Dengan dilatarbelakangi pelantikan presiden RI periode 2024-2029 dan adanya pergantian pemerintahan yang terjadi di tahun 2024, serta dalam rangka mendukung terwujudnya transformasi kelembagaan untuk memperkuat tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L), presiden menetapkan Perpres 139 Tahun 2024 dan Perpres 140 Tahun 2024 yang berdampak pada penggabungan, pemecahan, dan pembentukan K/L baru. Perubahan ini dikenal dengan nama perubahan kabinet merah-putih.
Perubahan kabinet dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Pemisahan K/L, Perubahan Nomenklatur, dan Pembentukan K/L Baru. Pemisahan adalah pemecahan suatu K/L yang sudah ada menjadi dua atau lebih K/L yang berbeda. Perubahan Nomenklatur adalah perubahan yang terjadi pada nomenklatur/nama suatu K/L. Pembentukan adalah K/L baru yang sebelumnya tidak ada (bukan pemecahan).
Perubahan di tingkat K/L juga tentunya berdampak pada kantor vertikalnya, termasuk pada kantor vertikal yang merupakan satuan kerja (satker) dari KPPN Bandung II, dengan rincian berikut:
- 2 Satker pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital
- 2 Satker Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah ke Kementerian Kehutanan
- 34 Satker Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah sebanyak 32 Satker ke Kementerian Pekerjaan Umum, dan 2 Satker dari sebelumnya ada menjadi tidak mendapatkan DIPA dikarenakan adanya perubahan SOTK.
- 1 Satker Pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berubah nomenklatur menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Dengan adanya perubahan kabinet ini, satker di lingkup KPPN Bandung II perlu melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan anggaran dikarenakan berubahnya kode satker dan nomenklatur, yang berdampak pada pendaftaran user kembali serta melaporkan kelengkapan administratif ke KPPN seperti dokumen pejabat perbendaharaan, user, pelaporan rekening baru, dan spesimen tandatangan pejabat.