Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025. Pembayaran THR dapat diajukan oleh satuan kerja ke KPPN setelah Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah ditetapkan, dan aplikasi GPP telah update. Dengan ditetapkannya PP nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dan update aplikasi GPP maka satker dapat mengajukan SPM ke KPPN. Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa pembayaran THR kepada ASN dimulai tanggal 17 Maret 2025.
Satker mitra KPPN Bandung II mulai mengajukan SPM THR gaji maupun THR tunjangan kinerja 2025 pada tanggal 13 Maret 2025 meskipun penyalurannya baru dimulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan tahun 2024 SPM THR mulai diajukan ke KPPN pada tanggal 22 Maret 2024.
Guna mempercepat pembayaran THR tersebut KPPN Bandung II meminta ijin ke Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat untuk membuka layanan penerimaan SPM THR pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Maret 2025. Hal ini bertujuan agar THR dapat segera dicairkan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Dalam rangka mendukung persiapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sampai dengan tanggal 23 Maret 2025 KPPN Bandung II telah menyalurkan THR sebesar Rp. 320,83 milyar dengan jumlah SPM sebanyak 1.240 SPM. THR tersebut terdiri dari THR Gaji dan THR Tunjangan Kinerja (tunkin). THR gaji sebanyak Rp. 197,14 milyar telah tersalurkan ke para PNS/TNI, THR PPNPN dan THR PPPK mitra KPPN Bandung II melalui tagihan sebanyak 785 SPM. Sedangkan untuk THR tunkin, KPPN Bandung II telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 123,68 milyar.
Jika dibandingkan dengan periode Maret tahun lalu, THR gaji telah disalurkan sebesar Rp. 195,79 milyar atau tahun ini mengalami peningkatan sebanyak Rp. 1,35 milyar. Bila dilihat pembayaran THR gaji tahun lalu sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp. 201,09 milyar. Sedangkan untuk pembayaran THR tunkin periode Maret 2024 telah dibayarkan sejumlah Rp. 108,84 milyar atau tahun ini meningkat signifikan sebesar Rp. 14,66 milyar. Untuk saat ini pembayaran THR masih belum 100 % diajukan oleh satker karena masih ada 4 hari lagi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
KPPN Bandung II tetap siaga dalam mendukung pencairan THR agar realisasi belanja pemerintah meningkat, daya beli masyarakat meningkat dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.(jj)