UJIAN SERTIFIKASI BENDAHARA (CRASH PROGRAM BNT)
Bandung – KPPN Bandung II menyelenggarakan Ujian Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara pada Rabu, 11 Maret 2020. Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi tersebut merupakan rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan standar kompetensi bendahara. Dalam Perpres 7 Tahun 2016 Pasal 8 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden tersebut berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara. Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lambat 4 tahun sejak Perpres tersebut mulai berlaku (20 Januari 2020), seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN harus sudah memiliki Sertifikat Bendahara.
Pelaksanaan sertifikasi bendahara setelah 20 Januari 2020 dilaksanakan terintegrasi dengan Pelatihan Bendahara yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan. Program pelatihan bendahara dilakukan dengan mekanisme e-learning (belajar mandiri secara online) melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) dan diikuti dengan Ujian Sertifikasi Bendahara pada Aplikasi Simserba.
E-learning Bendahara Penerimaan (Crash Program BNT) diikuti oleh Bendahara Penerimaan sebelum mengikuti Ujian Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara. Adapun materi yang dipelajari pada e-learning Bendahara Penerimaan (Crash Program BNT) meliputi pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembukuan dan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan. Sementara itu, e-learning Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (Crash Program BNT) pada KLC diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum mengikuti Ujian Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara. Materi yang dipelajari dalam e-learning tersebut antara lain sistem penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan uang persediaan, pengujian dan pembayaran tagihan, perpajakan bendahara pengeluaran, dan pembukuan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran.
Setelah menyelesaikan e-learning pada KLC, masing-masing peserta akan mendapatkan badge sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara. Selain badge, masing-masing Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran juga harus menunjukkan SK Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bertempat di Ruang Rapat KPPN Bandung II, Ujian Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara ini diikuti oleh lima orang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang berasal dari lima Satuan Kerja Mitra KPPN Bandung II. Kelima Satuan Kerja Mitra KPPN Bandung II tersebut antara lain Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan, Politeknik STIA LAN Bandung, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman. Ujian Sertifikasi Bendahara ini dilakukan dengan mekanisme Computer Based Test (CBT).
Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara, peserta harus mengikuti Ujian Komprehensif terlebih dahulu. Ujian Komprehensif dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00. Setelah itu dilanjutkan dengan ujian Sertifikasi Bendahara yang dimulai pada pukul 13.30.
Sri Febiarti, Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, mengaku lega setelah mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara.
“Awalnya rumit, soalnya dikerjakan secara online dan semuanya harus sendiri. Tapi setelah selesai, alhamdulillah, lancar. Plong,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Ujian Sertifikasi Bendahara tersebut diharapkan mutu kompetensi bendahara dalam melaksanakan tugas kebendaharaan dapat meningkat. Dengan demikian, pengelolaan APBN dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.