Bandung – Selasa (22/11/2022), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan teknis integrasi belanja pegawai pada satker Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh PPSPM, Operator GPP Satker, Operator Komitmen Sakti.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Bandung II, Herkwin. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi dan koordinasi persiapan pengintegrasian belanja pegawai satker-satker lingkup Kemenag Jawa Barat yang akan dimulai untuk pembayaran Gaji Januari TA 2023 agar dapat berjalan dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bandung II, Suyadi dan Pejabat Fungsional KPPN Bandung II , Suwarto Nuruddin. Dilakukan pembahasan terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022 Tentang Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang terhitung mulai Gaji Januari TA 2023 akan dilakukan pengintegrasian belanja pegawai satker-satker lingkup Kemenag meliputi gaji dan tunjangan melekat PNS, uang makan PNS, uang lembur PNS, dan tunjangan guru/pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan swasta/badan/komisi yang dilaksanakan dengan beban DIPA tahun anggaran 2023, tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru PNS. Pengintegrasian belanja pegawai dimaksud dilakukan dengan menyatukan anggaran belanja pegawai sebagaimana diatas, yang semula dialokasikan pada satker lama (Kanwil Kemenag Provinsi, KanKemenag Kab/Kota, Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Teologi Agama Kristen Negeri, Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri) menjadi dialokasikan dan dilaksanakan pada satker Kanwil Kemenag Provinsi dan KanKemenag Kabupaten/Kota (unit eselon 1 Sekretariat Jenderal) yang selanjutnya disebut satker yang dituju