Salah satu bentuk digitalisasi pelayanan publik adalah dengan diterapkannya pembayaran APBN melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform Pembayaran Pemerintah atau Government Payment Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Pembayaran APBN yang menggunakan PPP sesuai PMK nomor 182 Tahun 2022 adalah belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi; belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja; belanja pegawai untuk pembayaran uang makan; belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; belanja perjalanan dinas; belanja Pengadaan Sederhana; dan belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022.
Guna mendorong kedisiplinan dalam penerapan pembayaran tagihan listrik dan telepon melalui PPP dan perbaikan berkelanjutan atas layanan, KPPN Bandung II mengadakan Refreshment Platform Pembayaran Pemerintah Untuk Transaksi Common Expenses dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan KPPN Bandung II kepada Satker mitra kerja pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 secara daring.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Jumiarsih menyampaikan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran semua satker KPPN Bandung II yang tergambar melalui Nilai IKPA per 30 Oktober 2025 sebesar 70,48 karena pengiriman capaian output nanti awal bulan November 2025. Dari indikator IKPA tersebut untuk penyerapan anggaran mendapatkan nilai 90,71 artinya masih perlu dorongan untuk percepatan realisasi. Realisasi belanja K/L sebesar Rp 9,44 triliun atau 67,47% dari pagu Rp13,99 triliun dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp 5,79 triliun, Belanja Barang Rp 2,23 triliun, Belanja Modal Rp 1,28 triliun, Belanja Bantuan Sosial Rp 28,67 milyar. SP2D yang telah diterbitkan sebanyak 71.044 dengan Retur sebanyak 278. Hal penting lainnya menjelang akhir tahun yang dilakukan oleh satker dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah mempercepat pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin, segera melakukan pembayaran kontrak yang telah jatuh tempo, Percepatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah 200 juta dan mempercepat pelaksanaan belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut. KPPN Bandung II melakukan penyebaran survei atas layanannya melalui survei kepuasan pengguna layanan yang telah dilaksanakan setiap triwulan. “Semua pegawai dalam memberikan layanan berdasarkan SOP, seuai standar layanan yang telah ditetapkan. Norma waktu penyelesaian layanan dan semua layanan KPPN tanpa biaya atau nol rupiah” kata Jumiarsih.
Sesuai Kepdirjen Perbendaharaan nomor KEP-57/PB/2023, layanan KPPN antaran lain Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS, Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU, Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL), Layanan Konsultasi Stakeholder, Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN, Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dan sebagainya. “Aplikasi SAKTI, OMSPAN, MONSAKTI, GAJI WEB, dan MPN G3 merupakan tool atau alat yang kita gunakan bersama untuk mendukung layanan tersebut” sambung Jumiarsih.
Materi selanjutnya mengenai Pelaksanaan Pembayaran Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) disampaikan oleh Aditya Kusuma Aji.
Pembayaran common expenses (tagihan energi listrik dan tagihan jasa telekomunikasi) melalui PPP adalah mekanisme Pembayaran dengan sistem interkoneksi antara core system yaitu aplikasi SAKTI dan SPAN dengan sistem mitra yaitu PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia. Untuk mitra KPPN Bandung II pelaksanaannya dimulai pada bulan Oktober 2024 atas penggunaan layanan bulan September 2024.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah Tahapan I, menyiapkan ID Internet dan telepon ID PLN, kemudian melakukan perekaman Nomor Identitas Pelanggan- Import Supplier - Mapping Akun. Selanjutnya Tahapan II adalah Pembuatan SPP-SPM yaitu dengan Cetak Tagihan, RUH SPP, Pengisian TKDN dan Pembuatan SPM.
Antusiasme satker melalui pertanyaan menunjukkan perhatian yang serius dari satker pada kegiatan refreshment PPP. Kepastian pembayaran tagihan listrik dan telepon dapat terbayarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga sampai akhir tahun pembayaran tagihan berjalan lancar. (jj)



