Tahun 2024 KPPN Bandung II dana desa yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 371.928.254.000. Jumlah ini turun dibandingkan tahun lalu dengan pagu sebesar Rp.374.110.324.000. Pemerintah Kabupaten Bandung mempunyai 270 desa, yang telah salur Tahap I sebelum batas waktu berakhir dengan penyaluran sebesar 56,07 % atau Rp 208.539.077.600 dari pagu dana desa.
Penyaluran Dana desa tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada PMK disebutkan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II paling cepat disalurkan pada bulan April 2024. Berdasarkan data pada OMSPAN per tanggal 7 Agustus 2024, penyerapan dana desa telah mencapai Rp 215.332.351.000 atau 58 % dengan jumlah desa yang telah salur dana desa tahap II sebanyak 10 desa.
Guna percepatan pemenuhan dokumen sebagai syarat salur dana Desa tahap II, KPPN Bandung adakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Kamis, 8 Agustus 2024. FGD tersebut dihadiri oleh Kepala KPPN Bandung II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Desa, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Aparat Pemerintah Desa yang diwakili oleh 5 Desa.
Pada sambutannya Kepala KPPN, Jumiarsih menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena dana desa Tahap I tahun 2024 telah salur ke semua desa. Untuk Tahap I, penyaluran sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk desa mandiri. Sedangkan untuk desa regular penyaluran sebesar 40 %. Desa mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa membangun yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi atau indeks Desa lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. Hal ini untuk memacu agar desa regular dapat meningkat statusnya menjadi desa mandiri.
“Untuk penyaluran Dana Desa Tahap II bahwa baru 10 desa, sehingga masih ada 260 desa yang belum salur. Meskipun jangka waktu penyaluran sampai Desember 2024 namun sebaiknya tidak menunggu sampai akhir tahun, Saya berharap, penyaluran dana desa tahap II bisa lebih cepat dibandingkan dengan penyaluran tahap I agar manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat desa. Sementara untuk pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun jangan lupa bahwa penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kami tidak mengharapkan dana desa cepat salur tapi pengeluarannya fiktif” kata Jumiarsih, Kepala KPPN Bandung II. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginisiasi kegiatan FGD pada kali ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta mitigasi kendala yang dihadapi baik itu desa, DPMD, dan BKAD sehingga diharapkan ketika semua pihak sudah bertemu langsung maka atas kendala yang dihadapi bisa lebih cepat terselesaikan, sambungnya.
Setelah sambutan dari Kepala KPPN, dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Bank, Yunan Rahmanto terkait progres pemenuhan dokumen untuk penyaluran Dana Desa Tahap II dan hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi. Banyak informasi yang disampaikan dari perwakilan sekretaris desa terkait dana desa sehingga dapat diketahui permasalahannya. Sehingga langkah-langkah mitigasi dalam pemenuhan dan verifikasi dokumen-dokumen syarat salur dana desa Tahap II baik dari DPMD, BKAD dapat dilaksanakan dengan lebih baik.