Bandung, 22 Mei 2025
Pada hari Kamis, 22 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat, semua pejabat dan pegawai KPPN Bandung II mengikuti acara Penguatan Budaya Integritas yang disampaikan oleh Kepala Kantor, Jumiarsih. Meskipun setiap hari telah dilakukan penguatan integritas namun pada kali ini secara khusus disampaikan beberapa materi penting yaitu Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2024, Kerangka Kerja Integritas, Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor, Bijak Bermedia sosial dan Netralitas ASN serta Kode Etik dan Kode Perilaku.
Survei Penilaian Integritas atau SPI adalah alat ukur yang digunakan secara obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. SPI pada Kementerian Keuangan dilakukan oleh responden baik internal yaitu para pegawai Kemenkeu maupun responden eksternal yaitu pengguna layanan. SPI dilakukan melalui penyebaran survey secara online kemudian dilakukan konfirmasi melalui Focus Group Discussion (FGD) dan In Depth Interview.
Berdasarkan hasil survey dan pengolahan data KPK, nilai SPI Kemenkeu tahun 2024 sebesar 86,46 dimana mengalami penurunan 1,70 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa poin yang mengalami penurunan menjadi perhatian untuk langkah-langkah perbaikan.
Untuk itu, langkah-langkah penguatan integritas secara internal maupun kegiatan dalam penguatan integritas kepada pegawai maupun organisasi serta tindakan pencegahan perlu dipublikasikan secara luas dan melalui berbagai media.
Pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan untuk dipedomani dan dilaksanakan melaui Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang merupakan sebuah kerangka yang sistematis dan komprehensif dalam meningkatkan integritas dan mencegah korupsi. Sebagai kerangka kerja terdapat 4 pilar pengungkit yaitu Regulasi, Struktur, Proses dan Sumber Daya. Peran Lini Pertama dalam KKI adalah melalui Pencegahan, Deteksi, Respon dan Monev.
“Pegawai mempunyai kewajiban untuk menolak gratifikasi dan melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi” kata Jumiarsih. Kita punya inonasi Dukati yaitu Dukungan dan Komitmen Anti Gratifikasi melalui pernyataan. Hal itu sebenarnya membantu para pegawai saat melakukan perjalanan dinas ke satker sehingga satker secara tidak langsung akan memahami dan memberikan dukungan”, lanjutnya.
Deklarasi Pegawai telah dilakukan oleh seluruh pegawai dalam rangka penanganan benturan kepentingan. Kepala kantor mengingatkan apabila terdapat perbaikan data pegawai atau keluarga agar dapat segera dilakukan updating data.
Perlindungan pelapor berpedoman pada PMK 205 Tahun 2022. Sedangkan pada bijak bernedia sosial juga diingatkan terkait PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PMK 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku.
Pada sesi terakhir Kepala Kantor mengingatkan bahwa pegawai yang wajib LHKPN atau pegawai yang wajib menyampaikan LHK agar dapat menyampaikan sesuai ketentuan. Khusus pegawai yang akan pensiun agar dapat menyampaikan laporan khusus. Untuk itu agar bagian umum atau bagian kepatuhan internal dapat melakukan monitoring supaya pegawai yang sudah pensiun tidak dikejar-kejar laporan harta kekayaan. (jj)