Gedung KPPN Bandung II Jl. PHH Mustofa No. 37 Bandung
KPPN Bandung II selaku instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang salah satu tusi utamanya menyalurkan dana APBN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPPN Bandung II. Pada tahun 2025 jumlah Kementerian/Lembaga sebanyak 18 K/L dan 186 Satuan kerja yang tersebar di wilayah Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kota Cimahi. Disamping mitra kerja satuan kerja K/L, KPPN Bandung II juga memiliki 2 mitra kerja pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan akhir Juli 2025 (data per 24 September 2025), kinerja Pendapatan Negara pada KPPN Bandung II didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak yang terhimpun sebanyak Rp.496,2 milyar, yang terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp.154 milyar dan pendapatan BLU sebesar Rp. 342,2 milyar. Pendapatan ini dibandingkan tahun lalu mengalami kontraksi sebesar -11,49% (yoy). Kontraksi tersebut sejalan dengan adanya penurunan pada kedua jenis penerimaan bukan pajak tersebut yaitu PNBP lainnya kontraksi sebesar -11,74% dan Pendapatan BLU sebesar -11,38% (yoy).
Sedangkan kinerja Belanja Negara s.d. 31 Juli 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -14,91% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp10,647 triliun atau sebesar 48,14% dari pagu sebesar Rp22,11 triliun. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer Ke Daerah (TKD). Pagu belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14,23 triliun turun sebesar Rp.3,75 triliun atau turun 21% dibanding tahun lalu dengan pagu sebesar Rp. 17,98 triliun. Sedangkan pagu Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,88 triliun yang meningkat sebesar Rp.437,4 milyar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp.7,44 triliun atau naik 6%.
Adanya kontraksi pada kinerja belanja tersebut di atas berasal dari kinerja belanja Pemerintah Pusat yang signifikan sebesar -26,80% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp6,203 triliun atau 43,57% dari pagu Rp14,23 triliun.
Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan adalah Belanja Barang sebesar -48,66% (yoy) dan Belanja Modal sebesar -61,80% (yoy), sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 4,59% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 9,61% dengan rincian sebagai berikut:
Kinerja Belanja TKD tumbuh 10,03% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada Dana Bagi Hasil, DAU, DAK non Fisik dan Dana Desa, sedangkan yang mengalami kontraksi pada DAK Fisik dan Insentif Fiskal. Secara rinci capaian realisasi sebagai berikut:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat tersebut di atas yang tersebar pada 18 K/L, sampai dengan 31 Juli 2025 Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp5,05 triliun. Diikuti oleh Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,49 triliun. Namun realisasi belanja terbesar pada Kejaksaan RI sebesar 62,63%, Mahkamah Agung yaitu sebesar 61,39. Dari 18 Kementerian/Lembaga (K/L) mitra KPPN Bandung II termasuk BA BUN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat alokasi pagu anggaran paling kecil yaitu 1,8 milyar dan masih diblokir. Selain itu masih terdapat beberapa satker yang belanja modalnya masih diblokir sehingga perlu antisipasi apabila buka blokir mendekati akhit tahun.
Selain hal di atas, implementasi MBG yang berada di wilayah KPPN Bandung II sampai dengan akhir Juli 2025 telah dilaksanakan oleh 62 SPPG dengan rincian 41 SPPG di wilayah Kota Bandung dan sebanyak 21 SPPG di wilayah Kabupaten Bandung. Adapun jumlah siswa/orang yang telah menerima manfaat MBG pada wilayah tersebut adalah sebanyak 205.531 orang dengan perincian 68.974 orang di Kabupaten Bandung dan 136.557 orang di Kota Bandung.
KPPN Bandung II selalu mendorong agar Satker dan Pemda dapat segera merealisasikan belanja agar Masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara regional maupun nasional.(jj)


Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus mendorong pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya adalah implementasi Digipay Satu sebagai platform belanja online pemerintah yang terintegrasi dengan sistem pembayaran digital, perbankan, perpajakan, dan pelaporan keuangan.
