Bandung – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Tahun 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring di Aula Lantai III KPPN Bandung II serta daring melalui platform Microsoft Teams, dan diikuti oleh 185 satuan kerja mitra, terdiri dari 55 satker offline dan 130 satker online.
Pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Melalui mekanisme RPATA, pembayaran dilakukan setelah barang atau jasa diterima, sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih. Dalam sambutannya, ia menyampaikan gambaran kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja mitra KPPN Bandung II yang diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hingga November 2025, IKPA KPPN Bandung II tercatat sebesar 95,64, sementara realisasi belanja per 16 Desember 2025 telah mencapai 86,52 persen dari total pagu sebesar Rp13,97 triliun. Jumiarsih juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan satker dalam perekaman BAPP/BAST serta optimalisasi pemanfaatan mekanisme RPATA di akhir tahun anggaran.
Pada sesi materi pertama, narasumber Edi Suwarno memaparkan substansi PMK Nomor 84 Tahun 2025, termasuk konsep dasar RPATA sebagai mekanisme penampungan dana kontrak yang belum selesai di akhir tahun anggaran serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran. Dijelaskan pula perubahan kebijakan dari PMK sebelumnya, tata cara penampungan dana, mekanisme SPM Penampungan, SPM Pembayaran, hingga SPM Penihilan, serta kriteria pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian.
Materi kedua disampaikan oleh Muhamad Naufal Ramadhan Hasan yang membahas petunjuk teknis RPATA 2025 dan keterkaitannya dengan sistem INAPROC. Pada sesi ini dijelaskan mekanisme pembayaran transaksi katalog elektronik di akhir tahun, baik melalui UP maupun LS, perbedaan interkoneksi sistem pembayaran, serta ketentuan khusus penutupan pembayaran pada akhir tahun anggaran 2025.
Sebelum dan sesudah penyampaian materi, peserta mengikuti pretest dan posttest guna mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Hasil posttest menunjukkan bahwa secara umum seluruh satuan kerja peserta telah memahami mekanisme RPATA Tahun 2025.
Melalui kegiatan bimtek ini, KPPN Bandung II berharap seluruh satuan kerja mitra dapat mengimplementasikan mekanisme RPATA secara optimal dalam pengelolaan kontrak dan pekerjaan di akhir tahun anggaran, sehingga kualitas hasil pekerjaan meningkat dan prinsip pengelolaan keuangan negara dapat terwujud secara lebih baik.




















