Gedung KPPN Bandung II Jl. PHH Mustofa No. 37 Bandung

Kementerian Agama selama hampir empat tahun terakhir menghadapi persoalan pagu minus pada belanja pegawai, dengan kondisi paling signifikan terjadi pada tahun anggaran 2024. Pagu minus tersebut timbul akibat sejumlah permasalahan, antara lain pengelolaan belanja pegawai yang masih dilakukan secara terpisah di masing-masing satuan kerja (satker), ketidaksesuaian data antara jumlah pegawai, kebutuhan pegawai, dan kondisi pegawai dengan besaran gaji serta tunjangan yang harus dibayarkan, serta adanya perbedaan data pegawai antara SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web.
Integrasi pembayaran belanja pegawai tidak semata-mata merupakan upaya teknis, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi. Dengan terpusatnya seluruh pembayaran belanja pegawai pada DIPA Sekretariat Jenderal, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proporsi riil anggaran Kementerian Agama berdasarkan program.

Adapun tujuan pelaksanaan integrasi pembayaran belanja pegawai adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai di Kementerian Agama, mulai tahun anggaran 2026 akan diberlakukan integrasi belanja pegawai. Kebijakan ini mengalihkan alokasi dan pembayaran gaji serta tunjangan melekat ASN (PNS dan PPPK) yang sebelumnya dilaksanakan oleh satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, menjadi dilaksanakan oleh satker Kanwil Kemenag Provinsi sebagai unit eselon Sekretariat Jenderal.
Integrasi pembayaran gaji dan tunjangan melekat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Roadmap Integrasi Belanja Pegawai Kementerian Agama, yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Melekat Bulan Januari 2026 pada KPPN Bandung II dimulai dengan dilaksanakannya Bimtek dengan satuan kerja kabupaten/kota diseluruh provinsi Jawa barat pada tanggal 02 Desember 2026 bertempat di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Sebelum melaksanakan proses integrasi seluruh satker wajib memastikan seluruh hak pegawai sudah terbayarkan. Selanjutnya satker membuat SKPP pindah kolektif, total terdapat 198 pengesahan SKPP dari 27 Satker Kabupaten/kota dengan total 19.950 PNS. Selanjutnya KPPN Bandung II sebagai KPPN bayar satker Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat melakukan pendaftaran pegawai baru dan rekonsiliasi gaji induk januari tahun 2026 pada Aplikasi Gaji Web. Selanjutnya satuan kerja melakukan pendaftaran supplier ke KPPN Bandung II. Setelah terdaftaran seluruh supplier, satker kanwil kemenag membuat SPM gaji Induk sejumlah 20 SPM. Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara KPPN Bandung II dengan Satker sehingga seluruh SPM Induk Januari 2026 telah berhasil di proses oleh KPPN Bandung.
Bandung, 22 Desember 2025
Menteri Keuangan telah menyampaikan Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Desember 2025 pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025. Sampai akhir tahun 2025, APBN terus berperan sebagai instrument utama stabilisasi dan akselerasi pertumbuhan, memastikan program prioritas berjalan efektif serta memperkuat perlindungan masyarakat.
Untuk itu, perlu disampaikan pula capaian kinerja APBN lingkup wilayah kerja KPPN Bandung II sampai dengan bulan November 2025.
KPPN Bandung II sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI mempunyai tugas utama antara lain menyalurkan dana APBN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah di wilayah kerjanya. Sampai dengan bulan November 2025 KPPN Bandung II mempunyai mitra Kementerian/Lembaga sebanyak 19 K/L (termasuk BA BUN 999) yang tersebar pada 180 Satuan kerja di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi dan 3 satker BA BUN. Sedangkan mitra kerja pemerintah daerah pada KPPN Bandung II yaitu Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan akhir November 2025 (data Omspan per 15 Desember 2025), kinerja Penerimaan Dalam Negeri pada KPPN Bandung II masih didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang terhimpun sebanyak Rp.866,75 milyar atau 146,89% dari target. PNBP tersebut terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp.261,11 milyar dan pendapatan BLU sebesar Rp.605,63 milyar. Pendapatan tersebut dibandingkan tahun lalu mengalami kontraksi sebesar -4,9% (yoy). Kontraksi tersebut sejalan dengan adanya penurunan pada kedua jenis penerimaan bukan pajak tersebut yaitu PNBP lainnya terkontraksi sebesar -1,48% dan Pendapatan BLU sebesar -6,3% (yoy).