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 KPPN Bandung II mengadakan kegiatan Refreshment Implementasi Digipay Satu kepada satuan kerja mitra KPPN Bandung II. Kegiatan ini dilaksanakan selain mengajak para satuan kerja untuk meningkatkan penggunaan digipay satu juga dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi kegiatan Forum Konsultasi Publik tanggal 31 Juli 2025 dengan Tema Peninjauan Standar Pelayanan KPPN Bandung II.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satuan Kerja Mitra KPPN Bandung II yang telah hadir ditengah kesibukan sebagai pengelola keuangan di unitnya masing-masing. Penggunaan Digipay Satu selain untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi waktu dalam pengelolaan keuangan negara juga mendukung UMKM yang bergabung pada platfom digipay satu. Selain itu kita ikut mendukung program pemerintah mewujudkan cashless society. “Rekanan satker dapat diajak untuk bergabung ke dalam digipay satu sehingga pengadaan barang/jasa pada satker lebih efisien. Satker tetap di kantor, barang diantar ke kantor,’kata Jumiarsih. Disamping itu, satker lainpun bisa juga berbelanja pada rekanan tersebut. Alias promosi gratis. Oleh karena itu dengan kegiatan ini satker lebih memahami mekanisme belanja dan pembayaran dengan menggunakan digipay satu.
Pada acara tersebut, selaku moderator Kepala Seksi MSKI, Asep Sugianto menyampaikan bahwa sampai dengan 31 Juli 2025 terdapat 73 satker yang telah menggunakan digipay satu dengan nilai transaksi sebanyak Rp. Rp3.589.190.757. Dengan demikian sangatlah tepat diadakan kegiatan Refreshment Digipay Satu agar Satker dapat mengoptimalkan penggunaannya. Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh PTPN Mahir KPPN Bandung II yaitu Muhamad Naufal Ibrahim Hasan. Antara lain disampaikan bahwa uang persediaan yang dapat digunakan melalui digipay satu, , pengelola dan pengguna sistem, mekanisme marketplace dan digital payment, interkoneksi dengan SAKTI, perbankan, perpajakan, serta ketentuan perbankan.
Digipay Satu hadir sebagai solusi belanja pemerintah berbasis digital yang lebih efisien, transparan, serta mendukung UMKM. Platform ini mengintegrasikan marketplace, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan dalam satu ekosistem sehingga dapat meminimalisir fraud serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(jj)




Bandung, 6 Agustus 2025
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 2 Permenpan tersebut diamanatkan bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPPN Bandung II termasuk unit penyelenggaran layanan publik yang mempunyai standar pelayanan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur/parameter yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan Janji Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyempurnaan Standar Pelayanan dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan pengguna layanan dan para pihak terkait secara pentahelix. Hal ini sejalan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam proses penyelenggaraan standarisasi Pelayanan publik yang merupakan upaya membangun system penyelenggaraan publik yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Guna mendapat masukan secara komprehensif, KPPN Bandung II menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan.
Kegiatan FKP diadakan hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 secara hybrid dengan menghadirkan para penerima layanan KPPN Bandung II yang terdiri dari 5 (lima) unsur masyarakat yaitu dari Pengguna layanan Satuan Kerja mitra KPPN Bandung II, akademisi dari STIA LAN Bandung, dari Media Massa diwakili dari LPP RRI Bandung, lembaga swadaya masyarakat diwakili oleh Kelompok Tani Saluyu dan dari Dunia Usaha oleh UMKM Ayam Taliwang “Teh Upi”.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih yang menyampaikan latar belakang dan tujuan diadakannya kegiatan FKP tersebut. “Kami mengundang dari lima unsur masyarakat supaya kami dapat mendengar secara langsung bagaimana penilaian bapak ibu sekalian atas layanan kami selama ini. Perlu saya sampaikan bahwa standar layanan KPPN telah disampaikan melalui media sosial yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat dapat menilai secara obyektif atas layanan KPPN Bandung II dan tanpa biaya” kata Jumiarsih.
