Gedung KPPN Bandung II Jl. PHH Mustofa No. 37 Bandung
Bandung, 31 Januari 2025 — KPPN Bandung II melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen awal seluruh pejabat dan pegawai dalam mengawali tahun kinerja yang baru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-406/PB.1/2025 dan digelar sesuai undangan resmi nomor UND-15/KPN.1302/2025.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, acara dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka dengan pembacaan doa serta pengarahan oleh pimpinan. Penandatanganan dilakukan secara elektronik menggunakan platform Satu Kemenkeu, yang mencerminkan integrasi teknologi informasi dalam tata kelola kinerja aparatur negara. Seluruh pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga pelaksana dan pejabat fungsional, mengikuti kegiatan ini secara tertib dan penuh antusiasme.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan KPPN Bandung II dapat bekerja dengan arah yang jelas, target yang terukur, serta terus meningkatkan akuntabilitas dan kontribusi terhadap pencapaian visi DJPb. Penandatanganan ini juga menjadi simbol kesiapan institusi dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, modern, dan adaptif terhadap tantangan kinerja di tahun 2025.
















Pada Selasa tanggal 17 Desember 2024 KPPN Bandung II mengadakan acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Hak Keuangan Pegawai Pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Transisi Kabinet Merah Putih dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening. Kegiatan diadakan di Aula KPPN Bandung II lantai III yang dimulai jam 08.30 WIB yang dihadiri oleh perwakilan pengelola keuangan satker yang mengalami transisi.
Pada kesempatan tersebut Jumiarsih, Kepala KPPN Bandung II dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, maka jumlah Kementerian semula 34 menjadi 48. Dengan demikian terdapat Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan maupun Kementerian/Lembaga baru. Demikian halnya yang terjadi pada KPPN Bandung II, terdapat 36 satker baru yaitu 2 satker di Kementerian Kehutanan, 32 satker di Kementerian Pekerjaan Umum, 1 satker di Kementerian Koperasi dan 1 satker Kementerian UMKM. Jumlah satker mitra KPPN Bandung II saat ini ada 188 satker, berarti tahun depan akan bertambah.
Meskipun ada perubahan pada satker, diharapkan tidak akan mengganggu pembayaran gaji dan hak keuangan lainnya pada para pegawai yang mengalami transisi tersebut. Selain itu juga perlu mendapat perhatian terkait pembukaan rekening satkernya sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi satker yang baru dapat berjalan lancar. Pada akhir sambutannya Kepala KPPN juga mengingatkan atas batas-batas waktu penyampaian SPM sehingga tagihan pada akhir tahun berjalan lancar.
satker dapat mengajukan sesuai jadwal
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi Petunjuk Teknis Pembayaran Hak Keuangan Pegawai Pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Transisi Kabinet Merah Putih dengan narasumber dari PTPN KPPN Bandung II yaitu Muhamad Naufal Ramadhan Hasan. Dijelaskan bagaimana pembuatan gaji Januari 2025 dan tunjangan kinerja termasuk pembuatan SKPP melalui aplikasi Sakti. Sedangkan materi kedua yaitu Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga di Masa Transisi Pemerintahan Baru disampaikan oleh Yunan Rahmanto Kepala Seksi Bank. Rekening lama dengan satker lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pembukaan rekening baru ke KPPN untuk rekening penerimaan satker yang baru dengan terlebih dahulu melakukan administrasi untuk rekening lama harus diselesaikan dengan posisi 31 Desember posisi kas nihil. Dijelaskan juga bagaimana pengelolaan rekening sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 tahun 2019.





Sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 18 Tahun 2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, KPPN Bandung II menyelenggarakan acara Road To Hakordia 2024 bersinergi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat dan KPPN Bandung I pada hari Jum’at 29 November 2024. Acara tersebut bertempat di halaman Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”.
Kegiatan Road to Hakordia 2024 dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu acara Road To Hakordia tahun ini sangat spesial karena melibatkan partisipasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk Pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga/Satker, Perbankan dan Pemerintah Daerah serta UMKM Binaan Kanwil dan KPPN.
Peringatan HAKORDIA tahun 2024 diawali dengan senam bersama dan sarapan yang disediakan oleh UMKM Binaan Kanwil dan KPPN. Sambutan Kepala Kanwil DJPb Provinsi, Teguh Dwi Nugroho menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa. Korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral karena korupsi merampas hak-hak masyarakat dan menghambat pembangunan dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu kita perlu membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar. Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi momen penting dalam memperkuat komitmen memberantas korupsi dan mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Antikorupsi oleh Narasumber dari Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Kemenkeu Sdri. Meika Ria dengan tema “Keluarga Berintegritas Menuju Indonesia Maju“. Pencegahan korupsi harus dimulai terutama dari keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat. Keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin dan kerja keras. Membangun keluarga berintegritas adalah dasar yang kokoh untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari korupsi.