Belanja Negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada 180 satuan kerja dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) melalui 3 satker BA BUN. Pagu belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 13,96 triliun turun sebesar Rp.4,02 triliun atau turun 22,35% dibanding tahun lalu dengan pagu sebesar Rp. 17,98 triliun. Sedangkan pagu Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,693 triliun yang meningkat sebesar Rp.25 milyar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp.7,443 triliun atau naik 3,35%.
Kinerja realisasi Belanja Negara sampai dengan 30 November 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -12,62 % (yoy) dengan realisasi sebesar Rp18,071 triliun atau sebesar 83,46% dari pagu sebesar Rp21,654 triliun. Adanya kontraksi pada kinerja realisasi belanja tersebut berasal dari kinerja realisasi belanja Pemerintah Pusat yang cukup signifikan sebesar -21,13% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp10,802 triliun atau 77,38% dari pagu Rp13,96 triliun. Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan sama dengan kinerja bulan sebelumnya yaitu Belanja Barang sebesar -41,12% (yoy) dan Belanja Modal sebesar -50,68% (yoy), sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 9,78% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 1,6%. Secara terinci realisasinya sebagai berikut:
Kinerja realisasi Belanja TKD tumbuh 4,04% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada Dana Bagi Hasil, DAU, dan DAK Non Fisik. Sedangkan yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu pada DAK Fisik, dan Dana Desa. Adapun kinerja realisasi belanja TKD sampai dengan 30 November 2025 terserap sebesar Rp.7,269 triliun atau 94,49% dari pagu. Secara rinci capaian realisasi belanja TKD sebagai berikut:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian/Lembaga tersebut di atas sampai dengan 30 November 2025, Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp5,2 triliun. Diikuti oleh Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,432 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 3,421 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 539,52 milyar. Namun realisasi belanja terbesar secara berturut-turut pada Kejaksaan RI sebesar 91,4%, Kementerian Pertahanan sebesar 89,24%, Kementerian Agama sebesar 82,96%, BKKBN sebesar 81,74%, Bawaslu sebesar 81,54%, dan Mahkamah Agung sebesar 80,54%. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat alokasi pagu anggaran paling kecil yaitu 137 juta dan telah terealisasi sebesar Rp. 2,4 juta atau 1,76% sedangkan 135,4 juta masih diblokir.
Sehubungan dengan pelaksanaan mekanisme RPATA, 7 Kementerian pada 25 satker yang kontraknya berpotensi menggunakan RPATA sebesar Rp. 286.681.016.681,-. Perlu saling koordinasi, check and balance para pengelola keuangan satker agar pembayaran tagihan dapat berjalan dengan lancar sehingga target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. (jj)
Bandung, 14 Januari 2026
Menteri Keuangan telah menyampaikan Konferensi Pers APBN KiTA yang diadakan di Jakarta pada Kamis tanggal 8 Januari 2026 dengan paparan realisasi sementara APBN 2025 yang menunjukkan kinerja yang solid. APBN 2025 di tengah kondisi yang volatile telah berperan menjadi instrument kebijakan yang antisipatif dan responsive.
Untuk itu, perlu disampaikan pula capaian kinerja APBN unit vertikal lingkup wilayah kerja KPPN Bandung II sampai dengan Desember 2025.
KPPN Bandung II sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI mempunyai tugas utama antara lain menyalurkan dana APBN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah di wilayah kerjanya. Sampai dengan bulan Desember 2025 KPPN Bandung II mempunyai mitra Kementerian/Lembaga sebanyak 19 K/L (termasuk BA BUN 999) yang tersebar pada 180 Satuan kerja di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi dan 3 satker BA BUN. Sedangkan mitra kerja pemerintah daerah pada KPPN Bandung II yaitu Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sampai dengan akhir Desember 2025 (data Omspan per 12 Januari 2026), kinerja Penerimaan Dalam Negeri pada KPPN Bandung II masih didominasi dengan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang terhimpun sebanyak Rp.942,36 milyar atau 159,64% dari target. PNBP tersebut terdiri dari PNBP lainnya sebesar Rp.280,12 milyar dan pendapatan BLU sebesar Rp.662,24 milyar. Pendapatan tersebut dibandingkan tahun lalu mengalami kontraksi sebesar -4,9% (yoy). Kontraksi tersebut sejalan dengan adanya penurunan pada kedua jenis penerimaan bukan pajak tersebut yaitu PNBP lainnya terkontraksi sebesar -4,62% dan Pendapatan BLU sebesar -5,15% (yoy).