Pada kesempatan tersebut oleh Jumiarsih disampaikan profil KPPN Bandung II, penguatan peran KPPN selaku Treasury dan Financial Advisory secara singkat. Dilanjutkan materi Standar Pelayanan KPPN Bandung II yang terdiri dari 14 jenis layanan masing-masing meliputi penjelasan jangka waktu pelayanan, jumlah SDM yang mengerjakan, jaminan layanan, persyaratan serta penjelasan kinerja layanan secara real sampai dengan Semester I 2025.
Sebagai bahan evaluasi dan pembahasan bersama, disampaikan pula hasil survei kepuasan pengguna layanan yang telah dilakukan pada Triwulan I tahun 2025.
Apresiasi, pengalaman dan masukan dari perwakilan peserta dari 5 unsur disampaikan dengan antusias guna perbaikan dan peningkatan layanan KPPN Bandung II.
(jj)








Dengan telah berakhirnya penyaluran dana desa tahap I tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bandung, maka merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa dana desa tahap II dapat disalurkan mulai bulan April 2025.
Sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025, baru 4 desa di Kabupaten Bandung yang sudah salur desa dana tahap II dari total 269 desa yang salur dana desa tahap I 2025. Atas hal tersebut maka KPPN Bandung II melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Bandung hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 bertempat di BKAD Pemerintah Kabupaten Bandung. Dilaksanakannya kegiatan FGD tersebut dengan maksud dan tujuan untuk percepatan dan mitigasi penyaluran dana desa tahap II tahun 2025. FGD tersebut dihadiri oleh Pejabat Teknis dan Staf BKAD Kabupaten Bandung, Pejabat Teknis dan Staf DPMD Kabupaten Bandung serta Tim dari KPPN Bandung II.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan dan mitigasi penyaluran dana desa tahap II tahun 2025 pada Pemda Kab.Bandung. Untuk Dana Desa tahap I yang telah tersalur kepada 269 desa dari 270 desa, dimana terdapat 1 desa gagal salur karena sampai batas akhir pencairan tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan. Dan untuk Dana Desa Tahap II baru tersalur ke 4 desa yaitu Desa Ibun Kecamatan Ibun, Desa Margahurip Kec Banjaran, Desa Margamulya Kec Pangalengan dan Desa Pinggirsari Kec Arjasari. Jumiarsih juga mengucapkan terima kasih atas koordinasinya sehingga Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat dari beban APBD telah selesai tepat waktu dan penyaluran DAK Fisik Tahap I juga berjalan lancar. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga informasi antara lain pagu anggaran yang dikelola oleh KPPN Bandung II yaitu sebesar Rp.21,95 triliun dengan alokasi untuk transfer ke daerah sebesar Rp.7,95 triliun dengan realisasi sebesar Rp.4,87T atau 61,3%.
Dari DPMD Kab.Bandung yang diwakili Pak Ahmad menyampaikan bahwa untuk dana desa tahap I ada 1 desa yang tidak salur meskipun telah dilakukan pendampingan. Untuk saat ini 17 desa dalam proses pengajuan penyaluran. Sedangkan dari Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Bandung, Ibu Dini berharap dengan dilaksanakannya FGD ini dapat memperlancar penyaluran dana desa tahap II. BKAD dan DPMD akan senantiasa berkoordinasi dalam hal penyaluran dana desa termasuk apabila ada kendala yang dihadapi.
Setelah sambutan dari beberapa pihak dilanjutkan dengan Kepala Seksi Bank, Pak Yunan mengingatkan kembali fokus penggunaan dana desa antara lain untuk penanganan kemiskinan, penguatan desa, peningkatan layanan Kesehatan, ketahanan pangan, pengembangan desa, pemanfaatan teknologi informasi, padat karya dan program prioritas desa. Disampaikan pula progres pemenuhan dokumen syarat salur Dana Desa Tahap II, dan tak ketinggalan langkah strategis yang dilakukan dalam penyaluran dana desa tahap II serta langkah dalam melakukan verifikasi dokumen dana desa tahap II tahun 2025.
