Senin tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung, KPPN Bandung mengadakan Focus Group Discussion Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BKAD Pemkab Bandung dan jajarannya beserta OPD dan APIP Kabupaten Bandung tersebut bertujuan agar penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 tepat waktu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Bapak Erwan Kusuma Hermawan menyampaikan terima kasih atas perhatian dari KPPN Bandung II dalam memfasilitasi kegiatan untuk mengawal penyaluran TKP dan DAK Fisik Tahap I ini. Untuk itu agar dari OPD segera menyelesaikan kontrak pengadaan supaya penyaluran DAK Fisik Tahap I tidak terlambat.
Kepala KPPN Bandung II, Ibu Jumiarsih tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bandung dan menyampaikan issue strategis terkait penguatan peran KPPN. Ibu Jumiarsih juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI bahwa pengendalian inflasi merupakan salah satu agenda prioritas yang harus diselesaikan. Berbagai mitigasi dan langkah kebijakan telah dirancang sebagai bagian dari agenda pengendalian inflasi nasional yang terus diorkestrasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menciptakan keterjangkauan harga, menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan tentunya terus dilakukan komunikasi secara efektif. Mulai tahun ini KPPN Bandung II tergabung dalam Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Inflasi di Daerah wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sesuai Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat nomor 134 Tahun 2024.
“DAK Fisik merupakan salah satu instrumen APBN dalam pengendalian inflasi sehingga alokasi pagu yang tersedia dalam bidang/sub bidang salah satu tujuannya adalah dalam rangka program pengendalian inflasi. Oleh karena itu, kami harapkan DAK Fisik Tahap I ini dapat salur tepat waktu”, kata bu Jumiarsih. Selain hal tersebut, juga disampaikan terkait penguatan peran KPPN selaku financial advisory dan kegiatan Community of Practice Alumni PKN STAN sebagai wadah saling sharing ilmu terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Isu yang terakhir yang disampaikan adalah terkait rekonsiliasi Pajak Pusat dari belanja APBD karena hasilnya akan menjadi acuan dalam penentuan besaran Dana Bagi Hasil yang akan diterima oleh Pemda disamping ketepatan waktu penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi.
Kepala Seksi Bank KPPN Bandung II, Pak Yunan Rahmanto menyampaikan progress dokumen syarat salur DAK Fisik Pemda Kabupaten Bandung. Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 berpedoman pada PMK 25 Tahun 2024. Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan untuk mempercepat input kontrak yang sudah selesai agar APIP dapat segera melakukan reviu karena tahap selanjutnya dilakukan verifikasi oleh BKAD.