Belanja Negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada 180 satuan kerja dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) melalui 3 satker BA BUN. Pagu belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14,324 triliun, naik 363 milyar dari pagu bulan November 2025. Dibandingkan tahun 2024 pagu belanja tersebut turun sebesar Rp.3,66 triliun atau 20,36% dari pagu tahun lalu Rp.17,98 triliun. Sedangkan pagu Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp. 7,695 triliun yang meningkat sebesar Rp.25 milyar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp.7,443 triliun atau naik 3,385%.
Kinerja realisasi Belanja Negara sampai dengan 31 Desember 2025 menunjukkan kontraksi sebesar -14,53% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp21,201 triliun atau sebesar 96,28% (naik 12,82% dari bulan lalu) dari pagu Rp.22,02 triliun. Adanya kontraksi pada kinerja realisasi belanja tersebut berasal dari kinerja realisasi belanja Pemerintah Pusat yang cukup signifikan sebesar -21.58% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp.13,67 atau 95,5% dari pagu Rp14,32 triliun. Komponen Belanja Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan signifikan yaitu Belanja Barang sebesar -38,76% (yoy) dan Belanja Modal sebesar -44,86% (yoy), sedangkan Belanja Pegawai tumbuh 10,21% dan Bantuan Sosial yang tumbuh 17,62%. Secara terinci realisasinya sebagai berikut:
Kinerja realisasi Belanja TKD tumbuh 2,15% (yoy), yang dipengaruhi oleh pertumbuhan pada Dana Bagi Hasil, DAU, dan DAK Non Fisik. Sedangkan yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu terjadi pada DAK Fisik, dan Dana Desa. Adapun kinerja realisasi belanja TKD sampai dengan 31 Desember 2025 terserap sebesar Rp.7,521 triliun atau 97,74% dari pagu. Secara rinci capaian realisasi belanja TKD sebagai berikut:
Dari pagu belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian/Lembaga tersebut sampai dengan 31 Desember 2025, Kementerian Pertahanan memiliki pagu tertinggi sebesar Rp5,234 triliun. Diikuti oleh Kementerian Agama dengan pagu sebesar Rp.3,766 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 3,430 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 525,2 milyar. Namun realisasi belanja terbesar secara berturut-turut terdapat pada Kejaksaan RI sebesar 99,57%, Kementerian Pertahanan sebesar 99,04%, Kementerian Agama sebesar 97,08%, Bawaslu sebesar 95,05%, Kementerian PU sebesar 94,11%, dan Mahkamah Agung sebesar 89,67%. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai tutup tahun, alokasi pagu anggarannya paling kecil yaitu 137,9 juta dan telah terealisasi sebesar Rp. 2,4 juta atau 1,76% sedangkan 135,4 juta masih diblokir.
Sampai dengan tanggal 12 Januari 2026, dari total 257 kontrak RPATA dengan nilai Rp380,9 milyar, terdapat 30 kontrak belum dibayarkan ke pihak penyedia dengan nilai sebesar Rp.200, 74 milyar, dimana terdapat 12 kontrak yang diperpanjang penyelesaian pekerjaannya di tahun 2026.
Tahun 2026 KPPN Bandung II selalu mendorong percepatan akselerasi belanja K/L dan Transfer ke Daerah dengan pruden agar pertumbuhan ekonomi 5,4% tercapai. (jj)



Oleh: Muhamad Naufal Ramadhan Hasan
RPATA adalah rekening milik BUN untuk menampung dana atas pekerjaan yang direncanakan selesai di antara batas akhir pengajuan tagihan sampai 31 Desember tahun anggaran berjalan, atau belum selesai pada akhir tahun dan diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya. RPATA tersedia dalam dua bentuk: RPATA (sumber dana APBN non‑BLU) dan RPATA BLU (khusus Satker BLU dengan pengaturan pembukaan/penutupan rekening dan penyaluran dana yang disesuaikan). Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga prinsip periodisitas dan pembayaran setelah barang/jasa diterima, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bank garansi yang selama ini menimbulkan risiko administratif dan finansial seperti keterlambatan pencairan atau garansi fiktif. RPATA diposisikan sebagai mekanisme escrow pemerintah yang lebih aman, akuntabel, dan efisien untuk belanja penghujung tahun anggaran.
