KPPN Bandung II Adakan Sosialisasi SMAP ISO 37001:2016,
Benturan Kepentingan dan Antikorupsi dan Gratifikasi ke Satuan Kerja
Dalam rangka pembangunan zona integritas berkelanjutan KPPN Bandung II mengadakan kegiatan Sosialisasi SMAP ISO 37001:2016, Benturan Kepentingan, Antikorupsi dan Anti Gratifikasi kepada Satuan Kerja pada tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Aula KPPN Bandung II, Lantai III.
Pada sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih menyampaikan bahwa sebagai kelanjutan atas keberhasilan KPPN Bandung II meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), pembangunan zona integritas terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Jumiarsih juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime. Oleh karena itu mari bersama-sama untuk mewujudkan budaya antikorupsi dan anti gratifikasi karena KPPN Bandung II selaku pemberi layanan juga perlu dukungan dari mitra kerja/satker dan stakeholder lainnya. Layanan KPPN tidak dipungut biaya, jadi jangan memberi dalam bentuk apapun. Pada Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman terkait gratifikasi yaitu PMK nomor 227 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Gratifikasi meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan dengan jargon “Tolak dan Laporkan Gratifikasi”.
Selanjutnya Kepala KPPN menyampaikan materi terkait SMAP ISO 37001:2016. Yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yaitu Sistem yang memuat Tindakan yang dirancang untuk mengindentifikasi dan mengevaluasi risiko dari, dan untuk mencegah, mendekteksi dan menanggapi terhadap penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterapkan wajar dan proposional, mempertimbangkan ruang lingkup implementasi. Tujuannya adalah mencegah dan mendeteksi terjadinya penyuapan serta Menanggapi/respon yang baik atas terjadinya pernyuapan di KPPN Bandung II. Sebagai wujud komitmen pimpinan, telah ditetapkan Kebijakan Anti Penyuapan Pada KPPN Bandung II.
Selain itu, disampaikan juga materi benturan kepentingan karena benturan kepentingan dapat menjadi pendorong terjadinya pelanggaran apabila tidak ditangani dan akan meningkatkan risiko dan kemunculan pelanggaran etika, administrasi dan tindak pidana korupsi. Berada dalam kondisi benturan kepentingan tidak serta merta salah, namun akan bermasalah jika pejabat/pegawai yang memiliki beturan kepentingan tidak melakukan pengendalian atas benturan kepentingan tersebut. Kementerian Keuangan telah mengatur terkait benturan kepentingan sesuai KMK 475 tahun 2023 dan tahun ini seluruh Pegawai Kementerian Keuangan membuat deklarasi benturan kepentingan.
Materi terakhir dalam rangka penguatan integritas dan membangun budaya antikorupsi disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) KPPN Bandung, Meika Ria. Akar masalah korupsi adalah gratifikasi sedangkan akar masalah gratifkasi adalah diskriminasi dan rusaknya cara berfikir. Korupsi seringkali berasal dari kebiasaaan yang lama kelamaan menjadi perilaku dibawah sadar. Oleh karena itu kita harus mengubah cara berfikir bahwa korupsi bukan budaya, memahami untuk membasmi, meyakini sebagai kejahatan luar biasa. Jangan membenarkan hal yang biasa tapi membiasakan hal yang benar.