Sesuai amanat Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tiap tahunnya.
Pada tahun 2025, langkah-langkah akhir tahun diatur dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025.
Dalam rangka memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi implementasi PER-17/PB/2025, KPPN Bandung II menyelenggarakan sosialisasi Langkah-Langkah Akhir TA 2025. Selain itu guna penguatan integritas dalam menjalankan tugas selaku pengelola keuangan pada Satuan Kerja maupun KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah, disampaikan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada satker mitra kerja yang berjumlah 187, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 bertempat di Aula Lantai III KPPN Bandung II. Pelaksanaan sosialisasi dibagi dalam 2 batch yang dimulai pukul 08.30 WIB.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih, menyampaikan realisasi belanja satker K/L per 10 Oktober 2025 yang baru mencapai 64,11% dari pagu Rp 13,98 triliun. Dengan target seharusnya triwulan III sebesar 75 % berarti masih jauh dari target. Realisasi tersebut terdiri dari belanja pegawai terealisasi 81,12% atau 5,8 triliun, Belanja Barang terealisasi Rp 2,09 triliun (46,32%), Belanja Modal terealisasi Rp 1,15 triliun (45,89%) dan belanja Bantuan Sosial terealisasi Rp 28,6 (91,56%). KPPN Bandung II juga menyalurkan dana Transfer ke Daerah yang telah terealisasi Rp 5,93 triliun atau 77,20% dari pagu Rp. 7,68 triliun.
“Dengan realisasi belanja Satker sebesar 64,11 % artinya kurang lebih 36% akan diserap dalam waktu 2 bulan. Untuk itu agar Bapak Ibu meningkatkan koordinasi internal yang lebih baik, dan menetapkan rencana kegiatan dengan cermat agar dapat terealisasi dengan pruden sesuai rencana. Jangan lupa batas-batas waktu yang telah ditetapkan”,kata Jumiarsih.
Pada kesempatan yang baik tersebut Kepala Kantor juga menyampaikan materi anti korupsi dan anti gratifikasi sebagai bentuk komitmen para pegawai KPPN Bandung II. Disampaikan bahwa layanan KPPN Bandung II tanpa biaya. “Tidak perlu memberikan apapun atas pelayanan KPPN Bandung II. Meskipun bapak ibu telah merasa dibantu atas kesulitan dalam membuat SPM, tidak perlu kirim apapun karena memang itu sudah menjadi tugas kami. Apabila terjadi pungutan atau pelanggaran, dapat melaporkannya ke saluran pengaduan KPPN Bandung II atau langsung ke Saya”, ujar Ibu Jumiarsih. Pelapor akan kami lindungi.
Selanjutnya disampaikan materi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir (LLAT) TA 2025 oleh Edi Suwarno, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Aditya Kusuma Aji, PTPN Mahir. Kedua narasumber menyampaikan bahwa mulai Oktober 2025 sampai Desember 2025 pengeluaran negara diatur secara khusus dengan Perdirjen Perbendaharaan baik mekanisme maupun batas-batas waktu penyampaian dokumen pengeluaran negara ke KPPN meliputi pendaftaran data kontrak, perubahan data kontrak, pengajuan SPM, pengesahan pendapatan dan belanja BLU, penyelesaian administrasi hibah langsung dan penyelesaian retur SP2D. Selanjutnya narasumber menyampaikan bahwa penyampaian data kontrak, perubahan data konrak, permohonan TUP Tunai, dan pengajuan SPM yang melewati batas waktu yang diatur di PER-17/PB/2025, sebelum diajukan ke KPPN, terlebih dahulu harus mendapat dispensasi. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan persetujuan (dispensasi) sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 sedangkan Direktur Pelaksanaan Anggaran memberikan persetujuan (dispensasi) setelah tanggal 23 Desember 2025.
Selanjutnya materi penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan satker Triwulan III 2025 disampaikan oleh Ragil Prihadi, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Beliau menyampaikan tentang monitoring dan tindak lanjut kualitas data laporan keuangan, tanggal batas waktu transaksi dan penyelesaiannya, tata cara pelaksanaan rekonsiliasi, ketentuan penerbitan SHR dan bentuk Laporan Keuangan satker Triwulan III. Ragil Prihadi mengingatkan bahwa penyampaian laporan keuangan Triwulan III secara berjenjang batas waktunya dapat diatur oleh masing-masing K/L sepanjang tidak melampaui batas akhir penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPA ke Direktorat APK, DJPb.
Dengan penyampaian materi Langkah-langkah akhir tahun 2025 dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber diharapkan belanja dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan sehingga masyarakat segera merasakan manfaat atas belanja pemerintah.