PMK No. 84 Tahun 2025 menetapkan dua jalur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, yaitu secara otomatis, untuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam lampiran huruf E (RPATA) dan F (RPATA BLU) PMK No. 84 Tahun 2025, dan kondisional, untuk pekerjaan di luar lampiran tersebut dengan syarat kontrak ditandatangani paling lambat 30 November dan untuk konstruksi, kemajuan minimal 75% pada 31 Desember. Apabila ada pekerjaan di luar daftar lampiran tersebut yang tidak memenuhi kriteria di atas namun tetap memerlukan kesempatan penyelesaian, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan. Atas pekerjaan yang belum selesai pada 31 Desember 2025, diberikan kesempatan perpanjangan penyelesaian pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak tanggal selesai kontrak ke tahun berikutnya. Penyedia diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan dan siap dikenai denda keterlambatan jika target waktu tidak terpenuhi. Dengan mekanisme ini, dana yang sudah dialokasikan pada tahun berjalan dapat diamankan terlebih dulu di RPATA (di luar RKUN), lalu disalurkan kepada penyedia setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% atau sesuai prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi.
PER‑17/PB/2025 menekankan batas waktu pengajuan berbagai jenis SPM (UP/TUP/GUP/LS), cut‑off revisi DIPA, penyelesaian kontrak tahun jamak, serta penyetoran sisa UP dan pengembalian belanja. Dokumen sosialisasi juga menyoroti penerapan early warning system dan pemanfaatan aplikasi MyIntress untuk pemantauan progres dan komunikasi Satker–KPPN secara real‑time—mendukung kelancaran RPATA dan mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
RPATA 2025 adalah langkah strategis untuk memastikan pengelolaan belanja akhir tahun anggaran yang lebih modern dan berintegritas. Dengan PMK 84/2025 sebagai kerangka hukum dan PER‑17/PB/2025 sebagai pedoman operasional, Satker dan KPPN memiliki instrumen yang lebih jelas untuk mengamankan dana, menjaga prinsip pembayaran, serta menyelesaikan pekerjaan secara tertib di awal tahun berikutnya. Pada akhirnya, RPATA memperkuat akuntabilitas APBN, menekan risiko, dan mendukung kualitas belanja yang berorientasi hasil.



Bandung – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Tahun 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring di Aula Lantai III KPPN Bandung II serta daring melalui platform Microsoft Teams, dan diikuti oleh 185 satuan kerja mitra, terdiri dari 55 satker offline dan 130 satker online.
Pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Melalui mekanisme RPATA, pembayaran dilakukan setelah barang atau jasa diterima, sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih. Dalam sambutannya, ia menyampaikan gambaran kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja mitra KPPN Bandung II yang diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hingga November 2025, IKPA KPPN Bandung II tercatat sebesar 95,64, sementara realisasi belanja per 16 Desember 2025 telah mencapai 86,52 persen dari total pagu sebesar Rp13,97 triliun. Jumiarsih juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan satker dalam perekaman BAPP/BAST serta optimalisasi pemanfaatan mekanisme RPATA di akhir tahun anggaran.
Pada sesi materi pertama, narasumber Edi Suwarno memaparkan substansi PMK Nomor 84 Tahun 2025, termasuk konsep dasar RPATA sebagai mekanisme penampungan dana kontrak yang belum selesai di akhir tahun anggaran serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran. Dijelaskan pula perubahan kebijakan dari PMK sebelumnya, tata cara penampungan dana, mekanisme SPM Penampungan, SPM Pembayaran, hingga SPM Penihilan, serta kriteria pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian.
Materi kedua disampaikan oleh Muhamad Naufal Ramadhan Hasan yang membahas petunjuk teknis RPATA 2025 dan keterkaitannya dengan sistem INAPROC. Pada sesi ini dijelaskan mekanisme pembayaran transaksi katalog elektronik di akhir tahun, baik melalui UP maupun LS, perbedaan interkoneksi sistem pembayaran, serta ketentuan khusus penutupan pembayaran pada akhir tahun anggaran 2025.
Sebelum dan sesudah penyampaian materi, peserta mengikuti pretest dan posttest guna mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Hasil posttest menunjukkan bahwa secara umum seluruh satuan kerja peserta telah memahami mekanisme RPATA Tahun 2025.
Melalui kegiatan bimtek ini, KPPN Bandung II berharap seluruh satuan kerja mitra dapat mengimplementasikan mekanisme RPATA secara optimal dalam pengelolaan kontrak dan pekerjaan di akhir tahun anggaran, sehingga kualitas hasil pekerjaan meningkat dan prinsip pengelolaan keuangan negara dapat terwujud secara lebih baik.


