
Kementerian Agama selama hampir empat tahun terakhir menghadapi persoalan pagu minus pada belanja pegawai, dengan kondisi paling signifikan terjadi pada tahun anggaran 2024. Pagu minus tersebut timbul akibat sejumlah permasalahan, antara lain pengelolaan belanja pegawai yang masih dilakukan secara terpisah di masing-masing satuan kerja (satker), ketidaksesuaian data antara jumlah pegawai, kebutuhan pegawai, dan kondisi pegawai dengan besaran gaji serta tunjangan yang harus dibayarkan, serta adanya perbedaan data pegawai antara SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web.
Integrasi pembayaran belanja pegawai tidak semata-mata merupakan upaya teknis, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi. Dengan terpusatnya seluruh pembayaran belanja pegawai pada DIPA Sekretariat Jenderal, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proporsi riil anggaran Kementerian Agama berdasarkan program.

Adapun tujuan pelaksanaan integrasi pembayaran belanja pegawai adalah sebagai berikut:
- Menyatukan mekanisme pembayaran belanja pegawai antar satker.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sekaligus mempermudah pengawasan dan pelaporan di setiap tingkatan instansi.
- Mendorong efisiensi waktu dan proses pembayaran, meningkatkan validitas data pegawai dan anggaran, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian.
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko terjadinya pagu minus.
Berdasarkan Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai di Kementerian Agama, mulai tahun anggaran 2026 akan diberlakukan integrasi belanja pegawai. Kebijakan ini mengalihkan alokasi dan pembayaran gaji serta tunjangan melekat ASN (PNS dan PPPK) yang sebelumnya dilaksanakan oleh satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, menjadi dilaksanakan oleh satker Kanwil Kemenag Provinsi sebagai unit eselon Sekretariat Jenderal.
Integrasi pembayaran gaji dan tunjangan melekat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Roadmap Integrasi Belanja Pegawai Kementerian Agama, yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Tahap 1: Integrasi pembayaran gaji dan tunjangan melekat di Kanwil Kemenag Provinsi (mulai Januari 2026).
- Tahap 2: Integrasi pembayaran Tunjangan Kinerja/Selisih Tunjangan Kinerja dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ke Kanwil Kemenag Provinsi (ditargetkan pada Triwulan III tahun 2026, berdasarkan hasil evaluasi tahap sebelumnya).
- Tahap 3: Integrasi pembayaran uang makan dan lembur Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta madrasah ke Kanwil Kemenag Provinsi (ditargetkan pada Triwulan IV tahun 2026, berdasarkan hasil evaluasi tahap sebelumnya).
Pelaksanaan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Melekat Bulan Januari 2026 pada KPPN Bandung II dimulai dengan dilaksanakannya Bimtek dengan satuan kerja kabupaten/kota diseluruh provinsi Jawa barat pada tanggal 02 Desember 2026 bertempat di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Sebelum melaksanakan proses integrasi seluruh satker wajib memastikan seluruh hak pegawai sudah terbayarkan. Selanjutnya satker membuat SKPP pindah kolektif, total terdapat 198 pengesahan SKPP dari 27 Satker Kabupaten/kota dengan total 19.950 PNS. Selanjutnya KPPN Bandung II sebagai KPPN bayar satker Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat melakukan pendaftaran pegawai baru dan rekonsiliasi gaji induk januari tahun 2026 pada Aplikasi Gaji Web. Selanjutnya satuan kerja melakukan pendaftaran supplier ke KPPN Bandung II. Setelah terdaftaran seluruh supplier, satker kanwil kemenag membuat SPM gaji Induk sejumlah 20 SPM. Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara KPPN Bandung II dengan Satker sehingga seluruh SPM Induk Januari 2026 telah berhasil di proses oleh KPPN Bandung.


