Dengan telah berakhirnya penyaluran dana desa tahap I tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bandung, maka merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa dana desa tahap II dapat disalurkan mulai bulan April 2025.
Sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025, baru 4 desa di Kabupaten Bandung yang sudah salur desa dana tahap II dari total 269 desa yang salur dana desa tahap I 2025. Atas hal tersebut maka KPPN Bandung II melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Bandung hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 bertempat di BKAD Pemerintah Kabupaten Bandung. Dilaksanakannya kegiatan FGD tersebut dengan maksud dan tujuan untuk percepatan dan mitigasi penyaluran dana desa tahap II tahun 2025. FGD tersebut dihadiri oleh Pejabat Teknis dan Staf BKAD Kabupaten Bandung, Pejabat Teknis dan Staf DPMD Kabupaten Bandung serta Tim dari KPPN Bandung II.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan dan mitigasi penyaluran dana desa tahap II tahun 2025 pada Pemda Kab.Bandung. Untuk Dana Desa tahap I yang telah tersalur kepada 269 desa dari 270 desa, dimana terdapat 1 desa gagal salur karena sampai batas akhir pencairan tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan. Dan untuk Dana Desa Tahap II baru tersalur ke 4 desa yaitu Desa Ibun Kecamatan Ibun, Desa Margahurip Kec Banjaran, Desa Margamulya Kec Pangalengan dan Desa Pinggirsari Kec Arjasari. Jumiarsih juga mengucapkan terima kasih atas koordinasinya sehingga Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat dari beban APBD telah selesai tepat waktu dan penyaluran DAK Fisik Tahap I juga berjalan lancar. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga informasi antara lain pagu anggaran yang dikelola oleh KPPN Bandung II yaitu sebesar Rp.21,95 triliun dengan alokasi untuk transfer ke daerah sebesar Rp.7,95 triliun dengan realisasi sebesar Rp.4,87T atau 61,3%.
Dari DPMD Kab.Bandung yang diwakili Pak Ahmad menyampaikan bahwa untuk dana desa tahap I ada 1 desa yang tidak salur meskipun telah dilakukan pendampingan. Untuk saat ini 17 desa dalam proses pengajuan penyaluran. Sedangkan dari Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Bandung, Ibu Dini berharap dengan dilaksanakannya FGD ini dapat memperlancar penyaluran dana desa tahap II. BKAD dan DPMD akan senantiasa berkoordinasi dalam hal penyaluran dana desa termasuk apabila ada kendala yang dihadapi.
Setelah sambutan dari beberapa pihak dilanjutkan dengan Kepala Seksi Bank, Pak Yunan mengingatkan kembali fokus penggunaan dana desa antara lain untuk penanganan kemiskinan, penguatan desa, peningkatan layanan Kesehatan, ketahanan pangan, pengembangan desa, pemanfaatan teknologi informasi, padat karya dan program prioritas desa. Disampaikan pula progres pemenuhan dokumen syarat salur Dana Desa Tahap II, dan tak ketinggalan langkah strategis yang dilakukan dalam penyaluran dana desa tahap II serta langkah dalam melakukan verifikasi dokumen dana desa tahap II tahun 2025.
Setelah paparan dari Kepala Seksi Bank dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi. Di akhir acara, koordinasi antara DPMD, BKAD dan KPPN Bandung II terus dilakukan guna kelancaran penyaluran Dana Desa Tahap II sehingga pemanfaatan dana desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa.(jj)








