa mandiri. Sedangkan untuk desa regular penyaluran sebesar 40 %. Desa mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa membangun yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi atau indeks Desa lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. Hal ini untuk memacu agar desa regular dapat meningkat statusnya menjadi desa mandiri.
“Untuk penyaluran Dana Desa Tahap II bahwa baru 10 desa, sehingga masih ada 260 desa yang belum salur. Meskipun jangka waktu penyaluran sampai Desember 2024 namun sebaiknya tidak menunggu sampai akhir tahun, Saya berharap, penyaluran dana desa tahap II bisa lebih cepat dibandingkan dengan penyaluran tahap I agar manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat desa. Sementara untuk pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun jangan lupa bahwa penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kami tidak mengharapkan dana desa cepat salur tapi pengeluarannya fiktif” kata Jumiarsih, Kepala KPPN Bandung II. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginisiasi kegiatan FGD pada kali ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta mitigasi kendala yang dihadapi baik itu desa, DPMD, dan BKAD sehingga diharapkan ketika semua pihak sudah bertemu langsung maka atas kendala yang dihadapi bisa lebih cepat terselesaikan, sambungnya.
Setelah sambutan dari Kepala KPPN, dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Bank, Yunan Rahmanto terkait progres pemenuhan dokumen untuk penyaluran Dana Desa Tahap II dan hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi. Banyak informasi yang disampaikan dari perwakilan sekretaris desa terkait dana desa sehingga dapat diketahui permasalahannya. Sehingga langkah-langkah mitigasi dalam pemenuhan dan verifikasi dokumen-dokumen syarat salur dana desa Tahap II baik dari DPMD, BKAD dapat dilaksanakan dengan lebih baik.




Senin tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung, KPPN Bandung mengadakan Focus Group Discussion Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BKAD Pemkab Bandung dan jajarannya beserta OPD dan APIP Kabupaten Bandung tersebut bertujuan agar penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 tepat waktu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Bapak Erwan Kusuma Hermawan menyampaikan terima kasih atas perhatian dari KPPN Bandung II dalam memfasilitasi kegiatan untuk mengawal penyaluran TKP dan DAK Fisik Tahap I ini. Untuk itu agar dari OPD segera menyelesaikan kontrak pengadaan supaya penyaluran DAK Fisik Tahap I tidak terlambat.
Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bandung dan menyampaikan issue strategis terkait penguatan peran KPPN. Ibu Jumiarsih juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI bahwa pengendalian inflasi merupakan salah satu agenda prioritas yang harus diselesaikan. Berbagai mitigasi dan langkah kebijakan telah dirancang sebagai bagian dari agenda pengendalian inflasi nasional yang terus diorkestrasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menciptakan keterjangkauan harga, menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan tentunya terus dilakukan komunikasi secara efektif. Mulai tahun ini KPPN Bandung II tergabung dalam Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Inflasi di Daerah wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sesuai Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat nomor 134 Tahun 2024.
“DAK Fisik merupakan salah satu instrumen APBN dalam pengendalian inflasi sehingga alokasi pagu yang tersedia dalam bidang/sub bidang salah satu tujuannya adalah dalam rangka program pengendalian inflasi. Oleh karena itu, kami harapkan DAK Fisik Tahap I ini dapat salur tepat waktu”, kata bu Jumiarsih. Selain hal tersebut, juga disampaikan terkait penguatan peran KPPN selaku financial advisory dan kegiatan Community of Practice Alumni PKN STAN sebagai wadah saling sharing ilmu terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Isu yang terakhir yang disampaikan adalah terkait rekonsiliasi Pajak Pusat dari belanja APBD karena hasilnya akan menjadi acuan dalam penentuan besaran Dana Bagi Hasil yang akan diterima oleh Pemda disamping ketepatan waktu penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi.
Kepala Seksi Bank KPPN Bandung II, Pak Yunan Rahmanto menyampaikan progress dokumen syarat salur DAK Fisik Pemda Kabupaten Bandung. Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 berpedoman pada PMK 25 Tahun 2024. Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan untuk mempercepat input kontrak yang sudah selesai agar APIP dapat segera melakukan reviu karena tahap selanjutnya dilakukan verifikasi oleh BKAD.




CAPACITY BULDING dan SERVICE EXCELLENCE Tahun 2024:
Menuju KPPN Bandung II Lebih BAGEUR
Bandung, 25 Juni 2024 – KPPN Bandung II mengadakan kegiatan Capacity Building dan Service Excellence bertempat di Aula KPPN Bandung II. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Bandung II dengan tema Menuju KPPN Bandung II “Lebih BAGEUR”. Bageur sendiri merupakan kepanjangan dari Berintegritas, Akuntabel, Gerak Cepat, Efektif, Unggul dan Ramah.
Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk :
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih menyampaikan materi terkait budaya egaliter. Dengan diterapkannya budaya egaliter diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara pimpinan dan bawahan yang mendukung penyelesian masalah sehingga terdapat peningkatan kinerja. Kemudian materi disambung dengan internalisasi Habituasi atau Pembiasaan Budaya. Yang ditekankan oleh Ibu Jumiarsih adalah dari 19 program pembiasaan budaya tersebut, ada 1 hal yang paling mudah untuk dilakukan masing-masing pegawai yaitu Lakukan Satu Kebiasaan Baru Positif. Yang susah tersenyum bisa latihan untuk bias tersenyum, contohnya.
Dari Bank BSI, Bapak Hendy Akhmad Tofandi memberikan materi tentang Ultimate Service. Ultimate service adalah value dalam melayani yang memastikan pelanggan (stakeholder) untuk terus kembali dan terikat secara emosional. Untuk itu tersenyum merupakan definisi keramahan dalam melayani., Bangun emphatic listening untuk memunculkan kenyamanan, berikan layanan yang cepat dan responsive dan dalam memberikan pelayanan juga harus dapat memberikan solusi.
Untuk menyemarakan suasana dilakukan games dan pemberian door prize. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah.