Pelaksanaan anggaran tahun 2024 telah dilalui dengan lancar sampai dengan tutup kas pada 31 Desember 2024. Mengawali tahun 2025 ini KPPN Bandung II mendapatkan amanah untuk mengelola keuangan negara sebesar Rp. 18,96 triliun. Dibandingkan pagu tahun 2024 sebesar Rp. 25,29 triliun, dana yang dikelola tahun ini turun 25% atau sebesar Rp.6,33 triliun. Pagu belanja negara tersebut terbagi pada 18 Bagian Anggaran yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.6,79 triliun, belanja barang sebesar Rp.3,84 triliun, belanja modal sebesar Rp.2,92 triliun, bantuan sosial sebesar Rp.31,3 milyar dan Transfer Ke Daerah sebesar 5,3 triliun.
Penyaluran belanja negara tersebut dilakukan melalui aplikasi SAKTI dari satker ke KPPN. Keamanan yang berlapis untuk mencegah keamanan data dari serangan cyber dan ancaman keamanan lainnya serta isu kerentanan sistem dari tahun ke tahun menjadikan kewaspadaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu pada Senin 6 Januari 2025 KPPN Bandung II mengadakan acara Bimbingan Teknis Implementasi MFA (Multi-Factor Authentication) dan Pengisian Belanja Kewilayahan. Narasumber pada kegiatan tersebut para pejabat fungsional PTPN KPPN Bandung II yaitu Aditya Kusuma Aji dan M. Naufal Ramadhan Hasan.
Autentifikasi Multi faktor atau MFA merupakan metode autentifikasi yang mengharuskan pengguna untuk memberikan dua atau lebih faktor verifikasi guna memperoleh akses suatu aplikasi dengan tujuan meningkatkan keamanan informasi dengan mengharuskan pengguna mengidentifikasi diri mereka sendiri dengan lebih dari sekedar nama pengguna dan kata sandi. Persyaratan utama MFA adalah pengguna harus menggunakan smartphone untuk mengunduh aplikasi Autentikator yang akan menghasilkan kode OTP. Selain itu juga harus melakukan setting pengaturan waktu secara otomatis. Sebelum pemaparan secara detil oleh narasumber, telah ada beberapa satker yang telah berhasil melakukan MFA.
Materi kedua adalah Pengisian Belanja Kewilayahan pada Aplikasi SAKTI. Pengisian Belanja Kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi anggaran berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang digunakan di suatu wilayah sehingga mampu mengukur output dan outcomenya. Ketercapaian output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN. Perekaman lokasi kegiatan belanja merupakan kewajiban (mandatory) yang harus dilaksanakan pada setiap pembuatan transaksi pembayaran. Oleh karena itu kewenangan perekaman data lokasi berada pada operator komitmen/pembayaran satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah paparan materi dari masing-masing narasumber dilanjutkan dengan simulasi melalui aplikasi. Dengan selesainya kegiatan tersebut diharapkan penyaluran belanja APBN berjalan lancar dan bersama-sama menjaga keamanan data dan informasi keuangan negara. (jj)



Bandung, 17 Desember 2024
Sebagaimana disebutkan pada pasal 21 UU no. 1 Tahun 2004 bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Kemudian merujuk pada PP no. 45 Tahun 2013 pasal 68 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun, dibuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan tsb sebagaimana ditetapkan melalui PMK 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran. Oleh karena hal tersebut maka KPPN Bandung II mengadakan Sosialisasi Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pada acara tersebut Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagai treasurer di daerah yang bertugas menyalurkan APBN, KPPN juga mempunyai peran sebagai RCE (Regional Chief Economi) sebagai representasi pengelola fiskal di daerah dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan regional juga menjalankan tugas Financial Advisor.
Disampaikan oleh Jumiarsih bahwa Kinerja APBN di wilayah kerja KPPN Bandung II sampai dengan 13 Desember 2024, belanja negara tumbuh 5,5% dibandingkan tahun lalu (yoy) baik belanja Pemerintah Pusat yang tumbuh 2.37 % (yoy) dan Belanja Transfer ke Daerah tumbuh 12.79 % (yoy). Meskipun pagu belanja negara tahun ini sebesar Rp. 25,32 triliun mengalami penurunan 2,31 % dibandingkan tahun 2023.
Belanja pemerintah pusat yang terdistribusi ke 19 Bagian Anggaran yang terbagi ke 188 Satker, dengan pertumbuhan yoy untuk belanja pegawai sebesar 20,4% atau telah terealisasi 100,72 %, belanja bantuan sosial tumbuh 13,34 % atau realisasi 99,99 %. Sedangkan belanja barang terkontraksi 9,08 % dan belanja modal mengalami kontraksi sebesar 6,5%.
Sedangkan pada belanja transfer ke daerah (TKD) yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal. Belanja TKD telah terealisasi sebesar 96,35% atau tumbuh 12,79 % dibandingkan tahun lalu.
Selain itu, Kepala Kantor juga mengharapkan para peserta dapat mengikuti penjelasan yang akan disampaikan oleh para narasumber agar tagihan dapat terbayarkan dengan lancar karena outstanding kontrak masih ada sebesar Rp.366,9 milyar, yang kemungkinan akan ada yang menggunakan mekanisme RPATA.
Selanjutnya Kepala Seksi Pencairan Dana, Edi Suwarno memberikan penjelasan terkait Mekanisme RPATA Tahun 2024, Pengertian dan Kriteria penggunaan RPATA. Dari sisi aplikasi dan Pedoman Teknisnya dijelaskan oleh Pejabat fungsional PTPN, Aditya Kusuma Adji.


Wilujeng Enjing, Baraya #InTress🙌🏻
Bulan Desember 2024 telah tiba, artinya kuartal 4 pada tahun 2024 ini akan segera berakhir😢
Katanya, “Merencanakan apa yang akan dilakukan untuk tahun depan lebih baik daripada harus meratapi apa yang sudah terjadi di tahun ini.”
Oleh karena itu, yuuk kita laksanakan bersama rencana kegiatan yang telah disusun untuk Pelaksanaan Kinerja Periode Triwulan IV Tahun 2024 di lingkup KPPN Bandung II, Baraya #InTress.
#DJPbHAnDAL
#KPPNBandung2
#KLIPBdg2