Setelah paparan dari Kepala Seksi Bank dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi. Di akhir acara, koordinasi antara DPMD, BKAD dan KPPN Bandung II terus dilakukan guna kelancaran penyaluran Dana Desa Tahap II sehingga pemanfaatan dana desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa.(jj)






Bandung, 22 Agustus 2025
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II sebagai Bendahara Umum Negara di daerah dikuatkan perannya sebagai Financial Advisor atas pengelolaan dana APBN maupun Transfer ke Daerah. Pelaksanaan Financial Advisory terbagi menjadi dua yaitu Central Government Advisory yang dilaksanakan ke satuan kerja dan Local Government Advisory yang dilakukan ke Pemda mitra KPPN.
Pelaksanaan kegiatan Central Government Advisory dilakukan ke 5 (lima) satuan kerja setiap bulan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggarannya. Pada kesempatan tersebut pada tanggal 14 Agustus 2025 telah dilakukan kunjungan ke Satker Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan oleh Kepala KPPN Bandung II dan Tim.
Pada kesempatan tersebut, Tim dari KPPN Bandung II disambut oleh Kepala Balai Bapak Handri Alun B. Beliau sangat senang mendapat kunjungan dari KPPN dalam rangka peningkatan kinerja anggaran, karena dari pusatpun secara berkala melakukan monitoring capaian IKPA. Kepala KPPN, Jumiarsih menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka implementasi penguatan peran KPPN sebagai Central Government Advisory agar kinerja pelaksanaan anggaran satker menjadi lebih baik dan perlu pendalaman apabila terdapat permasalahan pada satker. “Nilai IKPA KPPN sangat dipengaruhi oleh kinerja pelaksanaan anggaran satker wilayah KPPN Bandung II. Oleh karena itu tidak bosan-bosannya KPPN selalu mendorong dan melakukan monitoring capaian IKPA satker-satker. Nilai IKPA KPPN Bandung II bulan Juli 2025 mendapat 96,04, sedangkan bulan Agustus ini masih berada pada posisi 70,93 karena bulan Agustus belum berakhir, pengisian capaian output dilakukan awal September nanti ”, jelas Jumiarsih. Bagaimana mendapatkan nilai IKPA secara maksimal, meminimalisir terjadinya retur SP2D, monitoring sertifikasi pejabat perbendaharaan karena tahun 2026 baik PPK maupun PP SPM wajib memiliki sertifikat kompetensi, mendorong digitalisasi pembayaran tak lupa disampaikan oleh beliau.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula pengenalan inovasi SIKEREN yang disampaikan oleh Fitriyah R. Fatinana. SIKEREN (Sistem Evaluasi Kinerja PPNPN) adalah inovasi KPPN Bandung II yang diluncurkan sejak 31 Desember 2024. Inovasi ini hadir untuk mendorong kinerja Tenaga Alih Daya (PPNPN) agar lebih produktif, transparan, dan berbasis data.
Sebelumnya, evaluasi kinerja PPNPN masih bersifat subjektif dan minim umpan balik. SIKEREN menjadi solusi nyata dengan menyediakan alat ukur kinerja yang objektif, adil, dan terstandarisasi, sekaligus menjadi dasar pemberian reward dan punishment yang tepat.
Bagi individu, SIKEREN memberikan umpan balik konstruktif, meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja, membuka peluang pengembangan karier, serta mendorong inisiatif dan inovasi. Sedangkan bagi organisasi, sistem ini membantu menciptakan budaya kerja berbasis kinerja, meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat akuntabilitas, serta mengefisienkan pengelolaan SDM.
Keunggulan SIKEREN terletak pada indikator kinerja yang jelas dan terukur, fleksibilitas menyesuaikan karakter unit kerja, kemudahan integrasi dengan sistem lain, serta dukungan penuh regulasi. Implementasinya ditopang oleh SOP terstruktur, pemanfaatan teknologi Microsoft Forms, serta strategi keberhasilan berupa perencanaan matang, pelatihan, monitoring berkala, dan peningkatan berkelanjutan.
Dengan penerapan SIKEREN, KPPN Bandung II optimis mampu menciptakan budaya pembelajaran berkelanjutan, meningkatkan motivasi SDM, dan mendukung tercapainya visi serta misi organisasi.(jj)




Kinerja Pendapatan Negara s.d. 30 Juni 2025 pada KPPN Bandung II didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak yang menunjukkan kontraksi sebesar -13,07% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp421,49 miliar atau 72,95% dari target Rp577,80 miliar. Kontraksi tersebut berasal dari kontraksi Penerimaan Dalam Negeri sebesar -13,07% (yoy), sejalan dengan Penerimaan Bukan Pajak yang mengalami kontraksi sebesar -13,07% (yoy) yang dipengaruhi penurunan pada kedua komponennya yaitu PNBP lainnya kontraksi sebesar 12,62% dan Pendapatan BLU sebesar -13,26% (yoy)
Sedangkan kinerja Belanja Negara s.d. 30 Juni 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -13,05% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp9,07 triliun atau sebesar 42,40% dari pagu sebesar Rp21,39 triliun. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer Ke Daerah (TKD). Pagu belanja Pemerintah Pusat dengan pagu sebesar Rp. 13,5 T atau turun sebesar Rp.4,48 T dibanding tahun lalu dengan pagu sebesar Rp. 17,98 T. Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,88 T meningkat 5,88% atau naik Rp. 437 M dibandingkan tahun lalu dengan pagu sebesar Rp.7,44 T.
Kontribusi angka kontraksi berasal dari penurunan Belanja Pemerintah Pusat yang signifikan sebesar -24,83% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp5,19 Triliun (38,46% dari pagu Rp13,51 triliun). Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan yaitu Belanja Barang sebesar -51,08% dan Belanja Modal sebesar -62,36%, sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 11,57% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 9,61% dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Belanja TKD tumbuh 10,07% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada seluruh komponennya, yaitu:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat tersebut di atas, sampai dengan 30 Juni 2025, Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp4,98 triliun, namun secara agregat mengalami penurunan hingga -0,31% dibandingkan pagu pada periode yang sama tahun 2024. Diikuti oleh Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,46 triliun yang mengalami peningkatan sebesar 0,41% dibandingkan periode yang sama TA 2024. Pagu total satker mitra KPPN Bandung II tahun 2025 sebesar 13,51 trilun, menurun hingga 24,56% dibanding periode yang sama tahun 2024.
Dari 17 Kementerian/Lembaga (K/L) mitra KPPN Bandung II, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat alokasi pagu anggaran paling kecil yaitu 1,81 milar.
Diantara 10 K/L Pagu tertinggi, Mahkamah Agung merupakan K/L dengan capaian realisasi tertinggi sebesar 62,58% dari pagu, turun 1,59% dibanding periode sebelumnya, sedangkan realisasi terendah Kemenhub dengan capaian 8,66% dari pagu turun 61,77% dibanding periode sebelumnya.
Sampai dengan 30 Juni 2025, posisi 5 K/L dengan Pagu terendah dipegang oleh KKP (1,81 miliar), BPKP (18,17 miliar), BKN (23,30 miliar), KOMINFO (28,37 miliar), dan BMKG (32,20 miliar), diantara 5 K/L dengan Pagu terendah, realisasi tertinggi dicapai oleh BKN sebesar 44,35%, sedangkan terendah adalah KKP dengan realisasi 0% yang disebabkan adanya blokir pada seluruh pagunya. (jj)

